Berita Belitung
Buntut Kericuhan Kebun Kelapa Sawit PT Foresta, DLHK Babel Cek Status Lahan Sawit
Demo warga Belitung terkait kebun kelapa sawit PT Foresta Lestari Dwikarya berbuntut ricuh di depan Kantor Bupati Belitung, Kamis (10/8).
Penulis: Rusaidah |
POSBELITUNG.CO - Demo warga Belitung terkait kebun kelapa sawit PT Foresta Lestari Dwikarya berbuntut ricuh di depan Kantor Bupati Belitung, Kamis (10/8).
Selain itu, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Belitung menemukan beberapa lokasi kebun sawit milik PT Foresta Lestari Dwikarya berada di luar hak guna usaha (HGU) dan ada yang masuk kawasan hutan.
Hal tersebut berdasarkan uji petik yang dilakukan BPN bersama dengan masyarakat serta Bupati Belitung Sahani Saleh dan Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kabupaten Belitung Destika Efenly, Minggu (30/8) lalu.
Bupati Sahani ingin ada uji petik lahan oleh BPN melibatkan masyarakat dan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Babel.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Bangka Belitung Fery Afriyanto tak banyak berkomentar. Namun dia menyebutkan akan melakukan pemeriksaan mengenai dugaan lahannya masuk kawasan hutan.
"Kalau ada indikasi masuk kawasan, nanti akan dicek oleh kawan-kawan Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) di Belitung," ujar Fery saat dikonfirmasi Bangka Pos Group, Jumat (11/8).
Untuk informasi lebih lanjut mengenai hal ini, dia menyarankan untuk melakukan konfirmasi ke Kesatuan Pengelolaan Hutan Lindung (KPHL) Belantu Mendanau Belitung.
Semenntara itu polemik masyarakat tujuh desa di Kabupaten Belitung dengan perusahaan sawit PT Foresta Lestari Dwikarya mencuatkan fakta baru mengenai adanya dugaan sebagian lahan perkebunan sawit berada di luar HGU.
Menanggapi hal itu, DPW Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (APKASINDO) Provinsi Bangka Belitung mengaku siap membantu mengembalikan hak-hak masyarakat di lingkungan sekitar.
"Kalau memang benar-benar terjadi (berada di luar HGU) perusahaan harus melepas. Cuma harus lebih jelas dulu, baik itu dari BPN dan kehutanan setempat. Artinya harus ada pemetaan ulang. Kemudian jika benar-benar di luar HGU, kami APKASINDO Provinsi Insya Allah siap memfasilitasi dan membantu kelancaran," ujar Wakil Sekretaris DPW APKASINDO Provinsi Babel Arlan Densi.
Menurutnya, hal itu harus dilakukan karena apabila keberadaan lahan itu di luar HGU, berarti tidak hanya merugikan masyarakat tetapi juga merugikan negara.
"Kalau di luar HGU berarti kan perusahaan tidak bayar pajak. Daerah dirugikan, masyarakat dirugikan, inilah artinya kecarutmarutan daripada sawit itu," jelasnya.
DPW APKASINDO Provinsi Bangka Belitung kembali menegaskan jika setiap perusahaan perkebunan sawit wajib memberikan 20 persen plasma pada masyarakat.
Arlan menyampaikan, meski pihaknya mendukung kehadiran investor, tetapi setiap perusahaan juga wajib memberikan lahan plasma pada masyarakat setempat.
"Jangan seperti yang sudah-sudah, perusahaan masuk, tanpa ada kontribusi bagi masyarakat desa sekitar. Jangan sampai masyarakat asli hanya jadi penonton," tegas Arlan.
Untuk itu, ia juga berharap agar kedepan, pemerintah daerah bisa memfasilitasi penyediaan lahan plasma dari pihak swasta pada masyarakat setempat.
"Intinya jangan dibiarkan masyarakat kita jadi penonton. Kan nggak enak, nanti kita yang di kampung makan apa," jelasnya.
Akan tetapi Arlan juga menyarankan, apabila perusahaan swasta sudah memberikan plasma 20 persen pada masyarakat, harus dikelola dengan baik melalui koperasi desa atau badan usaha milik desa (Bumdes).
"Takutnya jika diserahkan ke masyarakat-masyarakat, nanti malah ada yang menjual. Itu yang dikhawatirkan," katanya.
Ombudsman: Telusuri Penerbitan Perizinan
Kepala Perwakilan Ombudsman Bangka Belitung Shulby Yozar Ariadhy menanggapi soal polemik masyarakat di Belitung dengan perusahaan kebun kelapa sawit PT Foresta Lestari Dwikarya.
"Polemik masyarakat dengan perusahaan sawit di Belitung harus ditindaklanjuti serius agar kepastian hukum dan kesejahteraan masyarakat dapat terwujudkan," ujar Yozar.
Masyarakat menuntut adanya plasma 20 persen dari luasan HGU, hal tersebut telah sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Pertanian.
"Artinya, masyarakat sekitar menuntut hak secara wajar dan secara aturan tuntutan tersebut harusnya dipenuhi. Namun, kita juga harus memahami dan menelusuri ranah tiap permasalahan ini menjadi kewenangan siapa," katanya.
Lebih lanjut, dia mengatakan misalnya terkait permasalahan penanganan konflik, bentuk pelanggaran, pengawasan, perizinan dan permasalahan lainnya.
"Bisa saja setiap permasalahan tersebut yang punya kewenangan adalah pihak yang berbeda," katanya.
Dia juga menanggapi terkait BPN menduga lahan perusahaan sawit sawit berada diluar HGU dan masuk kawasan hutan, tentunya hal ini harus dipastikan dan didalami dengan melakukan pengecekan dokumen dan lapangan.
"Masyarakat silakan laporkan, kemudian pemda menindaklanjutinya. Jika hal tersebut benar, maka ada dugaan pelanggaran hukum oleh perusahaan sehingga pemda pun seharusnya merespons dengan mengambil tindakan hukum terkait pembuktian legalitas lahan tersebut," katanya.
Dia menambahkan soal perizinan, ini juga merupakan hal yang substansial dalam persoalan ini. Artinya, ini kewenangan siapa yang menerbitkan izin.
Harus ditelusuri apakah perusahaan PMDN atau PMA. Jika PMDN, perizinan ini merupakan kewenangan pemda. Jika perusahaan termasuk PMA, maka bisa jadi ini kewenangan pusat dalam hal ini BKPM.
Oleh karenanya, maka masyarakat dapat melaporkan hal ini kepada BKPM dengan dibantu difasilitasi oleh pemda.
"Kemudian, jika dalam proses penyelesaian pengaduan oleh BKPM tersebut ternyata melakukan dugaan maladministrasi dalam proses perizinan maka dapat melaporkan dugaan maladministrasi tersebut ke Ombudsman RI. Kami berharap sinergi antara pemerintah, masyarakat, pelaku usaha, dan berbagai pihak terkait dapat terjalin baik dan sesuai aturan yang berlaku. Hal ini tidak lain adalah sebagai bentuk pembenahan sistem pelayanan kita. Dengan demikian, situasi investasi akan berjalan lancar dan kesejahteraan masyarakat pun dapat meningkat," katanya. (posbelitung.co)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/belitung/foto/bank/originals/Kepala-Dinas-Lingkungan-Hidup-dan-Kehutanan-LHK-Bangka-Belitung-Fery-Afriyanto.jpg)