Demo Sawit di Belitung

BPN Belitung Temukan Lokasi Kebun Sawit Perusahaan di Luar HGU

Kepala BPN Belitung, Akhmad Syaikhul mengatakan terkait adanya kebun perusahaan di luar HGU perlu pendalaman lebih lanjut.

Posbelitung.co/Adelina Nurmalitasari
Massa yang berdemo di Halaman Kantor Bupati Belitung, Kamis (10/8/2023). 

POSBELITUNG.CO, BELITUNG - Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Belitung menemukan beberapa lokasi kebun sawit milik PT Foresta Lestari Dwikarya berada di luar hak guna usaha (HGU).

Hal tersebut berdasarkan uji petik yang dilakukan BPN bersama dengan masyarakat, serta Bupati Belitung Sahani Saleh dan Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kabupaten Belitung Destika Efenly pada Minggu (30/8/2023) lalu. 

Baca juga: Pendemo PT Foresta Angkat Sandal Jepit Lusuh Sambil Bercucuran Air Mata

Baca juga: Massa Pendemo PT Foresta Sempat Ricuh, Tuntut Uji Petik Dugaan Lahan Sawit di Luar HGU

Kepala BPN Belitung, Akhmad Syaikhul mengatakan terkait adanya kebun perusahaan di luar HGU perlu pendalaman lebih lanjut.

Namun ia memastikan bahwa sesuai data uji petik, memang ada titik lokasi perusahaan yang berada di luar HGU. 


Bahkan ada juga yang masuk dalam kawasan hutan sesuai SK Kemenhut 6614 tahun 2021 sehingga perlu pendalaman oleh Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH). 


"Ini perlu pendalaman BPKH apakah itu keterlanjuran atau sudah dari dulu masuk kawasan hutan," katanya saat audiensi di Ruang Rapat Bupati Belitung, Kamis (10/8/2023). 


Menurutnya, harusnya penyampaian uji petik juga dapat menghadirkan pihak perusahaan agar dapat mengetahui respon dari perusahaan tersebut. Penjelasan pun dapat menyeluruh sehingga tak hanya dari satu sisi saja, sehingga dapat diketahui apakah sebelumnya sudah ada pembebasan atau seperti apa. 


"Tapi berdasarkan data yang diberikan memang ada indikasi, separuh dari uji petik masuk HGU. Ini perlu pendalaman, dari perusahaan harus terbuka," katanya. 

 

Begitu pula dengan adanya dugaan kebun perusahaan yang berada di tanah sertifikat milik masyarakat. Menurutnya hal tersebut perlu pendalaman apakah memang perusahaan telah membebaskan lahan tersebut atau belum. 


"Nanti dengan perusahaan dengan perusahaan, kuncinya pihak perusahaan mau terbuka atau tidak. Kami sih buka-bukaan lah supaya dapat solusi dari persoalan ini," katanya. 

 

Di samping itu, Akhmad Syaikhu menjawab pertanyaan masyarakat seputar pemasangan patok batas HGU PT Foresta yang diduga tidak sesuai batas HGU. 


Ia menjelaskan, hasil pengukuran batas disampaikan BPN kepada pemegang batas. Kemudian kewajiban pemegang HGU untuk memasang sesuai batas-batas tersebut.


"Apabila mereka memasang patok di luar itu, itu, ya mungkin dari pemegang HGU-nya, yang salah. Harusnya sesuai hasil. Apabila memasang patok di luar batas HGU-nya pihak perusahaan ada indikasi," ucap dia. 

Sumber: Pos Belitung
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved