Pemilu 2024
Bawaslu Bangka Selatan Minta Parpol Segera Lengkapi Persyaratan
Upaya mitigasi sengketa Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 terus dilakukan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bangka Selatan
Penulis: Cepi Marlianto |
POSBELITUNG.CO, BANGKA – Upaya mitigasi sengketa Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 terus dilakukan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bangka Selatan, Kepulauan Bangka Belitung.
Kali ini seluruh pimpinan partai politik, pemerintah daerah, pemerintah desa hingga Komisi Pemilihan Umum (KPU) turut dikumpulkan.
Koordinator Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Bangka Selatan, Azhari mengatakan, kegiatan itu dilaksanakan untuk mengajak partai politik melakukan evaluasi.
Sekaligus melakukan analisa bersama, terutama terkait persoalan-persoalan penting yang harus segera diselesaikan. Di mana saat ini ada beberapa tahapan pemilu berpotensi bisa menjadi sengketa.
“Mitigasi potensi sengketa proses Pemilu dalam menghadapi penetapan daftar calon tetap pada Pemilu tahun 2024,” ujar dia kepada Bangkapos.com, Rabu (20/9/2023).
Azhari mengungkapkan, ada dua poin penting dalam pencegahan terjadinya sengketa proses pemilu. Berdasarkan hasil pengawasan saat ini ada beberapa kepala desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang mencalonkan diri menjadi bakal calon legislatif. Namun sejauh ini ada beberapa dari mereka belum menyerahkan surat keputusan pemberhentian.
Sejauh ini ada empat kepala desa, tiga perangkat desa dan tiga BPD ikut dalam kontestasi politik lima tahunan itu bum menyampaikan SK pemberhentian. Baik dari kepala daerah maupun perangkat daerah yang menangani. Sehingga dikhawatirkan permasalahan itu bisa menjadi sengketa pada tahapan penetapan daftar calon legislatif tetap (DCT) nantinya.
“Masih ada empat kepala desa, tiga perangkat desa dan tiga BPD yang mengikuti kontestasi pemilu 2024 belum menyampaikan SK pemberhentian. Kemungkinan ini akan menimbulkan sengketa proses pemilu pada saat penetapan DCT,” ungkap Azhari.
Di samping itu lanjut dia, berdasarkan regulasi yang ada bakal calon anggota legislatif dengan pekerjaan yang wajib mundur dan harus menyampaikan SK pemberhentian. Terutama atas pengunduran diri paling lama 3 Oktober 2023 pada saat pencermatan DCT. Sebagaimana ketentuan dalam Pasal 84 Ayat (3) Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan.
Diperkuat dengan putusan Mahkamah Agung Nomor : 24 P/HUM/2023 mengenai keterwakilan perempuan 30 persen pembulatan ke atas. Sampai kini KPU belum mengeluarkan pedoman teknis terkait putusan MA tersebut. Begitu pula keterwakilan perempuan sejauh ini belum terpenuhi di beberapa daerah pemilihan (Dapil).
“Namun kita antisipasi sebagai upaya pencegahan, karena dari hasil pemetaan kami keterwakilan perempuan 30 persen belum terpenuhi di beberapa dapil,” sebutnya.
Kendati begitu kata Azhari, terkait beberapa kepala desa yang mendaftarkan diri sebagai calon legislatif, partai politik diminta untuk segera menyelesaikan permasalahan itu. Terutama untuk melengkapi SK pemberhentian dari instansi terkait. Agar tahapan penetapan DCT berjalan lancar.
“Apabila mereka tidak menyerahkan itu akan berpotensi dicoret dalam DCT,” pungkas Azhari.
(Bangkapos.com/Cepi Marlianto)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/belitung/foto/bank/originals/2009-bawaslu-bangka-selatan.jpg)