Berita Belitung

Bawaslu Sebut Alat Peraga Kampanye Boleh Dipasang Asal Tak Ada Unsur Ajakan

Dalam desain atau gambar spanduk atau reklame tersebut mengandung unsur ajakan memilih yang bersangkutan, maka menjadi ranah Bawaslu yang menertibkan.

Penulis: Rusaidah |
Istimewa/Dok. Rezeki Aris Munazar
Ketua Bawaslu Kabupaten Belitung Rezeki Aris Munazar. 

POSBELITUNG.CO, BELITUNG - Pasca pengumuman Daftar Calon Sementara (DCS) calon Anggota DPRD Kabupaten Belitung dari KPU, banyak spanduk maupun reklame bergambar wajah politisi terpasang di pinggir jalan.

Meskipun sebenarnya tahapan kampanye baru akan dimulai 28 November 2023 mendatang selama 75 hari.

Oleh sebab itu, spanduk maupun reklame yang terpasang itu termasuk bentuk sosialisasi terkait Pemilu 2024 berupa spanduk maupun reklame.

Ketua Bawaslu Kabupaten Belitung Rezeki Aris Munazar mengatakan, pemasangan alat sosialisasi sebenarnya tidak dilarang dengan catatan tidak mengandung unsur ajakan memilih nama yang bersangkutan.

"Kami pernah berkoordinasi dengan Bawaslu RI memang diperbolehkan dengan catatan tidak ada unsur mengajak, belum masuk DCT dan belum masuk tahapan kampanye," ujar pria yang akrab disapa Aris itu pada Selasa (12/9/2023).

Meskipun demikian, kata dia, jika pemerintah daerah menilai pemasangannya tidak sesuai peruntukan atau berkenaan dengan retribusi maka bisa diambil langkah tegas berdasarkan peraturan daerah masing-masing.

Misalnya pemasangannya di area fasilitas umum dan sebagainya, itu menjadi ranah pemerintah daerah.

Tetapi jika dalam desain atau gambar spanduk atau reklame tersebut mengandung unsur ajakan memilih yang bersangkutan, maka menjadi ranah Bawaslu yang menertibkan.

Hanya saja sampai saat ini, Bawaslu Kabupaten Belitung masih menunggu aturan lebih lanjut terkait imbauan secara berjenjang sesuai tingkatan.

"Agar satu pemahaman antara pusat, provinsi dan kabupaten. Kalau nanti sudah ada imbauan itu tetap akan kami sampaikan kepada 18 parpol peserta Pemilu," katanya.

Aris menambahkan alat sosialiasi sangat berbeda dengan Alat Peraga Kampanye (APK).

Menurutnya APK nantinya akan diatur lebih teknis oleh KPU selaku penyelenggara Pemilu seperti nilai barang, jumlah dan lainnya. Bahkan pemasangannya pun diatur mulai dari titik hingga waktu pemasangan.

"Jadi kalau APK itu sudah kampanye, sewaktu kampanye itu nantinya boleh ada unsur mengajak," katanya. (posbelitung.co)

 

Sumber: Pos Belitung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved