Berita Pangkalpinang

Ujian Praktek SIM C, Lintasan Zig-zag dan Angka Delapan Dihilangkan

Sat Lantas Polresta Pangkalpinang mulai memberlakukan lintasan baru, dalam ujian praktik Surat Izin Mengemudi

Bangka Pos / Rizky
Sat lantas Polresta Pangkalpinang mulai memberlakukan ujian praktik dengan lintasan baru, Selasa (15/8/2023). 

POSBELITUNG.CO, BANGKA - Sat Lantas Polresta Pangkalpinang mulai memberlakukan lintasan baru, dalam ujian praktik Surat Izin Mengemudi (SIM) C untuk sepeda motor, Selasa (15/8/2023). 

Diketahui perubahan materi ujian praktik pembuatan SIM C dilakukan Sat Lantas Polresta Pangkalpinang, berdasarkan keputusan Kakorlantas Polri Nomor 5 tahun 2023.

Dengan aturan terbaru untuk lintasan tidak ada lagi lintasan, berbentuk angka delapan dan lintasan yang berbentuk zig-zag. 

Hal ini pun diungkapkan Kasubnit 1 regident Sat Lantas Polresta Pangkalpinang Ipda Ari Tri Kusuma terkait perbedaan lintasan baru dengan yang sebelumnya. 

"Iya mulai 7 agustus sudah berlaku, untuk perbedaannya kita menghilangkan uji praktek zigzag dan angka delapan, diganti menjadi akomodir menjadi satu rangkaian dari Uji keseimbangan pengereman, lalu jalur lintasan huruf S. Perbedaan ada juga di lebarnya dari ukuran sebelumnya 1,5 lebar kendaraan, menjadi 2,5 lebar kendaraan dan panjang lintasan menjadi 20 meter," ujar Ipda Ari Tri Kusuma. 

Lebih lanjut pihaknya juga memberikan kesempatan, kepada para pengendara yang gagal untuk dapat kembali mencoba lintasan di hari yang sama. 

"Pastinya kita memikirkan untuk kemudahan masyarakat, dan kita juga memberikan kesempayan jika gagal akan kita berikan kesempatan dua kali di hari yang sama. Jika gagal juga, kita akan memberikan pelatihan kepada masyarakat agar bisa lulus," jelasnya. 

Selain itu perwira balok satu ini juga memastikan Sat Lantas Polresta Pangkalpinang, siap melayani para pemohon SIM setiap hari kecuali hari Minggu. 

"Iya Senin sampai Sabtu bisa ujian praktik SIM, jadi untuk jadwal praktek SIM ini dimulai pukul 08.00 wib sampai 12.00 wib," tuturnya. 

Sementara itu pihaknya juga berharap kepada masyarakat agar tak segan, untuk membuat sim baru ataupun memperpanjang masa sim di Sat Lantas Polresta Pangkalpinang. 

"Iya maksud dari perubahan ini agar memudahkan masyarakat dalam pembuatan sim C, diharapkan juga kepada masyarakat untuk dapat selalu mematuhi aturan lalu lintas," ungkapnya.

(Bangkapos.com/Rizky Irianda Pahlevy). 

 

Sumber: Bangka Pos
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved