Berita Bangka Tengah
Target Pajak Kendaraan Bangka Tengah Rp54,1 Miliar
UPTD Samsat Kabupaten Bangka Tengah mencatat angka realisasi pajak kendaraan pada tahun 2023 sudah melebihi lima puluh persen.
Penulis: Arya Bima Mahendra |
POSBELITUNG.CO, BANGKA -- UPTD Samsat Kabupaten Bangka Tengah mencatat angka realisasi pajak kendaraan pada tahun 2023 sudah melebihi lima puluh persen.
Kepala UPTD Samsat Bangka Tengah, Rezania Saputra mengatakan bahwa target dari pajak kendaraan tahun ini adalah sebesar Rp54,1 miliar lebih.
Kata dia, per 23 Agustus 2023 ini, realisasi pajak kendaraan di Bangka Tengah sudah mencapai sekitar 62,39 persen atau sekitar Rp33,7 miliar.
"Untuk di Bangka Tengah, realisasi pajak kendaraan pada tahun lalu (2022-red) mencapai sekitar 115 persen dengan target juga sama Rp54 miliar. Semoga tahun ini realisasinya bisa mencapai target dan lebih," ungkap Reza, Rabu (23/8/2023).
Kata dia, realisasi pajak kendaraan tersebut mengalami peningkatan yang cukup drastis dari tahun-tahun sebelumnya yang hanya 100 persen lebih sedikit.
Oleh karena itu, Reza mengajak masyarakat Kabupaten Bangka Tengah untuk membayar pajak kendaraannya di masa pemutihan ini.
Masa pemutihan pajak ini bakal berlangsung selama kurang lebih dua bulan dari tanggal 18 Agustus 2023 lalu sampai tanggal 18 Oktober 2023 mendatang.
Kata dia, bisa jadi masa pemutihan ini adalah yang terakhir sebagai antisipasi yang STNK-nya mati lebih dari 5 tahun + 2 tahun.
"Karena kalau sudah lewat 7 tahun, maka kendaraan itu bisa dinyatakan bodong. Jadi ini kesempatan masyarakat untuk mengurusnya, karena kita enggak tau kedepannya pemutihan ini masih ada atau tidak," terangnya.
Menurutnya, adanya masa pemutihan ini adalah untuk membantu masyarakat, khususnya yang perekonomiannya saat ini sedang kurang bagus.
Adapun pelayanan yang diakomodir dalam masa pemutihan ini salah satunya adalah biaya balik nama kendaraan dari luar Provinsi Babel.
"Karena kalau enggak ada masa pemutihan, itu dikenakan biaya. Selain itu, dari jasa raharja juga ikut menghilangkan denda, tapi pokok PKB (Pajak Kendaraan Bermotor-red) tetap dihitung," jelasnya.
Oleh karena itu, dengan waktu masa pemutihan yang terbilang cukup singkat ini, masyarakat diminta agar dapat memanfaatkannya sebaik mungkin.
"Jadi kalau bisa diurus lah mulai dari sekarang, jangan pas udah terakhir-terakhir," imbuhnya.
(Bangkapos.com/Arya Bima Mahendra)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/belitung/foto/bank/originals/2308-samsat-bangka-tengah.jpg)