Berita Viral

Sebelum Dihabisi Suami, Mega Kumpulkan Bukti KDRT 3 Tahun dan Lapor Polisi

Bukti penganiayaan sang suami, Nando (25) ternyata sudah dikumpulkan oleh sang istri, Mega Suryani alias M sebelum dibunuh.

Tayang:
Facebook - TribunJakarta/Yusuf Bachtiar
Sebelum Dibunuh Suami di Bekasi, Mega Kumpulkan Bukti KDRT 3 Tahun, Sayang Laporan Disetop Polisi 

POSBELITUNG.CO - Bukti penganiayaan sang suami, Nando (25) ternyata sudah dikumpulkan oleh sang istri, Mega Suryani alias M sebelum dibunuh.

Mega telah menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT)  Nando selama tiga tahun.

Dirinyapun telah mengumpulkan bukti-bukti tersebut.

Pada 7 Agustus 2023, Mega akhirnya melaporkan Nando ke polisi, namun sayang, polisi menyetop laporannya.

Nyawa M akhirnya hilang di tangan suaminya pada Kamis (7/9/2023) di rumah kontrakannya di Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi.

M dibunuh Nando menggunakan pisau di dapur rumahnya.

Kakak kandung M, Deden, mengatakan adiknya sudah sempat visum saat melaporkan Nando ke polisi.

Namun karena Nando mengelak perbuatan yang dituduhkan M, laporan itu akhirnya dihentikan polisi.

"Dari pihak pelaku menyayangkan dan (polisi) memutuskan untuk disetop," kata Deden dilansir TribunJakarta.com .

 
Pernikahan adiknya dan Nando sudah berjalan selama tiga tahun lebih dan dikaruniai dua orang anak.

Selama hidup bersama Nando, M kerap mendapatkan penganiayaan tak cuma sekali dua kali.

M akhirnya secara diam-diam mengumpulkan bukti penganiayaan yang dilakukan suaminya tersebut.

Namun Deden menyesalkan polisi tak menangkap Nando saat adiknya melayangkan laporan KDRT.

Padahal sudah ada bukti bahkan visum untuk membuktikan tindakan pelaku.

"Iya (ada) banyak (bukti), saya juga ada bukti buktinya (KDRT)," ujar Deden.

Tindakan polisi yang menyetop laporan korban juga disesalkan Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Poengky Indarti.

Laporan itu dilayangkan M ke Polres Metro Bekasi.

"Terkait keterangan kakak korban yang menyatakan bahwa sebelumnya korban pernah melaporkan suaminya (pelaku), atas kasus KDRT di Polres Metro Bekasi, Kompolnas sangat menyesalkan hal tersebut," kata Poengky kepada Kompas.com, Selasa (12/9/2023).

Poengky pun mendorong agar pengawas internal Polri dari Polda Metro Jaya menindaklanjuti dengan memeriksa penyidik yang menerima laporan tersebut.

Sebab, kata Poengky, perkara KDRT adalah sebuah kejahatan yang serius dan tidak bisa dianggap remeh.

Di sisi lain Nando menyerahkan diri ke polisi dua hari setelah peristiwa pembunuhan itu.

Diantar orangtuanya Nando menyerahkan diri ke Polsek Cikarang Barat.

Polisi lalu mendatangi tempat kejadian perkara (TKP), jasad korban ditemukan terbaring di atas kasur dengan ditutupi sehelai handuk.

Akibat perbuatannya, Nando dijerat Pasal 339 dan 338 KUHPidana subsider Pasal 44 ayat 3 tentang KDRT ancaman hukuman pidana 20 tahun penjara atau seumur hidup.

 (TribunSumsel.com)

 

Sumber: Tribun Sumsel
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved