Berita Bangka Tengah

Inilah Tujuh Sasaran Ops Zebra Menumbing 2023 di Polres Bangka Tengah

Sejak kemarin, tanggal 4 September 2023, Polres Bangka Tengah melaksanakan Operasi Zebra Menumbing.

Penulis: Arya Bima Mahendra |
Bangka Pos / Arya Bima
KBO Satlantas Polres Bangka Tengah, Ipda Edman Furqon. 

POSBELITUNG.CO, BANGKA -- Sejak kemarin, tanggal 4 September 2023, Polres Bangka Tengah melaksanakan Operasi Zebra Menumbing.

Operasi yang dilakukan sampai tanggal 17 September 2023 ini dilakukan Polres Bangka Tengah melalui Satuan Lalu Lintas (Satlantas).

Adanya operasi zebra Menumbing 2023 ini juga dalam rangka keamanan, keselamatan ketertiban dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas) yang kondusif menuju pemilu damai 2024.

KBO Satlantas Polres Bangka Tengah, Ipda Edman Furqon menyebutkan bahwa operasi zebra ini akan menyasar para pengendara yang melanggar lalu lintas.

"Operasi zebra kali ini juga dilaksanakan secara serentak di seluruh Indonesia," ucap Edman, Selasa (5/9/2023).

Kata dia, kegiatan yang akan dilaksanakan oleh Polres Bangka Tengah selama operasi zebra ini berlangsung seperti melaksanakan kegiatan sosialisasi.


Lalu ada juga sanksi berupa himbauan (teguran) sampai dengan pemberian sangsi tilang bagi pengendara yang melanggar lalu lintas.


Pihaknya juga menghimbau bagi masyarakat, agar selalu mematuhi peraturan lalu lintas selama menggunakan kendaraan, sehingga hal ini dapat meminimalisir kemungkinan terjadinya kecelakaan lalu lintas.


"Untuk meminimalisir atau mencegah terjadinya kecelakaan baik yang menyebabkan pengendara luka atau sampai dengan meninggal dunia, maka kami himbau untuk selalu mematuhi peraturan lalu lintas yang ada," terangnya.


Berikut tujuh sasaran operasi zebra Menumbing 2023 di wilayah hukum Polres Bangka Tengah:


1. Melawan Arus atau Pasal 287.


2. Berkendara di Bawah Pengaruh Alkohol atau Pasal 293 UU LLAJ.


3. Menggunakan HP saat Mengemudi atau Pasal 283 UU LLAJ.


4. Tidak Menggunakan Helm SNI atau Pasal 291.


5. Mengemudikan Kendaraan Tanpa Sabuk Pengaman atau Pasal 289.


6. Melebihi Batas Kecepatan atau Pasal 285 Ayat 5.


7. Berkendara di Bawah Umur, Tidak memiliki SIM atau Pasal 281.

(Bangkapos.com/Arya Bima Mahendra)

Sumber: Bangka Pos
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved