Berita Bangka Belitung

DPRD Babel Setujui RAPBD Perubahan 2023 dan Raperda Pajak dan Retribusi Daerah

DPRD Bangka Belitung menggelar Paripurna pengambilan Keputusan RAPBD Perubahan Tahun Anggaran 2023

Penulis: Riki Pratama |
IST/DPRD Babel
DPRD Bangka Belitung menggelar Paripurna pengambilan Keputusan RAPBD Perubahan Tahun Anggaran 2023 dan Pengambilan Keputusan terhadap Ranperda Pajak dan Retribusi Daerah Provinsi Babel di Ruang Rapat Paripurna DPRD Bangka Belitung, Air Itam, Pangkalpinang, pada Senin (4/9/2023). 

POSBELITUNG.CO, BANGKA -- DPRD Bangka Belitung menggelar Paripurna pengambilan Keputusan RAPBD Perubahan Tahun Anggaran 2023 dan Pengambilan Keputusan terhadap Ranperda Pajak dan Retribusi Daerah Provinsi Babel di Ruang Rapat Paripurna DPRD Bangka Belitung, Air Itam, Pangkalpinang, pada Senin (4/9/2023).

Hadir dalam rapat tersebut Pj Gubernur Babel Suganda, Ketua DPRD Babel Herman Suhadi, Plt Wakil Ketua DPRD Babel Heryawandi, dan sejumlah anggota DPRD Babel, serta unsur forkopimda lainnya.

Ketua DPRD Babel, Herman Suhadi mengatakan, rancangan peraturan daerah tentang APBD perubahan tahun anggaran 2023. Telah disampaikan pemerintah Provinsi Bangka Belitung kepada DPRD pada rapat paripurna tanggal 21 agustus 2023 yang lalu.

Kemudian melalui mekanisme yang diatur dalam tata tertib DPRD rancangan peraturan daerah ini telah di bahas secara seksama dan mendalam.

"Dimulai dari tingkat komisi-komisi bersama mitra terkait, yang kemudian dilanjutkan dengan rapat badan anggaran DPRD Babel.  Bersama tim anggaran pemerintah daerah Pemprov Babel," kata Herman Suhadi kepada Bangkapos.com, Senin (4/9/2023).

Ia menjelaskan, rancangan peraturan daerah tentang pajak dan retribusi daerah Provinsi Bangka Belitung juga telah disampaikan Pemprov Babel ke DPRD Babel pada rapat Paripurna 7 Juni 2023. 

"Rancangan peraturan daerah dimaksud telah dibahas, dikaji dan disempurnakan dalam rapat-rapat panitia khusus bersama mitra-mitra terkait. Sehingga pada hari ini. Dua rancangan peraturan daerah tersebut, dapat dihantarkan untuk diputuskan bersama dalam Paripurna DPRD Babel," ujarnya.

Dalam kesempatan itu, didengarkan pendapat akhir fraksi-fraksi DPRD atas dua rancangan peraturan daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dimaksud. 

Disimpulkan dari 7 fraksi yang ada di DPRD Babel seluruhnya menyatakan menerima dan menyetujui. Terkait rancangan peraturan daerah tentang APBD perubahan tahun anggaran 2023 dan rancangan peraturan daerah tentang pajak dan retribusi daerah untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah.

Terpisah, Pj Gubernur Babel, Suganda dalam kesempatan itu, menyampaikan sejumlah postur dalam perubahan APBD TA 2023 sebagaimana yang sudah disepakati bersama.

Pertama pendapatan sebesar Rp 2.612.464.914.326, belanja sebesar Rp 3.488.573.502.087, dan pembiayaan sebesar Rp 876.108.587.761 

Ia menyadari, bahwa perubahan APBD tahun anggaran 2023 berfokus pada pertumbuhan ekonomi yang berkualitas. Pengurangan angka kemiskinan ekstrem dan pengangguran, penanganan stunting serta stabilitas harga barang.

"Disamping itu, dengan adanya pengurangan dana transfer yang mempengaruhui postur rancangan perubahan APBD tahun anggaran 2023. Untuk itu kami mengharapkan agar seluruh kegiatan yang tercantum dalam rancangan perubahan APBD ini dapat
terlaksana dengan sebaik-baiknya," ujar Suganda.

Kemudian terkait catatan, usulan-usulan, saran-saran serta masukan yang telah disampaikan oleh fraksi-fraksi akan menjadi perhatian Pemprov Babel, dalam melaksanakan perubahan APBD pada tahun anggaran 2023.

(Bangkapos.com/Riki Pratama)

 

Sumber: Bangka Pos
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved