Berita Bangka Tengah
Data Pensiun Jadi Acuan Pengajuan Formasi PPPK dan CPNS
Dhani Effendi menyebut bahwa data jumlah ASN yang pensiun menjadi acuan untuk pengajuan formasi PPPK dan CPNS
Penulis: Arya Bima Mahendra |
POSBELITUNG.CO, BANGKA -- Sekretaris BKPSDMD Bangka Tengah, Dhani Effendi menyebut bahwa data jumlah ASN yang pensiun menjadi acuan untuk pengajuan formasi PPPK dan CPNS.
Sayangnya, untuk tahun ini pemerintah Kabupaten Bangka Tengah tidak mengajukan formasi CPNS karena memang belum ada instruksi dari pemerintah pusat.
Sedangkan untuk formasi PPPK, Pemkab Bangka Tengah mengajukan sebanyak 389 formasi yang terdiri dari 312 formasi guru, 42 formasi teknis dan 35 formasi tenaga kesehatan (nakes).
"ASN yang pensiun ini jadi acuan juga untuk pengusulan formasi pegawai," jelas Dhani, Selasa (8/8/2023).
Dengan begitu, semakin banyak yang pensiun, maka semakin banyak pula formasi yang diusulkan. Begitu pun sebaliknya, semakin sedikit yang pensiun, semakin sedikit pula yang diusulkan.
"Tetapi juga tetap melihat dengan kebutuhan yang ril kondisinya," tambahnya.
Penambahan itu pun harus melihat skala prioritas yang ada sehingga perlu dilakukan rapat bersama dengan seluruh OPD-OPD yang ada di Bangka Tengah.
Lebih lanjut, dia menuturkan bahwa Batas Usia Pensiun (BUP) seorang ASN adalah 58 tahun. Kendati demikian, batas tersebut berbeda untuk ASN yang sudah eselon II yang memiliki kewenangan lebih bonus 2 tahun.
"Apabila seorang ASN menduduki jabatan eselon II, dia dapat bonus 2 tahun. Dan itu boleh diambil, boleh tidak. Jadi kalau yang masih mau bekerja silahkan. Tapi kalau dia merasa sudah cukup, maka bisa mengusulkan BUP (Batas Usia Pensiun)," imbuhnya.
(Bangkapos.com/Arya Bima Mahendra)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/belitung/foto/bank/originals/0808-bkpsdm-bateng.jpg)