Berita Belitung
Kuasa Hukum Tetap Meminta Tersangka Perusakan Aset PT Foresta Dipindahkan
Sebanyak 11 tersangka dugaan kasus penghasutan, pengeroyokan dan perusakan aset PT Foresta Lestari Dwikarya kembali menjalani pemeriksaan.
Penulis: Rusaidah |
POSBELITUNG.CO, BELITUNG - Sebanyak 11 tersangka dugaan kasus penghasutan, pengeroyokan dan perusakan aset PT Foresta Lestari Dwikarya kembali menjalani pemeriksaan, Senin (2/10). Pemeriksaan dilakukan oleh Penyidik Polres Belitung di Polda Bangka Belitung.
Kuasa hukum 11 tersangka yang tergabung dalam Tim PH untuk Belantu Adetia Sulius Putra mengatakan, selama pemeriksaan berlangsung pihak penyidik sangat kooperatif. Bahkan dirinya sempat menghubungi beberapa keluarga tersangka via telpon sehingga sempat berkelakar.
"Penyidik juga kooperatif, diberi juga dari kawan-kawan Polres nomor hp untuk nelpon. Intinya penyidik sangat kooperatif sampai rela ke Bangka demi penegakkan hukum," katanya.
Meski begitu pihaknya tetap meminta dan berharap agar para tersangka bisa dipindahkan kalaupun tidak diberikan penangguhan atau pengalihan status.
Hal tersebut juga agar memudahkan para penyidik dalam tugasnya. Apalagi setelah hari kejadian pada 16 Agustus 2023 lalu, kondisi di Membalong sudah aman dan kondusif.
Sebelumnya, Dirkrimum Polda Babel I Nyoman Merta Dana bahwa masih melengkapi petunjuk jaksa, setelahnya tidak lama lagi kasus tersebut akan memasuki tahap dua yakni proses penyerahan tersangka, barang bukti, dan berkas perkara dari penyidik ke kejaksaan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap.
Menanggapi hal ini, Adetia mengatakan nanti pihaknya akan mempersiapkan sembari menunggu hasil penyidikan. Ia menyebut tim PH untuk Belantu saat ini fokus pada perkara terhadap 11 tersangka. (posbelitung.co)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/belitung/foto/bank/originals/Pemeriksaan-terhadap-11-tersangka-kasus-perusakan-aset-PT-Foresta-Lestari-Dwikarya-Senin-210.jpg)