Tim Jatanras Reskrim Polres Beltim Tangkap 4 Pencuri Motor di Klub Malam dan 1 Penadah

Mereka mencuri dengan cara E yang mengambil serta mendorong motor Sonic tersebut kemudian J yang berboncengan dengan D menggunakan sepeda motor ...

Istimewa Polres Beltim
Tim Jatanras Reskrim Polres Beltim mengamankan pelaku pencurian, Jumat (11/8/2023). 

POSBELITUNG.CO -- Satreskrim Polres Beltim berhasil meringkus empat pencuri motor dan satu penadah.

Para pelaku melakukan aksinya saat melihat sebuah motor terparkir di depan salah satu klub malam di Manggar.

Kasat Reskrim Polres Beltim, AKP Wawan Suryadinata mengatakan kronologis bermula saat korban dan teman-temannya pergi ke klub malam itu pada 29 Juli 2023 pukul 01.16 WIB.

Korban memarkirkan motornya di belakang pos satpam dan sudah mencabut kunci motornya.

"Pukul 03.30 WIB mereka mau pulang ternyata motornya sudah tidak ada di tempat mereka parkir sebelumnya. Setelah itu langsung melapor kepada kami," kata Wawan kepada Posbelitung.co, Sabtu (12/8/2023).

Setelah mendapat laporan, Tim Jatanras yang dipimpin Aiptu Cecep Prayatno langsung menyisir fakta-fakta dan saksi di lapangan.

Sampai pada Kamis (10/8/2023) mereka mendapat informasi bahwa salah satu pelaku yang diketahui berinisial E sedang berada di Polres Belitung Timur karena terlibat kasus pengeroyokan.

Baca juga: Provinsi Bangka Belitung Peroleh 575 Formasi PPPK Tahun 2023, Cek Websitenya untuk Pendaftaran

Baca juga: Cerita Ansori, Dulu jadi MC Dangdut Hingga Petugas Sensus, Kini Jadi Ketua DPRD Belitung

Baca juga: 17 September 2023 Jadwal Pendaftaran CPNS-PPPK, Cek Syarat, Cara Daftar dan link sscasn.bkn.go.id

Mengetahui hal tersebut tim langsung mengamankan E yang sedang berada di kantor polisi. Kemudiaan tim melakukan interograsi dan diketahui bahwa E mencuri bersama dengan tiga orang temannya yang berinisial A , D, dan J.

"Mereka mencuri dengan cara E yang mengambil serta mendorong motor Sonic tersebut kemudian J yang berboncengan dengan D menggunakan sepeda motor lain menyetep motor Sonic tersebut meninggalkan lokasi kejadian," kata Wawan.

Kemudian setelah mengetahui hal tersebut tim melakukan interogasi dan pengembangan terhadap E, kemudian setelah melakukan pengembangan, tim mengetahui keberadaan tempat tinggal pelaku lainnya.

Tim segera datang ke kediaman pelaku dan kemudian berhasil mengamankan J dan D di rumahnya yang berada di Manggar, Belitung Timur.

Tim kembali melakukan penyelidikan untuk mencari pelaku lainnya yang bernama A. Kemudian setelah melakukan penyelidikan diketahui bahwa A Berada di Gantung. 

"A ditangkap di warkop saat sedang ngopi. Mereka mengaku sudah menjual motor curian itu di Tanjungpandan seharga Rp1,5 juta. Penadah motor juga kami amankan," kata Wawan.

Kemudian setelah berhasil mengamankan pelaku yang masih berusia antara 20-27 tahun dan barang bukti, tim langsung membawa pelaku serta barang bukti ke Polres Beltim untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. 

"Untuk kerugian dari korban ditaksir mencapai Rp23 juta," kata Wawan.

Tips Agar sepeda motor aman dari maling:

  • Parkir aman
Sumber: Pos Belitung
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved