Berita Belitung
LKBH Belitung Jamin Pendampingan Hukum Bagi Masyarakat Miskin
Akhirnya Heriyanto bersama rekannya memutuskan membentuk LKBH pada November 2016 yang tercatat di notaris dan terdaftar di Kemenkumham.
Penulis: Dede Suhendar | Editor: Novita
POSBELITUNG.CO, BELITUNG - Masalah hukum kadang bisa menimpa siapa saja tanpa pandang kalangan masyarakat mampu atau miskin.
Namun bagi masyarakat miskin, menyewa pengacara sebagai pendamping selama proses hukum tentunya menjadi kendala terutama masalah biaya.
Oleh sebab itu, Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Belitung sebagai satu-satunya lembaga terakreditasi di Pulau Belitung hadir menyelesaikan persoalan tersebut.
"Dalam Pasal 28d Undang-Undang Dasar 1945 amandemen pertama sudah jelas menegaskan bahwa negara menjamin pemberian dan bantuan hukum kepada masyarakat," ujar Ketua LKBH Belitung Heriyanto SH MM saat hadir dalam program Dialog Ruang Kita Pos Belitung pada Kamks (5/10/2023).
Seiring pengesahan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 Tentang Bantuan Hukum, pemerintah mulai melakukan verifikasi lembaga-lembaga bantuan hukum di Indonesia.
Verifikasi tersebut juga menyasar lembaga atau organisasi yang konsen memberikan bantuan hukum kepada masyarakat miskin.
Kemudian, Heriyanto bersama advokat lainnya mulai berdiskusi tentang perkembangan masalah hukum di Belitung.
Terutama masalah hukum yang menimpa kalangan masyarakat kurang mampu.
Akhirnya Heriyanto bersama rekannya memutuskan membentuk LKBH Belitung pada November 2016 yang tercatat di notaris dan terdaftar di Kemenkumham.
Hanya saja ketika mengajukan akreditasi pertama, LKBH Belitung sempat gagal dikarenakan dokumen teknis pada tahun 2018.
"Tapi itu jadi pengalaman bagi kami untuk kembali mengajukan akreditasi. Alhamdulillah tahun 2021 kami dinyatakan lolos dan menjadi satu-satunya lembaga bantuan hukum terakreditasi di Pulau Belitung," tuturnya.
Di sisi lain, kata Heriyanto, pembentukan LKBH juga memiliki tujuan lain, yaitu menjadi wadah bagi advokat baru untuk belajar dan mencari pengalaman dalam mendampingi klien.
Sebab, dirinya tak menampik sebagai advokat tidak mudah membangun kepercayaan kepada masyarakat.
"Ruang itu juga yang menjadi pemikiran kami dalam membentuk LKBH ini. Sehingga advokat yang baru disumpah itu punya kesempatan," kata Heriyanto.
Heriyanto menambahkan, bagi masyarakat yang ingin mendapat layanan bantuan hukum dari LKBH Belitung sebenarnya cukup mudah.
Caranya bisa datang ke Kantor LKBH Belitung Jalan Kemuning, tepatnya depan SPBU arah Pantai Tanjungpendam.
Dikarenakan penerima bantuan hukum dikategorikan masyarakat golongan miskin, maka harus dibuktikan dengan surat keterangan dari desa, kelurahan atau Dinas Sosial.
Tapi sesuai SOP, LKBH Belitung memang tidak langsung memberikan pendampingan.
Pihaknya tetap melakukan analisis dari penuturan kronologis kejadian, barang bukti yang dimiliki pemohon.
Bahkan biasanya, Heriyanto langsung turun ke lapangan untuk menyakinkan sebelum menyatakan siap mendampingi.
"Tapi kalau memang sudah ada tindakan dari kepolisian, kami bisa turun langsung mendampingi. Jadi urusan administrasi itu menyusul belakangan," imbuhnya.
Heriyanto berharap LKBH Belitung bisa tetap eksis memberikan layanan bantuan kepada masyarakat yang memang tidak mampu.
Tak hanya bantuan, masyarakat juga bisa berkonsulitasi seputar permasalahan hukum di LKBH.
(Posbelitung.co/Dede Suhendar)
| Bupati Belitung Djoni Alamsyah Pastikan Jabatan Eselon II yang Kosong Segera Diisi |
|
|---|
| Himpunan Alumni IPB Bertekad Perkuat Peran Strategis Sebagai Mitra Pembangunan Daerah |
|
|---|
| Daftar Peringkat MTQH Bangka Belitung 2025, Belitung Masuk 3 Besar |
|
|---|
| Kapolres Belitung Raih LEMKAPI Presisi Award 2025 Atas Dedikasi Pelayanan dan Penegakan Kamtibmas |
|
|---|
| RSUD Marsidi Judono Gelar Forum Konsultasi Publik Demi Optimalisasi Layanan Pendaftaran Pasien |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/belitung/foto/bank/originals/20231005-Ketua-LKBH-Belitung-Heriyanto-bersama-Penanggung-Jawab-Online-Pos-Belitung.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.