Berita Populer
Dihukum 12 Tahun Penjara ! Tak Ada Hal yang Meringankan Buat Mario Dandy
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan merasa yakin Terdakwa Mario Dandy Satriyo terbukti bersalah dan menjatuhkan pidana 12 tahun penjara.
POSBELITUNG.CO -- Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) dipimpin Ketua Majelis, Alimin Ribut Sudjono merasa yakin Terdakwa Mario Dandy Satriyo terbukti bersalah. Majelis hakim pun kemudian menjatuhkan pidana berupa hukuman penjara selama 12 tahun kepada Mario Dandy Satriyo.
"Menjatuhkan pidana pada terdakwa Mario Dandy dengan pidana penjara selama 12 tahun," kata Ketua Majelis, Alimin Ribut Sudjono di PN Jakse di Jalan Ampera Raya, Jaksel, Kamis (7/9/2023).
Majelis Hakim PN Jaksel menilai Mario Dandy terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan penganiayaan berat terhadap David.
Pada putusan itu, hakim turut mempertimbangkan sejumlah keadaan memberatkan dan tidak ada yang meringankan untuk Mario Dandy, mengutip tayangan YouTube Kompas.com dan Laman Berita Populer Tribunnews.com. "Hal-hal yang meringankan tidak ada," lanjutnya.
Tuntutan JPU
Seperti diketahui Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya telah menuntut Mario Dandy dengan hukuman 12 tahun penjara.
Artinya vonis yang dijatuhkan Hakim PN Jaksel sama seperti tuntutan yang disampaikan jaksa pada sidang sebelumnya.
Tuntutan itu dibacakan jaksa dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (15/8/2023).
"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Mario Dandy Satriyo alias Dandy dengan pidana penjara selama 12 tahun, dikurangi selama Terdakwa Mario Dandy Satriyo berada dalam tahanan sementara dengan perintah Terdakwa Mario Dandy Satriyo tetap ditahan," ujar jaksa ketika itu.
(Posbelitung.co/Tribunnews.com/Garudea Prabawati/Fahmi Ramadhan)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul BREAKING NEWS Mario Dandy Divonis Hukuman 12 Tahun Penjara, Tak Ada yang Meringankan, https://www.tribunnews.com/nasional/2023/09/07/breaking-news-mario-dandy-divonis-hukuman-12-tahun-penjara.
Mario Dandy Satriyo
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
Alimin Ribut Sujono
Majelis Hakim
Berita Populer
Posbelitung.co
| UPDATE: Prabowo-Gibran Raih 65 Juta Suara, Ganjar-Mahfud Tak Mampu Mengejar |   | 
|---|
| Meski Tak Mencetak Gol, Peran Luis Suarez dan Lionel Messi Tak Bisa Diabaikan |   | 
|---|
| Ternyata Moeldoko Tak Hadir saat AHY Dilantik Jadi Menteri ATR/BPN, Apa Penyebabnya ? |   | 
|---|
| Berikut Jadwal Puasa Ramadhan 2024 Menurut Muhammadiyah |   | 
|---|
| Postingan Umi Pipik Bikin Heboh, Abidzar Al Ghifari pun Minta Maaf |   | 
|---|


 
                 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
				
			 
											 
											 
											 
											 
											
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.