Berita Kriminalitas

Satres Narkoba Polres Belitung Kembali Amankan Kurir Sabu Jaringan Bandar KC

Jajaran Satres Narkoba Polres Belitung kembali mengamankan tersangka berinisial MK terduga kurir narkotika jenis sabu pada Rabu (20/9/2023).

Tayang: | Diperbarui:
Penulis: Dede Suhendar | Editor: Novita
Posbelitung.co/Dede Suhendar
Kasatres Narkoba Polres Belitung, AKP Anton Sinaga SH bersama Kasi Humas, Iptu Bambang SY, menggelar konferensi pers soal pengungkapan penangkapan kurir sabu jaringan bandar KC pada Senin (25/9/2023) 

POSBELITUNG.CO, BELITUNG - Jajaran Satres Narkoba Polres Belitung kembali mengamankan tersangka berinisial MK terduga kurir narkotika jenis sabu pada Rabu (20/9/2023) pekan lalu.

Pria berusia 24 tahun itu diamankan di rumah kontrakan Jalan Pak Dul, Desa Air Saga, Kabupaten Belitung sekitar pukul 18.00 WIB.

Berdasarkan penggeledahan disaksikan RT dan RW setempat, polisi menemukan barang bukti sabu, timbangan digital, handphone, alat hisap sabu (bong), kartu ATM dan sisa plastik klip.

"Tersangka ini sudah dua kali menerima sabu dari bandar berinisial KC. Pertama bulan Juli sebanyak satu ons dan kedua ini tiga ons," ungkap Kasatres Narkoba Polres Belitung AKP Anton Sinaga SH saat menggelar konferensi pers bersama Kasi Humas, Iptu Bambang SY pada Senin (25/9) 2023).

Ia menjelaskan, dari hasil penggeledahan, barang bukti sabu tersisa sekitar 112,88 gram dari total 3 ons yang diterimanya.

Sedangkan kondisinya sudah terpisah, dengan rincian plastik klip merah mudah besar berisikan sabu, 12 plastik klip sedang berisikan sabu dan 13 plastik klip bening sudah dilakban.

Artinya, dari paket terakhir tersangka sudah menjual sekitar dua ons.

"Modusnya tersangka ini dihubungi bandar KC melemparkan sabu di titik yang ditentukan. Sabu itu dimasukkan dalam bungkus snack ditambah batu sebagai pemberat," ungkap Anton.

Akibat perbuatannya, MK dijerat Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Sementara bandarnya berinsial KC masih dalam penyelidikan Tim Satres Narkoba Polres Belitung.

Anton menjelaskan, peran tersangka MK sebagai kurir sabu dari bandar berinisial KC.

Dalam menjalankan tugasnya, MK dibayar sekitar Rp6 juta per satu ons ditambah biaya operasional Rp100 ribu per hari dengan cara ditransfer bank.

"Jadi tersangka ini sudah dua kali menerima sabu dari KC. Pertama, satu ons diambil di pelabuhan dan kedua tiga ons diambil di wilayah Tanjungpandan," bebernya.

Lalu, sesuai perannya MK hanya bertugas melemparkan sabu sesuai titik yang ditentukan oleh KC.

Oleh sebab itu, MK tidak pernah mencari konsumen lain selain perintah dari bandarnya.

Bahkan tersangka juga tidak mengetahui harga paket sabu tersebut karena hanya diminta melemparkan saja.

"MK ini tidak pernah berhubungan atau bertemu dengan konsumennya. Dia hanya berhubungan via telepon dengan KC," ungkap Anton.

(Posbelitung.co/Dede Suhendar)

Sumber: Pos Belitung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved