Berita Bangka Tengah

Susul Si Bos, PN Koba Vonis Bebas Gogon Anak Buah Akon

Karmin alias Gogon mendapatkan vonis bebas dari Pengadilan Negeri Koba, Bangka Tengah, Jumat (25/8/2023) sore.

Tayang:
Penulis: Arya Bima Mahendra |
(Bangkapos/Arya Bima Mahendra)
Sidang putusan terhadap Karmin alias Gogon, Jumat (25/8/2023) di Pengadilan Negeri Koba, Bangka Tengah. 

POSBELITUNG.CO, BANGKA -- Karmin alias Gogon mendapatkan vonis bebas dari Pengadilan Negeri Koba, Bangka Tengah, Jumat (25/8/2023) sore.

Pada sidang tersebut, Gogon didampingi oleh ketiga orang penasehat hukumnya.

Perlu diketahui bahwa Gogon merupakan anak buah dari Suratno alias Akon yang terlibat perkara dugaan penampungan serta pengolahan timah secara ilegal.

Akon sendiri telah divonis bebas oleh majelis hakim yang sama pada tanggal 11 Agustus 2023 silam.

Diketahui, Gogon berperan sebagai anak buah Akon yang bertugas mengumpulkan timah dari penambang untuk kemudian ditampung dan diolah di gudang yang berada di Dusun Sampur, RT. 005 Desa Kebintik, Kecamatan Pangkalan Baru.

Dirinya pun telah beberapa kali mengikuti sidang perkara yang menimpanya tersebut dengan berkas perkara yang berbeda dengan Suratno alias Akon.

Sebelumnya, Gogon dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan tuntutan pidana selama dua tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dan denda sebesar Rp37,5 miliar subsidair 3 bulan kurungan dengan perintah terdakwa tetap dalam tahanan.

Akan tetapi, majelis hakim PN Koba memberikan vonis bebas kepada Gogon.

"Menyatakan terdakwa Karmin alias Gogon Bin Djuman tidak terbukti secara sah dan meyakinkan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan tunggal penuntut umum," kata Hakim Ketua, Rizal Taufani membacakan putusan.

Kedua, membebaskan terdakwa oleh karena itu dari dakwaan penuntut umum. Ketiga, memerintahkan terdakwa dibebaskan dari tahanan segera setelah putusan ini diucapkan.

"Keempat, memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat dan martabatnya," sambungnya.

Dari hasil putusan tersebut, terdakwa dan penasehat hukumnya menerima keputusan majelis hakim.

Namun, penuntut umum saat ditanyai majelis hakim berkata bahwa pihaknya akan mengambil upaya hukum kasasi.

Diberitakan Bangkapos.com sebelumnya, beberapa hari lalu, majelis hakim dari Pengadilan Negeri Koba, Bangka Tengah telah memvonis bebas Suratno alias Akon (30) dari perkara yang menimpanya.

Sebelumnya Akon diduga telah terlibat aksi penampungan dan pengolahan pasir timah tanpa izin di sebuah gudang di Dusun Sampur, Desa Kebintik, Kecamatan Pangkalan Baru pada 14 Februari 2023 lalu.

Kala itu, mantan Pj Gubernur Babel, Ridwan Djamaludin bersama sejumlah saksi mendapati adanya kegiatan penampungan dan pengolahan pasir timah di lokasi tersebut.

Kemudian, tak lama berselang, tepatnya tanggal 20 Februari 2023, anggota kepolisian dari Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Babel melakukan pengamanan terhadap kegiatan penampungan pasir timah dengan barang bukti sebanyak 688 karung dengan berat total keseluruhan kurang lebih 13.558 kg.

Setelah melalui serangkaian proses hukum, diketahui bahwa Akon, adik dari Sujono alias Athau yang juga adalah seorang bos timah ternama di Bangka Belitung itu divonis bebas oleh majelis hakim pada sidang putusan hari Jumat, 11 Agustus 2023 kemarin.

Dikutip dari laman sipp.pn-koba.go.id, Akon dibebaskan karena tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan tunggal Penuntut Umum.

Lalu, membebaskan terdakwa oleh karena itu dari dakwaan Penuntut Umum. Memerintahkan terdakwa dibebaskan dari dari tahanan segera setelah putusan sidang diucapkan. Memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya.

Kemudian, barang bukti yang sebelumnya disita termasuk 688 karung timah dengan berat total kurang lebih 13.558 kg dan barang bukti lainnya dikembalikan kepada terdakwa.


Hasil putusan sidang itu dibacakan oleh majelis hakim yang terdiri dari Rizal Taufani selaku hakim ketua serta Derit Werdiningsih dan Trema Femula Grafit selaku hakim anggota.


Sementara itu, masih dilansir dari laman yang sama, Jaksa Penuntut Umum sebelumnya telah memberikan tuntutan yang cukup tinggi terhadap perkara tersebut.


Adapun tuntutan yang dimaksud yakni menyatakan terdakwa Suratno alias Akon anak dari Sung Sak Men terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan.


Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa selama 4 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dan denda sebesar Rp37,5 miliar subsider 3 bulan kurungan dengan perintah terdakwa tetap dalam tanahan.


Kemudian, menyatakan barang bukti berupa 688 karung timah dengan berat total kurang lebih 13.558 kg dirampas untuk negara.


Saat dihubungi Bangkapos.com Senin (14/8/2023), Dr. Agung Dhedi Dwi Handes selaku Jaksa Penuntut Umum dalam perkara tersebut menyatakan bahwa pihaknya bakal mengajukan upaya hukum kasasi.


"Kasasi mas," kata Kasi Pidum di Kejaksaan Negeri Bangka Tengah ini.


Kendati demikian, saat ditanyai tentang apa yang berbeda dari tuntutan jaksa dan putusan majelis hakim, Agung berujar bahwa pihaknya masih akan menunggu salinan putusan lengkapnya.


"Masih menunggu salinan putusan lengkapnya," ujarnya.

(Bangkapos.com/Arya Bima Mahendra)

Sumber: Bangka Pos
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved