Libur Nasional dan Cuti Bersama 2024
Kalender Libur Nasional dan Cuti Bersama 2024 dan Hasil Kesepakatan SKB Tiga Menteri
Pemerintah memutuskan kalender libur nasional dan cuti bersama 2024 yang menyepakati sebanyak 27 hari.
POSBELITUNG.CO – Pemerintah memutuskan kalender libur nasional dan cuti bersama 2024 yang menyepakati sebanyak 27 hari.
Sebagaimana keputusan yang disepakati dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, maka kalender libur nasional dan cuti bersama 2024 diputuskan sebanyak 27 hari.
Perinciannya libur nasional ditetapkan sebanyak 17 hari.
Sedangkan cuti Bersama diputuskan sebanyak 10 hari.
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy memimpin Rapat Koordinasi Tingkat Menteri membahas Penetapan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama tahun 2024.
Rapat ini berlangsung di Kantor Kemenko PMK, Jakarta.
Rapat penetapan kalender libur nasional dan cuti Bersama 2024 ini juga dihadiri Menteri PAN RB Abdullah Azwar Annas, Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah, dan Wakil Menteri Agama Saiful Rahmat Dasuki
Menko PMK Muhadjir Effendy sebagaimana dikutip dari laman Kemenag.go.id mengemukakan pada tahun 2024 diputuskan oleh pemerintah, kalender libur nasional dan cuti Bersama sebanyak 27 hari.
"Di mana, libur nasional sebanyak 17 hari dan cuti bersama sebanyak 10 hari," jelas Muhadjir saat memberikan keterangan pers, Selasa (12/9/2023) dikutip dari Kemenag.go.id.
SKB tiga Menteri yang menyepakati kalender libur nasional dan cuti Bersama 2024 ini ditandatangani oleh Menteri PAN RB Abdullah Azwar Annas, Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah, Menteri Agama yang diwakili oleh Wakil Menteri Agama Saiful Rahmat Dasuki dan disaksikan oleh Menko PMK Muhadjir Effendy.
Sekjen Kemenag Nizar Ali, Sekjen Kemnaker Anwar Sanusi, Sekretaris KemenpanRB Rini Widyantini, Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas Pendidikan dan Moderasi Beragama Kemenko PMK Warsito juga turut hadir dalam penandatanganan kesepakatan SKB tiga Menteri tersebut.
Menurut Muhadjir, jumlah hari libur nasional dan cuti bersama 2024 ini ditetapkan merujuk pada Keppres Nomor 251 Tahun 1967 tentang Hari-hari libur.
Keppres ini sebagaimana telah beberapa kali diubah dan terakhir melalui Keppres Nomor 3 Tahun 1983 tentang Perubahan atas Keppres Nomor 251 Tahun 1967.
Menurutnya, penetapan kalender libur nasional dan cuti bersama 2024 ini dimaksudkan menjadi pedoman bagi masyarakat, sektor ekonomi, dan sektor swasta yang lain agar bisa merancang aktivitasnya.
Mengacu SKB yang disepakati, jumlah hari libur nasional ditetapjan sebanyak 17 hari dan cuti Bersama 2024 sebanyak 10 hari.
Sebagaimana dijelaskan dalam SKB yang ditandatangani pada tanggal 12 September 2024 itu bahwa penetapan tanggal 1 Ramadan 1445 Hijriah, Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah, dan Hari Raya Idul Adha 1445 Hijriah ditetapkan dengan Keputusan Menteri Agama.
SKB juga menyebutkan bahwa unit kerja/satuan organisasi/lembaga/perusahaan yang berfungsi memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat di tingkat pusat dan/atau daerah yang mencakup kepentingan masyarakat luas, seperti rumah sakit, pusat kesehatan masyarakat, lembaga yang memberikan pelayanan telekomunikasi, listrik, air minum, pemadam kebakaran, keamanan dan ketertiban, perbankan, perhubungan, dan unit kerja/satuan organisasi/lembaga/perusahaan lain yang sejenis, agar mengatur penugasan pegawai/karyawan/pekerja pada hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2024.
“Pelaksanaan cuti bersama sebagaimana dimaksud mengurangi hak cuti tahunan pegawai/karyawan/pekerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan ketentuan yang berlaku pada setiap unit kerja/satuan organisasi/lembaga/perusahaan,” bunyi SKB tersebut.
Penetapan ini, juga menjadi rujukan bagi Kementerian/Lembaga (K/L) pemerintahan dalam menentukan perencanaan program-program kerja selama tahun 2024.
Dijelaskan Menko PMK, menindaklanjuti hal ini, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi akan menyusun Rancangan Keputusan Presiden tentang cuti bersama pegawai ASN tahun 2024 dan menyiapkan peraturan untuk Aparatur Sipil Negara (ASN).
Rapat koordinasi ini juga membahas mengenai pengajuan perubahan nomenklatur hari libur nasional usulan dari Kementerian Agama yang berdasarkan usulan umat Kristen dan Katolik, yaitu: Wafat Isa Almasih menjadi Wafat Yesus Kristus, Kenaikan Isa Almasih menjadi Kenaikan Yesus Kristus, dan Hari Raya Natal menjadi Kelahiran Yesus Kristus.
Daftar kalender libur nasional 2024 yang ditetapkan sebanyak 17 hari, sebagai berikut:
- 1 Januari: Tahun Baru 2024 Masehi
- 8 Februari: Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW
- 10 Februari: Tahun Baru Imlek 2575 Kongzili
- 11 Maret: Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1946
- 29 Maret: Wafat Isa Almasih
- 31 Maret: Hari Paskah
- 10-11 April: Hari Raya Idul Fitri 1445H
- 1 Mei: Hari Buruh Internasional
- 9 Mei: Kenaikan Isa Almasih
- 23 Mei: Hari Raya Waisak 2568 BE
- 1 Juni: Hari Lahir Pancasila
- 17 Juni: Hari Raya Idul Adha 1445H
- 7 Juli: Tahun Baru Islam 1446H
- 17 Agustus: Hari Kemerdekaan RI
- 16 September: Maulid Nabi Muhammad SAW
- 25 Desember: Hari Raya Natal
Daftar cuti bersama 2024 yang ditetapkan 10 hari sebagai berikut:
- 9 Februari: Cuti Bersama Tahun Baru Imlek
- 12 Maret: Cuti Bersama Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1946
- 8, 9, 12, 15 April: Cuti Bersama Idul Fitri 1445H
- 10 Mei: Cuti Bersama Kenaikan Isa Al Masih
- 24 Mei: Cuti Bersama Hari Raya Waisak
- 18 Juni: Cuti Bersama Idul Adha 1445H
- 26 Desember: Cuti Bersama Hari Raya Natal. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/belitung/foto/bank/originals/20230913-Kalender-Libur-Nasional-dan-Cuti-Bersama-2024.jpg)