Gaji PNS, TNI, Polri Naik 8 Persen Tahun 2024, Berikut Daftar Gaji Terbaru

RAPBN 2024 mengusulkan perbaikan penghasilan berupa kenaikan gaji untuk ASN Pusat dan Daerah/ TNI/Polri sebesar 8

Tribunnews
Ilustrasi gaji PNS 

POSBELITUNG.CO -- Presiden RI, Joko Widodo resmi mengumumkan kenaikan gaji bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk Pegawai Negeri Sipil (PNS), sebesar 8 persen. 

Hal tersebut diungkapkan Jokowi dalam pidatonya tentang RAPBN 2024 beserta Nota Keuangan, yang berlangsung di hadapan DPR RI pada Rabu, (16/8/2023).

"RAPBN 2024 mengusulkan perbaikan penghasilan berupa kenaikan gaji untuk ASN Pusat dan Daerah/ TNI/Polri sebesar 8 persen dan kenaikan untuk Pensiunan sebesar 12 % ,” lanjutnya.

Presiden Jokowi berharap dengan kenaikan tersebut dapat mengakselerasi transformasi ekonomi dan pembangunan nasional.

Sebelumnya berbagai perkiraan dan prediksi muncul terkait kenaikan gaji ini.

Ada yang menyebutkan bahwa kenaikan gaji PNS akan mencapai 7 persen.

Namun, ada juga prediksi yang lebih tinggi, yakni kenaikan hingga 10 kali lipat dengan diterapkannya sistem gaji tunggal atau single salary.

Baca juga: Jadwal Lengkap CPNS 2023, Simak Sebelum Daftar CPNS 2023 dan Syarat Daftar CPNS Kejaksaan RI 2023

Baca juga: Biodata Alvin Faiz, Anak Mendiang Ustaz Arifin Ilham yang Kini Ungkap Alasan Mundur dari Az Zikra

Baca juga: Sosok Siti Naila, Pembawa Baki Bendera Merah Putih Asal SMAN 1 Manggar di Belitung Timur

Sistem gaji tunggal ini akan menghapus tunjangan-tunjangan khusus yang sebelumnya diterima oleh PNS.

Dalam pidatonya,  Jokowi menjelaskan, pertimbangan penyesuaian gaji tersebut ialah untuk menjaga pelaksanaan transformasi berjalan efektif, maka reformasi birokrasi harus terus diperkuat, agar dapat mewujudkan birokrasi pusat dan daerah yang efisien, kompeten, profesional, dan berintegritas.

"Pelaksanaan reformasi birokrasi harus dijalankan secara konsisten dan berhasil guna. Perbaikan kesejahteraan, tunjangan dan remunrasi ASN dilakukan berdasarkan kinerja dan produktivitas," tutur Jokowi.

Azwar Anas mengatakan, gaji ASN memang sudah lama tidak disesuaikan.

Hal ini yang menjadi pertimbangan pemerintah menaikan gaji ASN.

"Tapi di satu sisi kinerja mereka harus ditingkatkan," katanya. Untuk diketahui, Jokowi terakhir kali menaikan gaji PNS pada 2019.

Pada tahun itu, pemerintah mengerek gaji PNS beserta Polri dan TNI sebesar 5 persen.

Dalam kesempatan itu, Presiden Jokowi juga menjelaskan soal postur RUU APBN 2024, yakni pendapatan negara direncanakan sebesar Rp 2.781,3 triliun.

Rinciannya, penerimaan perpajakan Rp 2.307,9 triliun, PNBP sebesar Rp 473,0 triliun, serta hibah sebesar Rp0,4 triliun.

Lalu, belanja negara dialokasikan sebesar Rp 3.304,1 triliun yang terdiri dari belanja pemerintah pusat sebesar Rp2.446,5 triliun dan transfer ke daerah sebesar Rp 857,6 triliun.

"Keseimbangan primer negatif Rp 25,5 triliun didorong bergerak menuju positif. Defisit anggaran sebesar 2,29 persen PDB atau sebesar Rp 522,8 triliun," kata Jokowi.

Baca juga: Terbaru Harga OPPO A Series di Agustus 2023, Oppo A16 Turun Rp500 Ribuan dan A17 Turun Rp200 Ribu

Baca juga: Sosok Siti Naila, Pembawa Baki Bendera Merah Putih Asal SMAN 1 Manggar di Belitung Timur

Baca juga: Masih Jadi Incaran, Harga HP OPPO A16 dan HP OPPO A17 Turun di Agustus 2023, Spesifikasi Mumpuni

Kebijakan Tunjangan Baru

Menteri Keuangan, Sri Mulyani, mengungkapkan bahwa pengumuman resmi mengenai kenaikan gaji PNS akan dilakukan pada tanggal 16 Agustus 2023.

Dia juga menginformasikan bahwa rencana kenaikan gaji akan mencakup Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota TNI, Polri, dan pensiunan.

"Bapak Presiden nanti akan sampaikan RUU APBN 2023 pada tanggal 16 Agustus (2023)," ujar Sri Mulyani, dikutip dari Kompas.tv, pada Senin (7/8/2023).

"Salah satunya yang sedang kita hitung secara serius detail adalah kenaikan gaji ASN, TNI, Polri, dan pensiunan," sambungnya.

Tak hanya pengumuman kenaikan gaji, Sri Mulyani juga mengeluarkan kebijakan baru terkait tunjangan bagi PNS golongan I hingga IV.

Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2023 tentang standar biaya masukan tahun anggaran 2024.

Berdasarkan PMK tersebut, setiap golongan PNS akan menerima tambahan tunjangan setiap bulan, dengan besaran yang telah diatur.

Besaran tambahan tunjangan adalah sebagai berikut:

  • Golongan I: Rp770.000 per bulan atau Rp35.000 per hari.
  • Golongan II: Rp770.000 per bulan atau Rp35.000 per hari.
  • Golongan III: Rp814.000 per bulan atau Rp35.000 per hari.
  • Golongan IV: Rp902.000 per bulan atau Rp41.000 per hari.

Saat ini, gaji PNS masih diatur dalam Peraturan Pemerintah nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas atas PP Nomor 7 Tahun 1977.

Baca juga: Harga Oppo A54 RAM 6GB/128GB Terbaru Agustus 2023, Speak Handal Harga Terjangkau, Super Layarnya

Baca juga: Contoh Teks Pidato Bertema Hari Kemerdekaan dan Twibbon Link Twibbon HUT ke-78 RI, Story Merah Putih

Baca juga: Masih Jadi Incaran, Harga HP OPPO A16 dan HP OPPO A17 Turun di Agustus 2023, Spesifikasi Mumpuni

Berikut rincian gaji PNS menurut Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas atas PP Nomor 7 Tahun 1977:

Gaji PNS golongan I (lulusan SD dan SMP)

  • - Golongan Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
  • - Golongan Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900
  • - Golongan Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500
  • - Golongan Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500

Gaji PNS golongan II (lulusan SMA dan D-III)

  • - Golongan IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600
  • - Golongan IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300
  • - Golongan IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000
  • - Golongan IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000

Gaji PNS golongan III (lulusan S1 hingga S3)

  • - Golongan IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400
  • - Golongan IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600
  • - Golongan IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400
  • - Golongan IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000

Gaji PNS Golongan IV

  • - Golongan IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000
  • - Golongan IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500
  • - Golongan IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900
  • - Golongan IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700
  • - Golongan IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200

(*/ BangkaPos.com/ kompas.tv/ tribunnews.com)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved