Seleksi CPNS 2023

Cara Daftar CPNS dan PPPK di sscasn.bkn.go.id 2023 Cek Formasi di Laman SSCASN BKN

Calon pelamar penting memahami cara daftar CPNS dan PPPK di sscasn.bkn.go.id 2023 dan juga cek formasi di laman SSCASN BKN

Tayang:
Editor: Kamri
sscasn.bkn.go.id
Calon pelamar penting memahami cara daftar CPNS dan PPPK di sscasn.bkn.go.id 2023 dan juga cek formasi di laman SSCASN BKN sebelum melakukan pendaftaran seleksi CPNS dan PPPK 2023. 

* Pilih formasi dan instansi yang membuka seleksi penerimaan CPNS. Peserta hanya diperbolehkan memilih satu jabatan atau formasi.

* Unggah dokumen persyaratan sesuai format dan ukuran yang ditentukan.

* Halaman akan menampilkan resume pelamar, kemudian centang jika yakin data diri sudah benar.

* Klik "Akhiri" untuk memproses pendaftaran, lalu cetak "Kartu Pendaftaran"

Pada rekrutmen CPNS dan PPPK 2023, pendaftar tidak boleh mendaftar sekaligus sebagai CPNS dan PPPK.

Karena itu, wajib memilih salah satu formasi, apakah mendaftar menjadi CPNS atau memilih PPPK.

Nah, sebelum mendaftar kiranya ada baiknya mengetahui apa perbedaan CPNS dan PPPK.

PPPK merupakan pegawai ASN yang diangkap sebagai pegawai dengan perjanjian kerja oleh Pejabat Pembina Kepegawaian sesuai dengan kebutuhan instansi pemerintah dan ketentuan undang-undang dengan perjanjian kontrak yang sebelumnya sudah ditetapkan.

Sedangkan PNS adalah pegawai ASN yang diangkat sebagai pegawai tetap oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dan memiliki pegawai secara nasional.

Namun, sebelum diangkat status kepegawaian PNS adalah CPNS, yakni peserta yang baru lulus tes seleksi penerimaan yang saat ini terdiri dari Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).

Selain status hubungan kerja, PPPK dan CPNS juga dapat dibedakan dari batas usia saat melamar.

Merujuk Pasal 23 ayat (1) huruf a Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017, usia saat akan melamar CPNS adalah minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun.

Sementara untuk melamar PPPK, berdasarkan Pasal 16 huruf a PP Nomor 49 Tahun 2018, usia minimalnya adalah 20 tahun dan usia maksimal satu tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang akan dilamar.

Misalnya, batas usia jabatan A adalah 45 tahun, maka pelamar jabatan tersebut harus maksimal berusia 44 tahun.

Perbedaan lain pada CPNS dan PPPK terletak pada jaminan pensiunan.

PNS berhak mendapatkan jaminan tersebut, sedangkan PPPK tidak mendapatkannya. (Posbelitung.co)

Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved