Geng Motor Mengganas di Pangkalpinang

Korban Pembacokan Geng Motor Pindah Rumah Sakit, Begini Penjelasan Humas RSBT

Menurutnya, sesuai ketentuan, BPJS Kesehatan hanya menanggung penanganan penyakit medis. Untuk pasien di luar itu, maka butuh persyaratan lain

Penulis: M Ismunadi |
Bangka Pos / Adi Saputra
Rio Febriansyah salah satu korban penganiayaan orang tidak dikenal di Semabung, Sabtu (19/08/2023) 

POSBELITUNG.CO, BANGKA -- Humas Rumah Sakit Bakti Timah (RSBT) Pangkalpinang, Faisal mengatakan pihaknya menjalankan prosedur terhadap pasien yang diduga korban pembacokan atau kecelakaan lalulintas yang kemudian memilih pindah ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Depati Hamzah, Pangkalpinang.

Menurutnya, sesuai ketentuan, BPJS Kesehatan hanya menanggung penanganan penyakit medis. Untuk pasien di luar itu, maka butuh persyaratan lain.

Baca juga: Korban Pembacokan Geng Motor Butuh Biaya Operasi Rp30 Juta, Terpaksa Pindah Rumah Sakit

"Seperti misalnya surat dari LPSK untuk pasien yang berkaitan dengan tindak kejahatan," kata Faisal kepada Bangkapos.com, Sabtu (19/8/2023).

"Untuk kecelakaan bermotor juga begitu. Itu (kecelakaan bermotor-red) juga terbagi lagi. Akan berbeda kalau kecelakaan tunggal atau kecelakaan yang ada lawannya," ujarnya.

Faisal mengatakan pasien kecelakaan tunggal bisa di-cover Jasa Raharja. "Sedangkan yang kecelakaan ada lawannya, itu berbeda lagi," lanjutnya.

Diberitakan sebelumnya, Jumati harus rela memindahkan anaknya yang sedang terbaring di RSBT Kota Pangkalpinang ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Depati Hamzah, akibat tidak memiliki biaya untuk operasi yang mencapai Rp30 juta.

Dikatakan Jumati, dirinya telah mendapatkan keterangan dari pihak RSBT bahwa korban kecelakaan atau pembacokan tidak bisa ditanggung oleh BPJS Kesehatan dan harus umum untuk biaya operasi pasien.

"Iya kemarin sudah dijelaskan oleh pihak RSBT terkait biaya operasi mencapai Rp30 juta, tidak bisa ditanggung BPJS Kesehatan karena kecelakaan tunggal ataupun pengeroyokan," kata Jumati kepada Bangkapos.com, Sabtu (19/08/2023).


"Saya sudah tanya ke pihak Kepolisian sekalian melapor, bisa dibantu dengan bantuan LPSK dan itu pun harus ketangkap terlebih dahulu pelakunya. Kalau belum ketangkap tidak bisa dikeluarkan. Ibaratnya kami mengeluarkan biaya terlebih dahulu dan nanti kalau sudah keluar surat LPSKnya baru bisa diganti dari BPJS Kesehatan," sambungnya.

Lebih lanjut dia mengatakan, setelah mendapatkan keterangan lebih lanjut dari pihak RSBT dan tidak bisa menggunakan BPJS Kesehatan. Dirinya terpaksa memindahkan anaknya ke RSUD Depati Hamzah untuk dilakukan operasi menggunakan BPJS Kesehatan.

Diakuinya selama anaknya dirawatan di RSBT Pangkalpinang, biaya yang dikeluarkan selama dua hari mencapai Rp4 juta lebih dan belum termasuk biaya operasi.

"Tetap tidak bisa dipakai BPJS, Ibu sudah keluar dari RSBT dan tidak bawa anak ibu pulang ke rumah langsung ke RSUD. Ini masih di IGD, siapa tahu bisa pakai BPJS untuk operasi kaki anak saya," kata Jumati.


Jumati menyebutkan BPJS Kesehatan yang ia gunakan masih aktif, yang biayanya ditanggung oleh pemerintah termasuk BPJS Kesehatan anak-anaknya.

"Bulan kemarin masih aktif semua termasuk punya Rio Febriansyah (korban pembacokan), BPJS kesehatan kami ini dapat dari bantuan pemerintah," sebutnya.


Sementara itu Jumati merupakan ibu dari korban pembacokan yang terjadi di Jalan Jendral Sudirman, tepatnya tidak jauh dari lampu merah Semabung, Kamis (17/08/2023) pukul 23.30 WIB.

Korban mengalami luka dibagian kaki kanan dan harus dilakukan operasi.


Korban bersama dengan empat temannya lainnya, satu orang teman korban selamat, tiga orang mengalami luka-luka seperti dibagian dagu, tangan patah dan bagian paha.

(Bangkapos.com/M Ismunadi)
 

Sumber: Bangka Pos
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved