Berita Bangka Belitung

Polisi Tangkap Pelaku Tindak Asusila Terhadap Anak di Bawah Umur

Pelaku  tindak asusila terhadap anak di bawah umur kembali terjadi di Bangka Belitung.

|
Penulis: Riki Pratama |
Grafis Tribun Lampung/Dodi
Ilustrasi tindak asusila. 

POSBELITUNG.CO, BANGKA -- Pelaku  tindak asusila terhadap anak di bawah umur kembali terjadi di Bangka Belitung.

Kali ini, pelakunya berinisial AYP (30) yang berhasil dibekuk oleh Tim Subdit IV Renakta dan Jatanras Polda Bangka Belitung, pada Rabu (30/8/2023) pukul 02.00 WIB.

AYP, diketahui berdomisili di Kelurahan Parit Lalang, Kecamatan Rangkui Kota Pangkalpinang, Provinsi Bangka Belitung.

Dijelaskan, Kabid Humas Polda Babel, Kombes Pol Jojo Sutarjo, pengungkapan kasus tersebut, bermula dari istri pelaku yang mendatangi rumah korban.

Untuk memberitahu kejadian dengan menunjukkan percakapan yang tidak wajar antara pelaku dan korban.

Mengetahui hal tersebut, Ibu korban bersama kakak kandung korban langsung melaporkan kasus tersebut ke Polda Babel.

Kemudian pada, 29 Agustus 2023 penyidik Subdit IV bersama Tim Jatanras mendapatkan Informasi, diduga pelaku berada di rumah mertuanya di Desa Gudang Kecamatan, Simpang Rimba, Kabupaten Bangka Selatan.

Berdasarkan Informasi tersebut penyidik Subdit IV bersama Tim Jatanras Polda Babel memastikan keberadaan pelaku serta berhasil mengamankan pelaku di rumah mertuanya pada Rabu (30/8/2023) pukul 02.00 WIB.

"Pelaku yang diketahui sudah beristri ini melakukan layaknya hubungan suami istri terhadap korban sebanyak empat kali. Aksi pertama pelaku, dilakukan di rumah milik nenek pelaku di Kelurahan Parit Lalang Pangkalpinang pada bulan Mei lalu," kata Jojo kepada wartawan, Rabu (30/8/2023) di sela aktivitasnya.

Kemudian berlanjut, di salah satu penginapan di Kota Pangkalpinang sebanyak 2 kali. Dan terakhir di penginapan, berada di Kecamatan Pangkalan Baru, Bangka Tengah pada Juli 2023.

Mantan Kapolres Beltim ini, menyebutkan pelaku dan korban ini memiliki hubungan alias berpacaran. Hubungan mereka diketahui bermula pada saat ibu korban dikenalkan tetangganya dengan pelaku untuk berobat. 


"Setelah mereka pacaran, pelaku kemudian mengajak korban berhubungan layaknya suami istri, namun sempat ditolak oleh korban. Pelaku tetap membujuk korban  dengan mengatakan jika korban tidak bersedia, maka ibunya tidak akan sembuh penyakitnya sehingga membuat korban mau," terangnya.

Kemudian pelaku dan barang bukti satu unit handphone Xiaomi Redmi C53 warna silver, telah dibawa ke Mapolda Babel.

"Saat ini pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Polda Babel guna Penyidikan lebih lanjut," terangnya.

(Bangkapos.com/Riki Pratama)

 

 

 

Sumber: Bangka Pos
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved