Berita Belitung
KKP Optimalkan SKP Untuk Pelaku Usaha, Ini Manfaatnya
Sertifikat Kelayakan Pengolahan (SKP) adalah sertifikat yang diberikan kepada pelaku usaha terhadap setiap unit pengolahan ikan
Penulis: Disa Aryandi |
POSBELITUNG.CO -- Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Direktorat Pengolahan dan Bina Mutu (PBM) Direktorat Jenderal Penguatan Daya Saing Produk Kelautan dan Perikanan (DitjenPDSPKP) melaksanakan kegiatan Gerai Layanan Penerbitan SKP pada tanggal 29-30 September 2023 di Kabupaten Belitung dan Kabupaten Belitung Timur.
Sertifikat Kelayakan Pengolahan (SKP) adalah sertifikat yang diberikan kepada pelaku usaha terhadap setiap unit pengolahan ikan yang telah menerapkan cara pengolahan ikan yang baik (good manufacturing practices) dan memenuhi persyaratan prosedur operasi sanitasi standar (standar sanitation operating procedure – SSOP).
Sesuai dengan Pasal 20 ayat 3 dan 4 UU No.31 Tahun 2004 jo UU No.45 Tahun 2009 tentang Perikanan bahwa setiap orang yang melakukan kegiatan penanganan dan pengolahan ikan wajib memenuhi dan menerapkan persyaratan kelayakan pengolahan ikan, sistem jaminan mutu, dan keamanan hasil perikanan.
Direktur Jenderal Penguatan Daya Saing Produk Kelautan dan Perikanan (PDSPKP), Budi Sulistiyo mengatakan, dalam berbagai kesempatan menyampaikan bahwa penerbitan SKP merupakan bentuk dukungan hilirisasi kegiatan prioritas KKP terutama dari sisi mutu dan keamanan pangan berbasis perikanan.
Budi menjelaskan bahwa para pelaku usaha di Gerai SKP dapat melakukan pendaftaran, pemberkasan, perbaikan dokumen, hingga mendapatkan sertifikat SKP secara langsung.
"Gerai SKP dilaksanakan secara efisien dan efektif sehingga mempercepat proses penerbitan SKP, selain itu Gerai SKP kami harapkan dapat mengurangi keterlibatan pihak ke tiga yang bisa mengambil keuntungan dari pelayanan SKP," kata Budi melalui rilis, Selasa (3/10/2023).
Direktur Pengolahan dan Bina Mutu, Widya Rusyanto menyampaikan bahwa inovasi Gerai SKP di Kab. Belitung dan Belitung Timur ini merupakan pelayanan jemput bola kepada pelaku usaha pengolahan ikan yang dilatarbelakangi oleh keterbatasan akses terhadap informasi tentang SKP, kendala pemenuhan persyaratan SKP, keterbatasan pengetahuan penggunaan SKP Online, dan rendahnya penerbitan SKP khususnya untuk Unit Pengolahan Ikan (UPI) skala mikro kecil.
"Inovasi penyelenggaraan pelayanan melalui Gerai SKP di berbagai daerah merupakan wujud dari percepatan pelayanan publik," ujar Widya.
Sementara itu, Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Belitung Firdaus Zamri dalam sambutannya menyatakan dukungannya atas terlaksanannya Gerai SKP ini untuk menumbuhkan UKM Perikanan di Kab. Belitung yang memenuhi tata cara pengolahan yang baik dan terjamin mutunya di pasar. Dukungan yang sama juga diberikan oleh Kepala Dinas Perikanan Belitung Timur Yeni Srihartati pada kesempatan Gerai SKP di Kantor Dinas Perikanan Belitung Timur hari Sabtu, 30 September 2023. Acara ini secara langsung turut dipantau oleh Widyaiswara dari Lembaga Administrasi Negara RI, Desi Fernanda.
Lebih lanjut, aturan tentang Tata Cara Dan Penerbitan SKP bisa dilihat pada Peraturan Menteri Kelautan No.17 Tahun 2019 dan Peraturan Menteri Kelautan No.10 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Kelautan dan Perikanan.
Hasil pelaksanaan kegiatan ini diperoleh dokumen persyaratan lengkap dan siap rekomendasi sebanyak 28 SKP di Kabupaten Belitung dan 25 SKP di Kabupaten Belitung Timur.
(*/Disa Aryandi)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/belitung/foto/bank/originals/0310-kkp.jpg)