Berita Populer

Dihukum 12 Tahun Penjara ! Tak Ada Hal yang Meringankan Buat Mario Dandy 

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan merasa yakin Terdakwa Mario Dandy Satriyo terbukti bersalah dan menjatuhkan pidana 12 tahun penjara.

Kolase Posbelitung.co/Kompas.com
Rubicon dan Mario Dandy 

POSBELITUNG.CO -- Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) dipimpin Ketua Majelis, Alimin Ribut Sudjono merasa yakin Terdakwa Mario Dandy Satriyo terbukti bersalah. Majelis hakim pun kemudian menjatuhkan pidana berupa hukuman penjara selama 12 tahun kepada Mario Dandy Satriyo.

"Menjatuhkan pidana pada terdakwa Mario Dandy dengan pidana penjara selama 12 tahun," kata Ketua Majelis, Alimin Ribut Sudjono di PN Jakse di Jalan Ampera Raya, Jaksel, Kamis (7/9/2023).

Majelis Hakim PN Jaksel menilai Mario Dandy terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan penganiayaan berat terhadap David.

Pada putusan itu, hakim turut mempertimbangkan sejumlah keadaan memberatkan dan tidak ada yang meringankan untuk Mario Dandy, mengutip tayangan YouTube Kompas.com dan Laman Berita Populer Tribunnews.com. "Hal-hal yang meringankan tidak ada," lanjutnya.

Tuntutan JPU

Seperti diketahui Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya telah menuntut Mario Dandy dengan hukuman 12 tahun penjara.

Artinya vonis yang dijatuhkan Hakim PN Jaksel sama seperti tuntutan yang disampaikan jaksa pada sidang sebelumnya.

Tuntutan itu dibacakan jaksa dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (15/8/2023).

"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Mario Dandy Satriyo alias Dandy dengan pidana penjara selama 12 tahun, dikurangi selama Terdakwa Mario Dandy Satriyo berada dalam tahanan sementara dengan perintah Terdakwa Mario Dandy Satriyo tetap ditahan," ujar jaksa ketika itu.

(Posbelitung.co/Tribunnews.com/Garudea Prabawati/Fahmi Ramadhan)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul BREAKING NEWS Mario Dandy Divonis Hukuman 12 Tahun Penjara, Tak Ada yang Meringankan, https://www.tribunnews.com/nasional/2023/09/07/breaking-news-mario-dandy-divonis-hukuman-12-tahun-penjara.

Sumber: Pos Belitung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved