Berita Belitung

LKBH Belitung Jamin Pendampingan Hukum Bagi Masyarakat Miskin

Akhirnya Heriyanto bersama rekannya memutuskan membentuk LKBH pada November 2016 yang tercatat di notaris dan terdaftar di Kemenkumham.

|
Penulis: Dede Suhendar | Editor: Novita
Posbelitung.co/Dede Suhendar
Ketua LKBH Belitung Heriyanto bersama Penanggung Jawab Online Pos Belitung MC Tedja Pramana berbincang dalam program Dialog Ruang Kita pada Kamis (5/10/2023). 

Caranya bisa datang ke Kantor LKBH Belitung Jalan Kemuning, tepatnya depan SPBU arah Pantai Tanjungpendam.

Dikarenakan penerima bantuan hukum dikategorikan masyarakat golongan miskin, maka harus dibuktikan dengan surat keterangan dari desa, kelurahan atau Dinas Sosial.

Tapi sesuai SOP, LKBH Belitung memang tidak langsung memberikan pendampingan.

Pihaknya tetap melakukan analisis dari penuturan kronologis kejadian, barang bukti yang dimiliki pemohon.

Bahkan biasanya, Heriyanto langsung turun ke lapangan untuk menyakinkan sebelum menyatakan siap mendampingi.

"Tapi kalau memang sudah ada tindakan dari kepolisian, kami bisa turun langsung mendampingi. Jadi urusan administrasi itu menyusul belakangan," imbuhnya.

Heriyanto berharap LKBH Belitung bisa tetap eksis memberikan layanan bantuan kepada masyarakat yang memang tidak mampu.

Tak hanya bantuan, masyarakat juga bisa berkonsulitasi seputar permasalahan hukum di LKBH.

(Posbelitung.co/Dede Suhendar)

Sumber: Pos Belitung
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved