Pemilu 2024

Bawaslu Bangka Tengah Buka Posko Awasi Masa Pendataan DPTb

Bawaslu Kabupaten Bangka Tengah membuka posko pengaduan bagi masyarakat yang ingin pindah lokasi memilih.

Penulis: Arya Bima Mahendra |
(Bangkapos/Arya Bima Mahendra)
Ketua Bawaslu Bangka Tengah, Marhaendra Yuliansyah. 

POSBELITUNG.CO, BANGKA --  Bawaslu Kabupaten Bangka Tengah membuka posko pengaduan bagi masyarakat yang ingin pindah lokasi memilih.

Hal itu dilakukan lantaran saat ini merupakan masa pendataan Daftar Pemilihan Tambahan (DPTb).

DPTb merupakan daftar pemilih yang telah terdaftar dalam DPT di suatu TPS yang karena keadaan tertentu pemilih tersebut tidak dapat menggunakan haknya untuk memilih di TPS tempat yang bersangkutan terdaftar dan memberikan suara di TPS lain.

Oleh karena itu, Bawaslu Bangka Tengah membuka posko bagi masyarakat yang ingin mengubah lokasi tempat memilihnya.

Ketua Bawaslu Bangka Tengah, Marhaendra Yuliansyah menyebutkan, posko tersebut dibuka di setiap desa dan kelurahan yang ada di Bangka Tengah.

"Penyampaian itu bisa dilakukan ke PKD (Panwas Kelurahan/Desa) ataupun ke Panswacam dan ke Bawaslu Kabupaten juga bisa," ucap Marhaendra, Kamis (14/9/2023).

Kata dia, dari laporan masyarakat tersebut, nanti pihaknya akan meneruskan hal itu ke KPU Kabupaten Bangka Tengah selaku yang berwenang melakukan pendataan.

Lebih lanjut, dia menyebutkan bahwa posko tersebut juga bisa menjadi tempat masyarakat melaporkan apabila menemukan adanya dugaan pelanggaran selama proses pemilu.

"Keberadaan posko pengaduan masyarakat ini juga untuk menerima aduan dari masyarakat yang mengetahui informasi adanya dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Peserta Pemilu, Penyelenggara Pemilu, Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun Perangkat Kelurahan dan Desa," terangnya.

Dengan begitu masyarakat tidak perlu bingung lagi jika menemukan hal-hal yang berkaitan dengan dugaan pelanggaran pemilu.

"Nanti petugas kami akan siap membantu masyarakat untuk mengisi formulir laporan dugaan pelanggaran," terangnya.

Lebih lanjut, dia juga menegaskan bahwa masyarakat Bangka Tengah yang sudah berusia 17 tahun dan belum terdafta sebagai pemilih agar dapat terdaftar sebagai pemilih pada Pemilu Tahun 2024.

"Jika ada masyarakat di Bateng ini belum terdaftar sebagai pemilih laporkan saja ke kami agar nanti hak suara masyarakat tidak hilang karena satu suara akan menentukan masa depan bangsa ini," tegasnya.

(Bangkapos.com/Arya Bima Mahendra)

Sumber: Bangka Pos
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved