Berita bangka Tengah

Polres Bangka Tengah Ringkus Botak, Ditemukan Barang Bukti 8,80 gram Sabu

Pengungkapan kasus ini dimana Botak diamankan di rumah kontrakannya yang beralamatkan di Kelurahan Simpang Perlang.

Penulis: Arya Bima Mahendra |
Ist/Satres Narkoba Polres Bateng
Barang bukti hasil tangkapan terhadap Jumawan alias Botak (32). 

POSBELITUNG.CO, BANGKA – Satres Narkoba Polres Bangka Tengah menangkap bandar narkoba, Jumawan (32) alias Botak dengan barang bukti sabu seberat 8,80 gram, Sabtu (5/8/2023) dini hari tadi sekira pukul 00.15 WIB.

Kasatres Narkoba Polres Bangka Tengah, Iptu Windaris pun mengkonfirmasi adanya penangkapan bandar narkoba yakni Jumawan alias Botak seorang warga Kelurahan Simpang Perlang, Koba, Bangka Tengah.

"Ini hari ketiga kami mengungkap bandar narkoba di wilayah Kecamatan Koba dan benar semalam saat berada di rumah kontrakan,” ucap Windaris.

Dia menjelaskan, pengungkapan kasus ini dimana Botak diamankan di rumah kontrakannya yang beralamatkan di Kelurahan Simpang Perlang.

“Barang bukti berupa sabu sebanyak 28 paket atau berat total 8,80 gram yang disimpan dalam sebuah kantong plastik hitam,” jelasnya

Selain itu, ditemukan juga 19 pipet plastik berwarna merah yang sudah dipotong dan 5 pipet plastik warna putih yang juga sudah dipotong.

Kata dia, pihaknya memang melakukan penyelidikan terhadap para pelaku ini dan terkait dengan botak ketika kami mengetahui keberadaanya kami lalu langsung melakukan penangkapan di rumah kontrakannya serta dari hasil penggeledahan kami menemukan barang bukti sabu tersebut.

"Saat ini tersangka sudah kami amankan di Polres Bangka Tengah dan kami kenakan pasal Pasal 114 ayat 2 atau Pasal 112 ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 5 tahun penjara,” imbuhnya.

(Bangkapos.com/Arya Bima Mahendra)

Sumber: Bangka Pos
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved