Berita Belitung

LKBH Belitung Jamin Pendampingan Hukum Bagi Masyarakat Miskin

Akhirnya Heriyanto bersama rekannya memutuskan membentuk LKBH pada November 2016 yang tercatat di notaris dan terdaftar di Kemenkumham.

|
Penulis: Dede Suhendar | Editor: Novita
Posbelitung.co/Dede Suhendar
Ketua LKBH Belitung Heriyanto bersama Penanggung Jawab Online Pos Belitung MC Tedja Pramana berbincang dalam program Dialog Ruang Kita pada Kamis (5/10/2023). 

POSBELITUNG.CO, BELITUNG - Masalah hukum kadang bisa menimpa siapa saja tanpa pandang kalangan masyarakat mampu atau miskin.

Namun bagi masyarakat miskin, menyewa pengacara sebagai pendamping selama proses hukum tentunya menjadi kendala terutama masalah biaya.

Oleh sebab itu, Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Belitung sebagai satu-satunya lembaga terakreditasi di Pulau Belitung hadir menyelesaikan persoalan tersebut.

"Dalam Pasal 28d Undang-Undang Dasar 1945 amandemen pertama sudah jelas menegaskan bahwa negara menjamin pemberian dan bantuan hukum kepada masyarakat," ujar Ketua LKBH Belitung Heriyanto SH MM saat hadir dalam program Dialog Ruang Kita Pos Belitung pada Kamks (5/10/2023).

Seiring pengesahan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 Tentang Bantuan Hukum, pemerintah mulai melakukan verifikasi lembaga-lembaga bantuan hukum di Indonesia.

Verifikasi tersebut juga menyasar lembaga atau organisasi yang konsen memberikan bantuan hukum kepada masyarakat miskin.

Kemudian, Heriyanto bersama advokat lainnya mulai berdiskusi tentang perkembangan masalah hukum di Belitung.

Terutama masalah hukum yang menimpa kalangan masyarakat kurang mampu.

Akhirnya Heriyanto bersama rekannya memutuskan membentuk LKBH Belitung pada November 2016 yang tercatat di notaris dan terdaftar di Kemenkumham.

Hanya saja ketika mengajukan akreditasi pertama, LKBH Belitung sempat gagal dikarenakan dokumen teknis pada tahun 2018.

"Tapi itu jadi pengalaman bagi kami untuk kembali mengajukan akreditasi. Alhamdulillah tahun 2021 kami dinyatakan lolos dan menjadi satu-satunya lembaga bantuan hukum terakreditasi di Pulau Belitung," tuturnya.

Di sisi lain, kata Heriyanto, pembentukan LKBH juga memiliki tujuan lain, yaitu menjadi wadah bagi advokat baru untuk belajar dan mencari pengalaman dalam mendampingi klien.

Sebab, dirinya tak menampik sebagai advokat tidak mudah membangun kepercayaan kepada masyarakat.

"Ruang itu juga yang menjadi pemikiran kami dalam membentuk LKBH ini. Sehingga advokat yang baru disumpah itu punya kesempatan," kata Heriyanto.

Heriyanto menambahkan, bagi masyarakat yang ingin mendapat layanan bantuan hukum dari LKBH Belitung sebenarnya cukup mudah.

Sumber: Pos Belitung
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved