Berita Belitung
Kejari Belitung Resmi Tahan Direktur Utama dan Direktur Operasional Pelabuhan Tanjung Batu
Keduanya diduga melakukan tipikor pada pengelolaan biaya penyertaan modal oleh Pemkab Belitung sebesar Rp5 miliar, serta modal dari pihak swasta.
Penulis: Dede Suhendar | Editor: Novita
POSBELITUNG.CO, BELITUNG - Tim Penyidik pada Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Belitung yang diketuai oleh Kasi Pidsus Anggoro Arif Wicaksono, secara resmi menetapkan sekaligus menahan dua tersangka kasus dugaan Tipikor dalam pengelolaan keuangan Badan Usaha Milik Daerah PT Pelabuhan Tanjong Batu Belitong Indonesia (PTBBI) tahun Anggaran 2015 sampai 2019 pada Rabu (23/8/2023) kemarin.
Dua tersangka berinisial IR (58) selaku Direktur Utama dan YH (40) selaku Direktur Operasional di PT PTBBI.
Keduanya diduga melakukan tipikor pada pengelolaan biaya penyertaan modal oleh Pemerintah Kabupaten Belitung sebesar Rp5 miliar, serta modal dari pihak swasta sebesar Rp250 juta.
"Jadi diduga tidak sesuai dengan peruntukannya, yang mana seharusnya pengelolaan modal yang telah disertakan oleh pemerintah daerah kepada PT PTBBI," ujar Kasi Intelejen Kejari Belitung Riki Guswandri melalui siaran rilis Posbelitung.co.
Ia menjelaskan, seharusnya penyerataan modal diperuntukan kepada PT PTBBI dengan tujuan untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat di bidang kepelabuhan, menggerakkan perekonomian daerah dan berkontribusi terhadap pendapatan asli daerah Belitung.
Tetapi pada kenyataanya uang penyertaan modal tersebut dipinjamkan atau disalahgunakan untuk kepentingan perusahaan lain.
Yaitu PT Mega Karya Cemindo (MKC), PT Billiton Industrial Global (BIG), PT Next Biliton Indonesia (NBI), KOP serta kepentingan pribadi Direktur Utama PT PTBBI.
"Besaran kerugian keuangan negara berdasarkan laporan hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara oleh BPKP Provinsi Kepulauan Bangka Belitung terdapat kerugian keuangan negara senilai Rp1.285.902.356," ungkap Riki.
Sementara itu, kedua tersangka IR dan YH diduga melanggar Primair Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) Ke- 1 KUHP.
Subsidair Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) Ke - 1 KUHP.
"Saat ini tersangka dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Tanjungpandan dan penetapan dan penahanan tersangka IR dan YH berjalan dengan aman dan lancar," kata Riki.
(Posbelitung.co/Dede Suhendar)
| Mahasiwa Keluhkan Kondisi Asrama Pulau Lengkuas Semarang, Sering Banjir saat Hujan Lebat |
|
|---|
| Menemukan Ketenangan di Arkana Huis, Wisata Slow Living ala Warga Kampung di Belitung |
|
|---|
| Truk Pengangkut BBM Pertalite Diamankan Satgas Halilintar, Kini Dititipkan di Kejari Belitung |
|
|---|
| PBVSI Belitung Kirim 2 Tim Voli Indoor dan 2 Tim Voli Outdoor ke Kejurprov Babel 2025 |
|
|---|
| Ketua Pengkab PBVSI Belitung Cek Proses Seleksi Atlet Voli Jelang Kejurprov Babel 2025 |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.