Pos Belitung Hari Ini
Mantan Penjabat Gubernur Bangka Belitung Jadi Tersangka, Ridwan Djamaluddin Diborgol
Berdasarkan pantauan, Rabu (9/8/2023), Ridwan keluar dari Gedung Bundar Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung sekitar pukul 17.53 WIB.
POSBELITUNG.CO, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menetapkan Eks Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara atau Dirjen Minerba Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Ridwan Djamaluddin menjadi tersangka dan langsung ditahan, Rabu (9/8/2023) malam.
Ridwan yang juga pernah menjabat sebagai Penjabat Gubernur Bangka Belitung itu ditahan usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pertambangan nikel di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Antam di Blok Mandiodo, Konawe Utara, Sulawesi Tenggara.
Berdasarkan pantauan, Rabu (9/8/2023), Ridwan keluar dari Gedung Bundar Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung sekitar pukul 17.53 WIB.
Pria kelahiran Mentok, Kabupaten Bangka Barat ini dengan mengenakan rompi tahanan merah muda dan tangan diborgol dikawal dua petugas menuju mobil tahanan.
Selain Ridwan, ada satu tersangka lagi yang ditahan, yaitu HJ selaku Sub Koordinasi Rencana Kerja Anggaran Biaya (RKAB) Kementerian ESDM. Total sudah ada 10 tersangka yang ditetapkan dalam kasus tersebut.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana membenarkan pihaknya telah menetapkan Ridwan Djamaluddin sebagai tersangka.
"Hari ini kami tetapkan dua tersangka atas nama RD mantan Direktur Jenderal Mineral dan Batu bara di Kementerian ESDM dan yang kedua atas nama HJ selaku subkoordinasi RKAB Kementerian ESDM," kata Ketut dalam keterangan persnya, Rabu (9/8/2023) malam.
Ketut mengatakan, penetepan Ridwan Djamaluddin dan HJ sebagai tersangka berkaitan dengan jabatannya yang memberikan kebijakan terkait Blok Mandiodo.
"Jadi keduanya dari Kementerian ESDM, di mana peran yang bersangkutan adalah memberikan satu kebijakan yang terkait dengan Blok Mandiodo," ujar Ketut.
Rugikan negara Rp 5,7 triliun
Ketut menjelaskan dengan penetapan RJ dan HJ sebagai tersangka, maka total tersangka kasus korupsi yang sedang ditangani oleh Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara itu sebanyak 10 orang.
"Terkait perkara di Kejaksaan Tinggi Sultra yang sampai saat ini sudah menetapkan tersangka 10 orang," ucapnya.
Menurut Ketut, para tersangka itu menyebabkan kerugian negara seluruhnya mencapai Rp 5,7 triliun.
Sebelumnya, kasus dugaan korupsi ini ditangani Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara sejak Februari 2023 lalu, berkaitan dengan penambangan dan jual beli ore nikel di lahan PT Antam di Bumi Oheo Konawe Utara seluas 22 hektare melalui KSO antara Antam dan PT Lawu serta Perusahaan Daerah Sultra.
Dalam perjanjian KSO, PT Lawu sedianya menjual ore nikel ke PT Antam.
Namun, PT Lawu Agung Mining bersama 38 mitranya hanya menjual sebagian kecil saja ore nikel ke Antam.
Sisanya dengan jumlah yang lebih banyak malah dijual ke smelter Morowali dan Morosi.
Penjualan ke smelter ini menggunakan dokumen terbang atau penambang menyebutnya "dokter" perusahaan milik PT Kabaena Kromit Pratama (KKP).
Temuan lain, penambangan melebar di luar area yang telah ditetapkan. Dalam klausul KSO, penambangan hanya boleh dilakukan di lahan seluas 22 hektare.
Penyidik menemukan penambangan diduga melebar di luar kawasan perjanjian KSO, luasanya mencapai 157 hektare. Penambangan yang dilakukan juga di kawasan Antam yang belum memiliki IPPKH.
Mengutip dari detik.com, Asintel Kejati Sultra Ade Hermawan mengatakan peran tersangka Ridwan selaku Dirjen Minerba pada 14 Desember 2021 telah memimpin rapat terbatas membahas dan memutuskan penyederhanaan aspek penilaian RKAB perusahaan pertambangan yang telah diatur dengan Keputusan Menteri ESDM Nomor 1806 K/30/MEM/2018 tanggal 30 April 2018.
"Akibat pengurangan/penyederhanaan aspek penilaian tersebut maka PT Kabaena Kromit Pratama (PT KKP) yang tidak lagi mempunyai deposit nikel di wilayah IUP-nya mendapatkan kuota pertambangan ore nikel (RKAB) tahun 2022 sebanyak 1,5 juta metrik ton, demikian juga beberapa perusahaan lain yang berada di sekitaran blok Mandiodo," ucapnya.
Dia menyebut RKAB tersebut pada kenyataannya digunakan atau dijual PT KKP dan beberapa perusahaan lainnya kepada PT Lawu Agung Mining untuk melegalkan pertambangan ore nikel di lahan milik PT Antam tbk seluas 157 hektare yang tidak mempunyai RKAB dan lahan milik PT Antam Tbk lainnya yang dikelola PT Lawu Agung Mining berdasarkan KSO dengan PT Antam Tbk dan Perusda Sultra/Konawe Utara.
Sedangkan peran tersangka HJ bersama dengan tersangka SW selaku Direktur Pembinaan Pengusahaan Mineral dan EVT selaku evaluator serta tersangka YB selaku Koordinator RKAB, telah memproses permohonan RKAB PT KKP dan beberapa perusahaan lain di sekitar blok Mandiodo, tanpa mengacu pada aspek penilaian yang ditentukan oleh Keputusan Menteri ESDM Nomor 1806.
Akan tetapi mengacu pada perintah tersangka Ridwan berdasarkan hasil rapat terbatas tanggal 14 Desember 2021.
"Hingga saat ini penyidik telah menetapkan 10 (sepuluh) orang tersangka yang berasal dari PT Antam, PT Lawu Agung Mining, PT KKP dan beberapa pejabat Kementerian ESDM," imbuhnya.
Seperti diketahui, sebelum ditahan Kejagung, Ridwan Djamaluddin memberi kabar bahwa dia telah dicopot dari susunan Komisaris PT Mineral Industri Indonesia (Persero).
Dia mengatakan bahwa pencopotan dirinya dari tatanan komisaris itu dilakukan setelah Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB).
Kekayaan tembus Rp16 miliar
Mantan Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara AN (Dirjen Minerba) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ridwan Djamaluddin ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pertambangan ore nikel di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Antam di Blok Mandiodo, Konawe Utara, Sulawesi Tenggara.
Penahanan Ridwan Jamaluddin sontak membuat semua pihak terfokus pada harta kekayaan yang dimilikinya selama ini.
Dirinya tercatat memiliki kekayaan Rp16,6 miliar saat menjadi Dirjen Minerba. Hal ini tercatat dalam LHKPN, Rabu (9/8/2023).
Saat menjadi Deputi Bidang Koordinasi Infrastruktur di Kemenko Kemaritiman, harta Ridwan hanya Rp7,7 miliar pada 13 Juni 2016.
Kemudian meningkat menjadi Rp8,4 miliar di 31 Desember 2019. Saat ditetapkan menjadi Dirjen Minerba, harta Ridwan yang tercatat di LHKPN pada 31 Desember 2020 sebesar Rp9,5 miliar.
Setahun kemudian hartanya meningkat menjadi Rp13,7 miliar (pada 31 Desember 2021).
Dan terakhir, LHKPN mencatat harta Ridwan Djamaluddin sebesar Rp16,6 miliar pada 31 Desember 2022.
Adapun tanah dan bangunan yang Ridwan miliki sebesar Rp5,08 miliar. Tanah tersebut berada di Kota Bogor, Kota Bandung, Jakarta hingga Batam.
Untuk alat transportasi dan mesin mencapai Rp815 juta. Terdiri dari mobil BMW, Toyota Agya, Voxy hingga Avanza.
Sementara itu, harta bergerak lainnya milik Ridwan mencapai Rp1,4 miliar. Dirinya juga memiliki surat berharga sebesar Rp1,44 miliar.
Kemudian kas dan setara kas mencapai Rp7,8 miliar dan tercatat tidak memiliki utang.
(tribunnews)
Posbelitung.co
Pos Belitung Hari Ini
Ridwan Djamaluddin
Dirjen Minerba
Penjabat Gubernur Bangka Belitung
Kementerian ESDM
Kejaksaan Agung
korupsi
Kakek 60 Tahun di Bangka Selatan Tewas Diterkam Buaya, Daris-Sanusi Rebut Tubuh Akat |
![]() |
---|
Upah Rp20 Ribu per Kilo Dibagi Tiga, Dilema Pekerja Tambang di Babel di Tengah Kabar Satgas Timah |
![]() |
---|
Lima Bocah SD Jadi Tersangka Perundungan Siswa Kelas V SD di Bangka Selatan |
![]() |
---|
Menkeu Purbaya Deg-degan Diminta Presiden Capai Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen |
![]() |
---|
Gaji Anggota DPR Usai Tunjangan Rumah Rp50 Juta Disetop, Kini Cuma Dapat Rp65 Juta |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.