Berita Pangkalpinang
Pemkot Pangkalpinang Perpanjang Masa Pendaftaran Nikah Massal, Ini Persyaratannya
Perpanjangan pendaftaran sidang isbat nikah dan nikah massal dilakukan karena jumlah pendaftar belum mencapai target 200 pasangan.
Penulis: Suhendri CC | Editor: Novita
POSBELITUNG.CO, BANGKA - Pemerintah Kota Pangkalpinang memperpanjang masa pendaftaran peserta sidang isbat nikah dan nikah massal dalam rangka memeriahkan HUT ke-266 Kota Pangkalpinang.
Semula pendaftaran akan ditutup pada 22 September 2023.
Kemudian Pemkot Pangkalpinang memperpanjang pendaftaran menjadi 29 September 2023 untuk sidang isbat nikah dan 10 Oktober 2023 untuk nikah massal.
Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kota Pangkalpinang, Haris Munandar, mengatakan, perpanjangan pendaftaran itu dilakukan karena jumlah pendaftar belum mencapai target 200 pasangan.
"Ini juga dibahas bersama dengan stakeholder terkait di antaranya kepala Kemenag, Ketua Pengadilan Agama dan Disdukcapil, kita putuskan untuk dilakukan perpanjangan waktu pendaftaran," kata Haris, Jumat (22/9/2023).
"Kalau yang (pendaftar) nikah massal dari awal masih kita rekap dulu datanya, tetapi untuk yang ikut sidang isbat itu sudah 81 pasangan yang mendaftarkan," ujarnya.
Sebelumnya, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Pangkalpinang Darwin mengatakan, pendaftaran sidang isbat nikah dan nikah massal dibuka sampai dengan 22 September 2023.
Formulir pendaftaran dapat diambil di kantor Disdukcapil Kota Pangkalpinang.
Darwin memastikan, proses pelaksanaan sidang isbat nikah dan nikah massal tersebut tidak dipungut biaya alias gratis.
"Jadi tahap awal verifikasi kita dahulu, atau dari perangkat lurah ke kita disdukcapil, kemudian data itu akan kita setor ke Pengadilan Agama apakah berdasarkan persyaratan sudah bisa ikut sidang isbat," katanya, Selasa (12/9/2023).
"Pelaksanaan sidangnya nanti di kantor wali kota, tepatnya di ruang OR di bulan Oktober nanti. Kemudian resepsinya bersamaan dengan peresmian Masjid Agung Kubah Timah nanti," ujar Darwin.
Bagi pasangan yang mengikuti sidang isbat nikah, dokumen administrasi kependudukan (adminduk) nantinya langsung diterbitkan setelah ada putusan Pengadilan Agama (PA).
Demikian pula bagi pasangan yang mengikuti nikah massal, dokumen adminduk akan langsung diterbitkan setelah akad nikah.
"Kalau yang sidang isbat setelah selesai sidang dengan Pengadilan Agama baru keluar buku nikahnya dan dokumen ikutan lainnya, termasuk perbaikan akta anaknya kalau yang sudah punya anak. Untuk yang nikah massal juga langsung kita lengkapi adminduknya seperti biasa, itu memang sudah program kita," tutur Darwin.
Persyaratan Sidang Isbat Nikah dan Nikah Massal
- Pemohon mengisi formulir sesuai dengan persyaratan masing-masing instansi
- Fotokopi kartu keluarga (pemohon suami, istri) sebanyak empat lembar
- Fotokopi KTP (suami, istri, wali nikah, 2 orang saksi) sebanyak empat lembar
- Fotokopi akta kelahiran, ijazah (suami, istri, anak bila ada) sebanyak empat lembar
- Fotokopi ijazah (suami istri bila ada) sebanyak empat lembar
- Fotokopi akta cerai bila cerai hidup, akta kematian bila meninggal dunia sebanyak empat lembar
- Surat nikah siri (bila ada) sebanyak empat lembar
- Pasfoto berwarna menggunakan baju putih, latar belakang biru 4x6 sebanyak empat lembar, 3x4 sebanyak empat lembar dan 2x3 sebanyak empat lembar
(Posbelitung.co/t2)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/belitung/foto/bank/originals/2108-molen-nikah-massal.jpg)