Berita Pangkalpinang

200 Pasangan Ditargetkan Ikut Sidang Isbat Nikah, Tidak Dipungut Biaya

Sebanyak 200 pasangan ditargetkan mengikuti sidang isbat nikah, dalam waktu dekat. Formulir pendaftaran diambil di kantor Disdukcapil Pangkalpinang

medan.tribunnews.com
Ilustrasi Menikah 

POSBELITUNG.CO - Sebanyak 200 pasangan ditargetkan mengikuti sidang isbat nikah, dalam waktu dekat. Formulir pendaftaran dapat diambil di kantor Disdukcapil Kota Pangkalpinang.

"Jadi tahap awal verifikasi kita dahulu, atau dari perangkat lurah ke kita disdukcapil, kemudian data itu akan kita setor ke Pengadilan Agama apakah berdasarkan persyaratan sudah bisa ikut sidang isbat," kata Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Pangkalpinang, Darwin, Selasa (12/9/2023).

Menurutnya, pendaftaran sidang isbat nikah dan nikah massal dibuka sampai dengan 22 September 2023.

Darwin memastikan, proses pelaksanaan sidang isbat nikah dan nikah massal tersebut tidak dipungut biaya alias gratis.

"Pelaksanaan sidangnya nanti di kantor wali kota, tepatnya di ruang OR di bulan Oktober nanti. Kemudian resepsinya bersamaan dengan peresmian Masjid Agung Kubah Timah nanti," ujar Darwin.

Bagi pasangan yang mengikuti sidang isbat nikah, dokumen administrasi kependudukan (adminduk) nantinya langsung diterbitkan setelah ada putusan Pengadilan Agama (PA).

Demikian pula bagi pasangan yang mengikuti nikah massal, dokumen adminduk akan langsung diterbitkan setelah akad nikah.

"Kalau yang sidang isbat setelah selesai sidang dengan Pengadilan Agama baru keluar buku nikahnya dan dokumen ikutan lainnya, termasuk perbaikan akta anaknya kalau yang sudah punya anak. Untuk yang nikah massal juga langsung kita lengkapi adminduknya seperti biasa, itu memang sudah program kita," katanya.

(Posbelitung.co/t2)

Persyaratan Sidang Isbat Nikah dan Nikah Massal

1.Pemohon mengisi formulir sesuai dengan persyaratan masing-masing instansi

2.Fotokopi kartu keluarga (pemohon suami, istri) sebanyak empat lembar

3.Fotokopi KTP (suami, istri, wali nikah, 2 orang saksi) sebanyak empat lembar

4. Fotokopi akta kelahiran, ijazah (suami, istri, anak bila ada) sebanyak empat lembar

5. Fotokopi ijazah (suami istri bila ada) sebanyak empat lembar

6. Fotokopi akta cerai bila cerai hidup, akta kematian bila meninggal dunia sebanyak empat lembar

7. Surat nikah siri (bila ada) sebanyak empat lembar

8. Pasfoto berwarna menggunakan baju putih, latar belakang biru 4x6 sebanyak empat lembar, 3x4 sebanyak  empat lembar dan 2x3 sebanyak empat lembar

Sumber: Pos Belitung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved