Berita Pangkalpinang

Dua Pegawai DAM Tirta Pinang Sama-sama Divonis 1 Tahun 4 Bulan

Ana Widyayanti dan Niko Febriansyah, dua anak buah eks Direktur Utama PDAM Tirta Pinang, Zuniar Nangtjik diganjar hukuman yang sama

Bangka Pos / Anthoni Ramli
Jalannya sidang putusan kasus dugaan korupsi PDAM Tirta Pinang 

POSBELITUNG.CO, BANGKA - Ana Widyayanti dan Niko Febriansyah, dua anak buah eks Direktur Utama PDAM Tirta Pinang, Zuniar Nangtjik, diganjar hukuman yang sama.

Ana eks Kasi Keuangan dan Niko Febriansyah selaku pelaksana masing masing divonis 1 tahun dan 4 bulan.

Vonis keduanya lebih ringan dari dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang mengganjar Ana dengan hukuman 2 tahun dan Niko 1 tahun 10 bulan.

Vonis keduanya, dibacakan ketua majelis Hakim Irwan Munir, didampingi Mhd Takdir dan Warsono di Pengadilan Negeri PHI / Tipikor Kelas 1A Pangkalpinang, Selasa (8/8/2023).

Sama dengan Zuniar Nangtjik, Ana dan Niko tidak terbukti melanggar pasal 2 Undang Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaima dakwaan primair Penuntut Umum.

Namun keduanya terbukti melanggar pasal 3 sebagaimana dakwaan Subsidair Penuntut Umum.

"Mengadili menjatuhkan vonis terhadap terdakwa Ana Widyayanti dan Niko Febriansyah, masing masing dengan pidana 1 tahun dan 4 bulan," ujar Irwan Munir.

Sebelumnya, Eks Direktur Utama PDAM Tirta Pinang, kota Pangkalpinang, Zuniar Nangtjik, terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi.

Zuniar Nangtjik diganjar hukuman 1 tahun 8 bulan pidana penjara denda 50 juta, dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan.

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut Zuniar Nangtjik dengan pidana 2 tahun 6 bulan.

Dalam amar putusannya, Zuniar Nangtjik tidak terbukti melanggar pasal 2 Undang Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaima dakwaan primair Penuntut Umum.

Namun Zuniar Nangtjik terbukti melanggar pasal 3 sebagaimana dakwaan Subsidair Penuntut Umum.

"Mengadili menjatuhkan vonis terhadap terdakwa Zuniar Nangtjik dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 8 bulan denda 50 juta subsidair 4 bulan penjara," kata Irwan Munir.

(Bangkapos.com / Anthoni Ramli)

Sumber: Bangka Pos
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved