Demo Sawit di Belitung

BREAKING NEWS: Masyarakat Terdampak PT Foresta Kembali Berunjuk Rasa di Kantor Bupati Belitung

Masyarakat dari tujuh desa yang berada di hak guna usaha (HGU) PT Foresta Lestari Dwikarya kembali berunjuk rasa di Kantor Bupati Belitung.

Penulis: Adelina Nurmalitasari | Editor: Novita
Posbelitung.co/Adelina Nurmalitasari
Aksi demo lanjutan terhadap PT Foresta Lestari Dwikarya di halaman Kantor Bupati Belitung, Kamis (10/8/2023). 

POSBELITUNG.CO, BELITUNG - Masyarakat dari tujuh desa yang berada di hak guna usaha (HGU) PT Foresta Lestari Dwikarya kembali berunjuk rasa di Kantor Bupati Belitung pada Kamis (10/8/2023).

Kabarnya, sebanyak 3 ribu masyarakat tergabung dalam aksi lanjutan terhadap tuntutan 20 persen dari HGU perusahaan perkebunan sawit tersebut.

Dalam memperjuangkan tuntutan tersebut, masyarakat telah melakukan tiga kali aksi serupa di lokasi yang sama di halaman Kantor Bupati Belitung.

Dalam orasinya, perwakilan masyarakat menyuarakan kembali tuntutan mereka.

Termasuk agar Bupati Belitung Sahani Saleh memberikan kepastian terhadap dukungan pemenuhan tuntutan masyarakat kepada PT Foresta Lestari Dwikarya.

Masyarakat dari lima desa di Kecamatan Membalong, serta masing-masing satu desa di Kecamatan Badau dan Tanjungpandan ini, juga menyoroti sejumlah dugaan pelanggaran perusahaan.

Di antaranya perusahaan yang diduga telah beroperasi di luar HGU, kebun perusahaan di atas tanah masyarakat yang telah bersertifikat, serta perusahaan yang tidak memasang patok batas sesuai ketentuan Badan Pertanahan Nasional (BPN).

'Selama ini kami terzolimi, hak kami direbut, mohon kebijakan, mohon bantuan, apabila punya hati nurani, bantu kami," kata Korlap Martoni saat orasinya.

Dalam orasi yang sama, masyarakat lainnya mengungkapkan kekecewaan terhadap perusahaan tersebut.

Dari mulai perusahaan mulai beroperasi, sekitar 28 tahun lalu, mereka mengatakan telah diintimidasi perusahaan.

Masyarakat yang semula berkebun dirampas hak tanahnya.

Lantas meskipun telah 28 tahun beroperasi, perusahaan tersebut tak memberikan hak-hak masyarakat sekitar.

(Posbelitung.co/Adelina Nurmalitasari)

Sumber: Pos Belitung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved