Berita Pangkalpinang

Ini Alasan Kejati Babel Tunda Penahanan Dedy Yulianto

Meski berkas perkaranya telah dinyatakan lengkap atau P-21 namun pihak Kejati Babel, belum menahan Dedy Yulianto

|
Bangkapos.com
Dedy Yulianto saat berada di Pengadilan Negeri Pangkalpinang. 

POSBELITUNG.CO, BANGKA - Meski berkas perkaranya telah dinyatakan lengkap atau P-21 namun pihak Kejati Babel, belum menahan Dedy Yulianto satu dari empat tersangka kasus dugaan korupsi tunjangan transportasi unsur pimpinan DPRD Babel.

Masuk tahun politik dan tercatat sebagai Daftar Calon Sementara (DCS) dalam kontestasi Dewan Perwakilan Daerah (DPP) Bangka Belitung, membuat Kejati menunda penahanan Dedy Yulianto.

Baca juga: Dedy Yulianto Belum Beri Tanggapan Soal Tahap II Status Perkaranya

Baca juga: Ada Rencana Keluar Ngeri, Kejati Babel Cekal Dedy Yulianto

"Kita harus bersabar inikan suasana tahun politik jangan sampai kita digiring atau jadi alatlah, Pileg Februari nanti tidak lama lagi kok," tegas Asintel Kejati Babel Fadil Regan, Senin (28/8/2023).

Selain terdaftar di DCS, ada Surat Edaran (SE) dari Kejagung RI soal adanya penundaan seluruh proses penyelidikan dan penyidikan terhadap calon peserta Pemilu, yang  diduga terjerat kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

"Proses tetap jalan, Cuma inikan tahun politik, saat inipun kalau gak salah ada kebijakan pimpinan kami yang dikuatkan dengan komentar Menkopolhukam pak Mahfud MD,
bahwa terkait proses Capres, Caleg, kepala daerah baik penyelidikan dan penyidikan ditunda sampai selesai. Artinya hanya di tunda bukan dihentikan," bebernya.

Saat dikaitkan dengan status dua kolega Dedy Yulianto yakni Hendra Apollo dan Amri Cahyadi, Fadil Regan menyebut saat itu keduanya belum tercatat dan masuk DCS peserta Pemilu.

"Saat itu mereka (Hendra dan Amri, red) belum masuk DCS. DAN pimpinan belum ada kebijakan terkait proses Pemilu. Karena ada kebijakan dari Kejagung itu kita stop la. Stop artinya bukan perkaranya berhenti apalagi sudah dinyatakan lengkap atau P21," pungkas Fadil Regan.

(Bangkapos.com / Anthoni Ramli)

Sumber: Bangka Pos
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved