Seleksi CPNS 2023

17 September 2023 Jadwal Pendaftaran CPNS-PPPK, Cek Syarat, Cara Daftar dan link sscasn.bkn.go.id

Jadwal pendaftaran CPNS dan PPPK 2023 tersebut, teruang dalam dalam Surat Edaran Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 7948/B-KS.04.01/SD/K/2023 ...

Tayang:
daftar-sscasn.bkn.go.id
Akses portal SSCASN atau https://sscasn.bkn.go.id untuk mengakses link pendaftaran CPNS dan PPPK 2023. 

POSBELITUNG.CO -- Pendaftaran CPNS 2023 menggunakan akun SSCASN BKN di laman sscasn.bkn.go.id.

Adapun pendaftaran Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) berdasrkan surat edaran akan dilaksanakan pada 17 September 2023.

Jadwal pendaftaran CPNS dan PPPK 2023 tersebut, teruang dalam dalam Surat Edaran Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 7948/B-KS.04.01/SD/K/2023 tentang Penyampaian Jadwal Pelaksanaan Seleksi CASN Tahun 2023. (Edaran tentang Seleksi CPNS dan PPPK 2023 dapat di KLIK DI SINI)

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Abdullah Azwar Anas, menetapkan kebutuhan formasi sejumlah 1.030.751 untuk CPNS dan PPPK 2023.

Detail penetapan jumlah kebutuhan formasi setiap kementerian/lembaga/daerah (K/L/D) masih dalam proses finalisasi, dikutip dari laman MenpanRB.

Sebagai persiapan, simak cara membuat akun SSCASN BKN di bawah ini.

Ilustrasi pendaftaran CPNS dan PPPK 2023 - Jadwal pendaftaran CPNS dan PPPK 2023 yang akan dibuka pada 17 September 2023, berserta syarat dan cara daftar di website SSCASN.
Ilustrasi pendaftaran CPNS dan PPPK 2023 - Jadwal pendaftaran CPNS dan PPPK 2023 yang akan dibuka pada 17 September 2023, berserta syarat dan cara daftar di website SSCASN. (Dok. Kementerian PANRB/Kolase Tribunnews)

Cara Daftar CPNS dan PPPK 2023

Dalam proses pendaftaran CPNS dan PPPK 2023, peserta wajib memiliki akun di portal SSCASN untuk login.

Baca juga: Rekrutmen CPNS 2023, Pemerintah Tetapkan 572.474 Formasi, Menpan RB: Tidak Bisa Titip-menitip

Baca juga: Provinsi Bangka Belitung Peroleh 575 Formasi PPPK Tahun 2023, Cek Websitenya untuk Pendaftaran

Baca juga: Biodata Harun Masiku, Buronan Terlama KPK yang Masih Berkeliaran di Luar Negeri

Simak cara membuat akun SSCASN di https://sscasn.bkn.go.id untuk mendaftar seleksi CPNS dan PPPK 2023:

1. Akses laman daftar-sscasn.bkn.go.id/akun atau klik di sini

2. Masukan data diri pada kolom yang tersedia, yakni:

- Nomor Induk Kependudukan (NIK) sesuai KTP

- Nomor Kartu Keluarga

- Nama Lengkap sesuai KTP

- Tempat Lahir sesuai KTP

- Tanggal Lahir sesuai KTP

- Nomor handphone yang aktif

- Email pribadi yang aktif

3. Masukan kode Captcha yang muncul di laman tersebut

4. Kemudian, klik "Lanjutkan"

5. Isi seluruh data yang diperlukan selanjutnya unggah foto scan KTP dan swafoto sesuai ketentuan, klik "lanjutkan"

6. Jika data yang dimasukan sudah benar klik "Proses Pendaftaran Akun" untuk memproses pendaftaran akun.

7. Klik konfirmasi pendaftaran akun akan muncul, klik "Iya".

Tampilan akan menunjukan pendaftaran selesai dan keluar pilihan cetak informasi pendaftaaran (untuk mencetak) dan lanjutkan login pendaftaran (untuk ke tahap selanjutnya).

Jika semua tahapan telah dilakukan, maka pelamar ASN dapat masuk ke halaman utama portal SSCASN untuk melakukan login dengan akun yang didaftarkan.

Baca juga: Cerita Ansori, Dulu jadi MC Dangdut Hingga Petugas Sensus, Kini Jadi Ketua DPRD Belitung

Baca juga: HP OPPO A17k dan A17 Makin Murah di Agustus 2023, Harga Turun Rp 200 Ribu, Speknya Tetap Menarik

Baca juga: Harun Masiku Keluar Lagi dari Indonesia, KPK: Kami Duga Lewat Jalur Tidak Resmi

Syarat Daftar CPNS dan PPPK 2023

Berikut persyaratan seleksi CPNS yang mengutip dari Peraturan MenPAN-RB Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil.

1. Warga Negara Indonesia (WNI);

2. Sehat jasmani dan rohani;

3. Fotokopi ijazah terakhir dan transkrip nilai

4. Fotokopi KTP, KK, Pasfoto;

5. Melampirkan CV;

6. Tidak sedang berstatus sebagai CPNS, PNS, TNI, dan sejenisnya;

7. Memiliki kualifikasi pendidikan yang sesuai dengan jabatan yang dibuka;

8. Minimal berusia 18 tahun dan maksimal 35 tahun;

9. Pelamar tidak pernah menjadi terpidana penjara;

10. Tidak pernah diberhentikan dengan tidak hormat (PTDH) atau berhenti dari PNS, TNI, kepolisian;

11. Bukan anggota maupun pengurus partai politik;

12. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia maupun negara lain yang sesuai dengan kebutuhan;

Akses portal SSCASN atau https://sscasn.bkn.go.id untuk mengakses link pendaftaran CPNS dan PPPK 2023. (daftar-sscasn.bkn.go.id)

Baca juga: Biodata Rio Motret, Fotopgrafer yang Bantah Potret Foto Tanpa Busana Finalis Miss Universe Indonesia

Baca juga: Soal dan Kunci Jawaban Bahasa Indonesia Kelas 7 Halaman 17-18 Tema Pamflet Wisata, Kurikulum Merdeka

Baca juga: Spesifikasi HP OPPO A58 Rp2 Jutaan, Ada NFC, Spek Gahar

Berikut jadwal pendaftaran CPNS dan PPPK 2023, berserta syarat dan cara daftar di SSCASN, sebagai berikut.

Jadwal Pendaftaran CPNS 2023:

  • Pengumuman Seleksi: 16 s.d. 30 September 2023
  • Pendaftaran Seleksi: 17 September s.d. 3 Oktober 2023
  • Seleksi Administrasi: 17 September s.d. 5 Oktober 2023
  • Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi: 6 s.d. 9 Oktober 2023
  • Masa Sanggah: 10 s.d. 12 Oktober 2023
  • Jawab Sanggah: 10 s.d. 14 Oktober 2023
  • Pengumuman Pasca Sanggah: 13 s.d. 19 Oktober 2023
  • Penarikan data final: 20 s.d. 22 Oktober 2023
  • Penjadwalan SKD CPNS: 23 s.d. 26 Oktober 2023
  • Pengumuman Daftar Peserta, Waktu, dan Tempat SKD CPNS: 27 s.d. 30 Oktober 2023
  • Pelaksanaan SKD CPNS: 31 Oktober s.d. 9 November 2023
  • Pengolahan Nilai SKD CPNS: 7 s.d. 11 November 2023
  • Pengumuman Hasil SKD CPNS: 12 s.d. 14 November 2023
  • Masa Sanggah: 15 s.d. 17 November 2023
  • Jawab Sanggah: 15 s.d. 19 November 2023
  • Pengolahan Nilai SKD CPNS Hasil Sanggah: 18 s.d. 22 November 2023
  • Pegumuman Pasca Sanggah 18 s.d. 24 November 2023
  • Pemetaan Titik Lokasi SKB CPNS dengan CAT (Input Lokasi SKB): 25 s.d. 27 November 2023
  • Pemilihan Titik Lokasi SKB CPNS dengan CAT oleh Peserta Seleksi: 28 s.d. 30 November 2023
  • Penarikan data final 1 s.d. 2 Desember 2023
  • Penjadwalan SKB CPNS dengan CAT 3 s.d. 4 Desember 2023
  • Pengumuman Daftar Peserta, Waktu, dan Tempat SKB CPNS dengan CAT: 5 s.d. 7 Desember 2023
  • Pelaksanaan SKB CPNS 8 s.d. 14 Desember 2023
  • Integrasi Nilai SKD dan SKB 15 s.d. 27 Desember 2023
  • Pengumuman Kelulusan: 28 Desember 2023 s.d. 4 Januari 2024
  • Masa Sanggah 5 s.d. 7 Januari 2024
  • Jawab Sanggah 5 s.d. 11 Januari 2024
  • Pengolahan Nilai Seleksi Hasil Sanggah 7 s.d. 12 Januari 2024
  • Pengumuman Kelulusan Pasca Sanggah 8 s.d. 14 Januari 2024
  • Pengisian DRH NIP CPNS 15 Januari s.d. 13 Februari 2024
  • Usul Penetapan NIP CPNS 14 Februari s.d. 14 Maret 2024
Sejumlah peserta mengikuti seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).
Sejumlah peserta mengikuti seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS). (Tribun Jabar/Gani Kurniawan)

Jadwal Pendaftaran PPPK 2023:

Pengumuman Seleksi: 16 s.d. 30 September 2023

  • Pendaftaran Seleksi: 17 September s.d. 3 Oktober 2023
  • Seleksi Administrasi: 17 September s.d. 5 Oktober 2023
  • Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi: 6 s.d. 9 Oktober 2023
  • Masa Sanggah: 10 s.d. 12 Oktober 2023
  • Jawab Sanggah: 10 s.d. 14 Oktober 2023
  • Pengumuman Pasca Sanggah: 13 s.d. 19 Oktober 2023
  • Penarikan data final: 20 s.d. 22 Oktober 2023
  • Penjadwalan Seleksi Kompetensi: 23 s.d. 26 Oktober 2023
  • Pengumuman Daftar Peserta, Waktu, dan Tempat Seleksi Kompetensi: 27 s.d. 30 Oktober 2023
  • Pelaksanaan Seleksi Kompetensi: 1 s.d. 25 November 2023
  • Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan: 6 s.d. 27 November 2023
  • Pengolahan Nilai Seleksi Kompetensi: 21 November s.d. 1 Desember 2023
  • Pengumuman Kelulusan: 28 November s.d. 4 Desember 2023
  • Masa Sanggah: 5 s.d. 7 Desember 2023
  • Jawab Sanggah 5 s.d. 9 Desember 2023
  • Pengolahan Nilai Seleksi Kompetensi Hasil Sanggah: 8 s.d. 12 Desember 2023
  • Pengumuman Kelulusan Pasca Sanggah: 8 s.d. 14 Desember 2023
  • Pengisian DRH NI PPPK: 15 Desember 2023 s.d. 13 Januari 2024
  • Usul Penetapan NI PPPK: 14 Januari s.d. 12 Februari 2024

Perlu diketahui, jadwal tersebut merupakan rencana jadwal yang diusulkan kepada Menpan RB, Abdullah Azwar Anas.

Artinya, jadwal seleksi CASN masih berpotensi berubah apabila tidak disetujui Menpan RB.

Untuk mengetahui surat edaran tentang jadwal pendaftaran CPNS dan PPPK 2023 dalam surat edaran BKN, dapat klik di sini.

Tahapan Seleksi CPNS 2023

Berikut empat tahapan seleksi CPNS 2023

1. Pendaftaran Online di SSCN-BKN

Apabila kamu sudah siap untuk mendaftar, langkah-langkahnya adalah:

1. Klik “Pendaftaran”

2. Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Kartu Keluarga atau NIK Kepala Keluarga (NIK KK), Nama Lengkap sesuai KTP, Tempat Lahir sesuai KTP, dan Tanggal Lahir sesuai KTP.

3. Apabila pelamar tidak bisa mendaftar terkait data KTP, silakan hubungi Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil sesuai dengan KTP pelamar bukan ke instansi atau Badan Kepegawaian Negara (BKN) selaku Panitia Seleksi Nasional (Panselnas).

4. Masukan kode captcha yang terlampir. Kode captcha tidak bersifat case sensitive

5. Setelah data di atas dimasukkan, klik “Lanjutkan” untuk proses selanjutnya

6. Pada proses ini, pelamar mengisi dan membandingkan data di KTP dengan data ijazah.

Proses pemberkasan CPNS 2023 menggunakan data ijazah sebagai data pokok kepegawaian yang terdiri dari Nama Lengkap sesuai yang tercantum di ijazah, Tempat dan Tanggal Lahir.

Pastikan bahwa kamu juga mengisi data tersebut dengan benar.

7. Upload pas foto sesuai dengan keterangan di aplikasi dengan mengklik “Browse”, cari foto yang akan diunggah kemudian klik “Open”.

8. Data lain yang perlu diisi adalah:

E-mail, Masukan e-mail aktif dan valid

Password dan Konfirmasi Password, masukan password yang mudah diingat.

Harap mencatat dan menyimpan password kamu karena akan digunakan untuk login SSCN.

Pertanyaan Pengaman 1, Pilih pertanyaan pengaman kamu.

Jawaban Pengaman 1, Masukkan jawaban pertanyaan pengaman 1 yang telah kamu pilih.

Pertanyaan Pengaman 2, pilih pertanyaan pengaman kamu.

Jawaban Pengaman 2, Masukkan jawaban pertanyaan pengaman 2 yang telah kamu pilih.

Captcha, Masukkan kode captcha yang tampil di layar

9. Pastikan juga kamu mengisi semua data dengan lengkap dan benar. Data yang telah disimpan tidak dapat diperbaiki atau diubah.

10. Selanjutnya klik “Lanjutkan”

11. Halaman pemberitahuan bahwa pendaftaran ke portal SSCASN 2023/2024 berhasil, klik “Cetak Informasi Pendaftaran” untuk mencetak Kartu Informasi.

Akun sebagai bukti bahwa pelamar berhasil membuat akun SSCN 2023/2024. Harap menyimpan kartu tersebut dengan baik.

12. Pada tahap ini, pendaftar HARUS melakukan pengecekan ulang terhadap Nama, Tempat Lahir, Tanggal Lahir, Pas Foto, dan juga data lainnya.

Jika nantinya terdapat kesalahan penulisan setelah Proses Pendaftaran maka peserta TIDAK DAPAT memperbaiki kesalahan penulisan.

13. Klik “Kembali” jika terdapat kesalahan pada data yang diinput sebelumnya untuk diperbaiki, dan klik “Proses Pendaftaran Akun“ untuk memproses Pendaftaran akun.

14. Sebelum akhiri proses pendaftaran akun, pelamar akan ditanyakan kembali, apakah data yang diinput sudah sesuai atau belum

15. Jika sudah sesuai, lanjutkan untuk mencetak Kartu Informasi Akun, dengan pilih menu “Cetak Informasi Pendaftaran”

16. Setelah mencetak Kartu Informasi Akun, pelamar dapat melanjutkan tahap selanjutnya yaitu “Lanjutkan Login Pendaftaran”

2. Seleksi Administrasi

Selanjutnya, seperti dilansir Tribunpriangan.com di artikel berjudul Jangan Sampai Lupa, Berikut 4 Tahapan Seleksi CPNS 2023, dalam seleksi administrasi, pelamar harus mendaftarkan diri pada portal SSCASN untuk mendapatkan Kartu Pendaftaran, lalu unggah dokumen pendaftaran, dan verifikasi dokumen.

Setelah pelamar mendaftar dan mengunggah dokumen pesyaratan sesuai formasi jabatan yang dilamar, akan dilakukan pengecekan kesesuaiaan/verifikasi secara online atas data dan dokumen persyaratan yang diunggah pelamar dalam laman https://sscasn.bkn.go.id.

Kelulusan seleksi administrasi didasarkan pada hasil verifikasi atas dokumen yang diunggah.

Pelamar CPNS yang telah dinyatakan lulus seleksi administrasi dapat mencetak Kartu Peseta Seleksi melalui laman https://sscasn.bkn.go.id.

Lokasi dan jadwal seleksi berikutnya akan diinformasikan lebih lanjut.

Adapun dokumen yang harus disiapkan oleh para peserta CPNS 2023 antara lain:

- Foto atau scan KTP elektronik.

- Hasil scan Kartu Keluarga (KK).

- Pas foto formal berlatar belakang merah terbaru berukuran 4x6 cm sebanyak 4 lembar.

- Fotokopi ijazah terakhir sesuai formasi yang dilamar dan transkrip nilai terlegalisir dari pihak instansi pendidikan.

- Surat keterangan akreditasi jurusan dan lembaga pendidikan dari BAN PT (Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi).

- Hasil scan surat lamaran pekerjaan bertanda tangan.

- Scan surat keterangan atau pernyataan akan mengikuti seleksi CPNS 2023 bermaterai sesuai peraturan perundang-undangan

3. Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dengan Computer Assisted Test (CAT)

Tahapan selanjutnya yang harus kamu pahami adalah pelamar harus mengikuti seleksi dengan menggunakan Computer Assisted Test (CAT).

SKD diperuntukkan bagi pelamar formasi CPNS.

SKD ini memiliki bobot penilaian sebesar 40 persen dari total nilai keseluruhan.

SKD menggunakan Computer Assited Test (CAT) yang terdiri dari Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), Tes Intelegensi Umum (TIU), dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP).

Kelulusan SKD didasarkan pada nilai passing grade yang akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Kementerian PANRB.

Pelamar yang lulus SKD akan dipanggil sebagai peserta Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) berjumlah paling banyak 3 kali alokasi formasi dan diurutkan berdasarkan peringkat.

4. Seleksi Kompetensi Bidang (SKB)

Serta untuk tahap ini, pelamar akan mengikuti seleksi, tes substansi bidang, psikotes, wawancara, dan tes keterampilan (hanya dilakukan untuk beberapa jabatan).

SKB memiliki bobot penilaian yang cukup besar yaitu 60 persen dari total nilai keseluruhan.

SKB bagi pelamar CPNS terdiri dari tes kompetensi jabatan dengan menggunakan CAT yang memiliki bobot 50 persen, tes psikologi dengan bobot 20 persen, serta wawancara dan presentasi HKM dengan bobot 30 persen.

(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved