Pos Belitung Hari Ini

Kejati Bangka Belitung Cekal Dedy Yulianto, Terendus akan Terbang ke Luar Negeri

Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung (Babel) melakukan pencekalan bepergian ke luar negeri terhadap mantan Wakil Ketua DPRD Babel, Dedy Yulianto.

Editor: Novita
Dokumentasi Posbelitung.co
Pos Belitung Hari Ini, Selasa 29 Agustus 2023 

POSBELITUNG.CO, BANGKA - Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung (Babel) melakukan pencekalan bepergian ke luar negeri terhadap mantan Wakil Ketua DPRD Babel, Dedy Yulianto.

Tersangka kasus dugaan korupsi tunjangan transportasi unsur pimpinan DPRD Babel periode 2017-2021 ini, dicekal setelah terendus Kejati Babel berencana akan terbang keluar negeri.

Pencekalan ke luar negeri terhadap Dedy Yulianto, disampaikan langsung oleh Asisten Intelijen (Asintel) Kejati Babel, Fadil Regan.

Ia menerangkan, setelah mendapat informasi rencana kepergian Dedy Yulianto keluarga negeri, pihaknya segera mengeluarkan surat pencekalan terhadap tersangka.

"Yang bersangkutan (Dedy Yulianto,red) sudah kita cekal. Karena sebelumnya kami dapat informasi bahwa saudara Dedy Yulianto ini punya rencana ke luar negeri," kata Fadil kepada Bangka Pos Group, Senin (28/8/2023).

Namun, Fadil belum merinci secara detail kapan Surat Keputusan (SK) pencekalan keluar negeri terhadap Dedy Yulianto tersebut diterbitkan.

"Pencekalan itu untuk mencegah yang bersangkutan (Dedy Yulianto, red) ke luar negeri dan tetap berada di wilayah hukum RI, demi kepentingan proses penyidikan karena dugaan keterlibatannya dalam perkara dimaksud," tegas Fadil.

Diketahui, meskipun telah ditetapkan tersangka sejak 8 September 2022 lalu, Dedi Yulianto masih bisa menghirup udara bebas dan belum ditahan oleh pihak kejaksaan.

Hal ini berbeda dengan tiga tersangka lainnya, yaitu dua mantan anggota DPRD Babel Hendra Apollo, dan Amri Cahyadi, serta Syaifudin, mantan Sekwan DPRD Babel.

Ketiganya telah dieksekusi, lalu setelah menjani proses persidangan, divonis hakim bersalah dan kini sedang menjalani hukuman di Lapas Tuatunu.

Tak ada di rumah

Namun kini kasus Dedy Yulianto memasuki babak baru. Belum lama ini penyidik Pidsus Kejati Babel, telah menyatakan berkas perkara Dedy Yulianto lengkap atau P21.

Hal tersebut diungkapkan, Kasi Pidsus Kejati Bangka Belitung, Ketut Winawa di ruang Kasi Penkum Kejati Babel, Senin (28/8/2023) siang.

"Proses tetap jalan perkara sudah P21. Belum lama ini kita lakukan pemanggilan terhadap yang bersangkutan Dedy Yulianto untuk dihadapkan ke penuntut umum, karena berkasnya sudah dinyatakan lengkap oleh penyidik," kata Ketut didampingi Asintel Fadil Regan dan Kasi Penkum Basuki Rahardjo.

Namun kata Ketut, Dedy Yulianto, tidak hadir saat proses tahap II atau tahapan penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik Pidsus ke Penuntut Umum Kejati Babel.

Sumber: Pos Belitung
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved