Berita Bangka
Desa Riding Panjang Merawang Pasang Spanduk Dilarang Bakar Hutan dan Lahan
Memasuki musim kemarau dikhawatirkan terjadi kebakaran hutan dan lahan di Kabupaten Bangka.
Penulis: Deddy Marjaya |
POSBELITUNG.CO, BANGKA - Memasuki musim kemarau dikhawatirkan terjadi kebakaran hutan dan lahan di Kabupaten Bangka.
Dalam mencegah kebakaran hutan dan lahan (Karhutla), Aipda Dedi Irawan Bhabinkamtibmas Desa Riding Panjang Polsek Merawang bersama Kadus Riding Panjang, Kadus Tebing Tinggi dan Kadus Batu Ampar Desa Riding Panjang Kecamatan Merawang melaksanakan Kegiatan pemasangan spanduk himbauan/ larangan membakar hutan dan lahan minggu (6/8/2023).
"Pemasangan spanduk himbauan mencegah Karhutla dilaksanakan di Dusun Riding Panjang, Dusun Tebing Tinggi 2 dan di Dusun Batu Ampar Desa Riding Panjang Kecamatan Merawang Kabupaten Bangka," kata Kapolsek Merawang, Iptu Teguh Widodo
Iptu Teguh Widodo mengatakan upaya kegiatan pencegahan dengan pemasangan spanduk sebagai antisipasi terhadap kebakaran hutan dan lahan di wilayah hutan Desa Riding Panjang Kecamatan Merawang. Sebab masih ada masyarakat yang membuka lahan dengan cara membakar.
"Pemasangan spanduk himbauan/larangan ini dapat memberikan kesadaran kepada masyakarat agar tidak membakar lahan sembarangan," kata Iptu Teguh Widodo.
Iptu Teguh Widodo mengatakan pembakaran hutan dan lahan diatur sesuai dengan Undang Undang Republik Indonesia No.18 Tahun 2004 Pasal 48 ayat 1.
Isinya setiap orang dengan sengaja membuka dan atau mengelolah lahan dengan cara pembakaran yang berakibat terjadinya pencemaran dan kerusakan fungsi lingkungan hidup diancam pidana penjara 10 Tahun dan denda 10 Milyar.
"Jadi masyarakat perlu tahu dan paham bahwa melakukan pembakaran atau menyebabkan kebakaran lahan asa ancaman hukumnya dan denda," kata Iptu Teguh Widodo.
(Bangkapos.com/Deddy Marjaya)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/belitung/foto/bank/originals/0608-spanduk-cegah-kebakaran.jpg)