Berita Pangkalpinang

Samson Ditangkap Polisi, Sudah Terima Uang Tapi Timah Tak Ada

Pria berusia 48 tahun bernama Samson alias Son. Warga Kelurahan Mangkol, Kecamatan Pangkalanbaru, Kabupaten Bangka Tengah ini dituduh menipu.

KOMPAS.com/FIRMAN TAUFIQURRAHMAN
ILUSTRASI tersangka pemodal tambang timah ilegal di Belitung Timur, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung ( Babel ), ditangkap. 

POSBELITUNG.CO - Pria berusia 48 tahun bernama Samson alias Son. Ia merupakan Warga Kelurahan Mangkol, Kecamatan Pangkalanbaru, Kabupaten Bangka Tengah.

Nasibnya apes, karena ditangkap polisi atas tuduhan melakukan tindak pidana penggelapan atau penipuan.

Penangkapan terjadi saat Samson berada di kontrakannya. 

Ia diringkus oleh Tim Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Babel dan Unit Reskrim Polsek Jebus, Polres Bangka Barat, Rabu (16/8/2023) dini hari.

"Kronologis kejadian tindak penipuan dan penggelapan itu terjadi pada Selasa 11 Juli 2023 lalu. Modus pelaku, mengirimkan pesan WhatsApp ke korban, mengaku bernama Soni dan meminta korban untuk mentransfer uang sebesar Rp 100 juta. Dengan alasan untuk modal atau keperluan membeli pasir timah," kata Kabid Humas Polda Bangka Belitung, Kombes Pol Jojo Sutarjo.

Diakui Jojo, Samson diringkus saat berada di Kelurahan Mangkol, Pangkalanbaru, Bangka Tengah, Provinsi Bangka Belitung.

Menurut Jojo, pelaku menjanjikan mengirimkan pasir timah kepada korban. "Namun, setelah uang ditransfer oleh korban, sampai saat ini korban belum pernah menerima pasir timah yang dijanjikan pelaku," ujarnya.

Lebih lanjut diungkapkan Jojo, karena merasa dirugikan, korban akhirnya melaporkan kejadian penipuan yang dialaminya ke Polsek Jebus Polres Bangka Barat.

Polisi yang mendapatkan laporan tersebut, langsung melakukan penyelidikan terhadap keberadaan pelaku yang diketahui berada di Pangkalpinang.

"Dengan dibantu oleh Tim Jatanras Polda Babel, akhirnya pelaku berhasil diringkus dan diamankan di rumah kontrakannya," kata mantan Kapolres Beltim ini.

Usai diamankan, pelaku mengakui memang benar telah melakukan tindak pidana penggelapan dan penipuan terhadap korban dengan kerugian senilai Rp100 juta.

Pelaku mengakui uang transferan yang dikirimkan korban telah habis digunakan pelaku untuk keperluan lain.

"Jadi uang itu tidak digunakan sebagaimana janji pelaku. Justru uang itu digunakan pelaku untuk kebutuhan sehari-hari dan membayar angsuran kredit satu unit mobil," terang Jojo.

Dari tangan pelaku, tim gabungan berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yakni satu unit handphone serta satu buah buku tabungan dan kartu ATM.

Dikatakan Jojo, untuk pelaku berikut barang bukti setelah diamankan, langsung diserahkan kepada Unit Reskrim Polsek Jebus, Polres Bangka Barat, yang kemudian dibawa ke Mapolsek Jebus guna proses penyidikan lebih lanjut.

(Posbelitung.co/Riki Pratama)

Sumber: Pos Belitung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved