TikTok Shop Indonesia Resmi Tutup, Tak Bisa Lagi Diakses, Ini 17 Daftar Negara yang Larang TikTok

TikTok hanya diperbolehkan memfasilitasi promosi barang atau jasa dan dilarang menyediakan transaksi pembayaran. Apabila aturan tersebut dilanggar...

Forbes
ILUSTRASI TikTok Shop. TikTok Shop Indonesia Resmi Tutup, Tak Bisa Lagi Diakses, Ini 17 Daftar Negara yang Larang TikTok 

POSBELITUNG.CO -- TikTok Indonesia telah menutup layanan belanja online Atau yang dikenal sebagai TikTok Shop, pada Rabu, 4 Oktober 2023, pukul 17.00 WIB sampai batas waktu yang ditentukan.

TikTok Indonesia sudah mengumumkan akan mengakhiri transaksi di pasar e-commerce untuk mematuhi peraturan baru dari Pemerintah.

Seperti diketahui, Kementerian Perdagangan pekan lalu menetapkan batas waktu satu minggu bagi TikTok untuk menjadi aplikasi mandiri, tanpa fitur e-commerce apa pun, atau platform berisiko ditutup sepenuhnya.

"Kami tidak akan lagi memfasilitasi transaksi e-commerce di dalam TikTok Shop Indonesia, efektif per tanggal 4 Oktober, pukul 17.00 WIB," sebut TikTok Indonesia dalam pernyataan resminya yang diedarkan ke publik, Selasa (3/10/2023).

Pengumuman ini dirilis TikTok melalui laman resminya setelah pemerintah Indonesia resmi melarang tranksaksi jual beli (e-commerce) di platform Tiktok karena terindikasi melakukan tindakan predatory pricing atau menjual produk cross border dengan harga di bawah rata-rata modal.

TikTok Shop juga dianggap melanggar aturan pemerintah Indonesia karena berperan ganda sebagai e-commerce dan juga platform sosial media.

Kementerian Perdagangan telah mengumumkan penutupan layanan TikTok Shop lewat Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31 Tahun 2023.

Baca juga: Seleb TikTok Kena Santet usai Tolak Cinta Seorang Pria, Keluar Benda Aneh di Area Vital, Bau Banget

Baca juga: HP Oppo Find N3 Flip akan Meluncur di Indonesia, Simak Spesifikasinya dan Harganya

Dengan aturan tersebut, TikTok hanya diperbolehkan memfasilitasi promosi barang atau jasa dan dilarang menyediakan transaksi pembayaran. Apabila aturan tersebut dilanggar, pemerintah Indonesia akan memblokir layanan TikTok dari tanah air secara permanen.

"Karena kan dia (TikTok) bukan nggak boleh, kalau mau dibikin e-commerce kan tinggal mengajukan saja. Tapi nggak boleh satu (digabung)," kata Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan.

Sebagai buntut polemik tersebut, sejumlah negara di dunia telah lebih dulu melakukan pelarangan aktivitas e-commerce di aplikasi Tiktok dengan alasan lewat aktivitas ini ByteDance, pemilik Tiktok, mengumpulkan data pengguna dan membagikannya dengan pemerintah Tiongkok.

Lantas, negara mana saja yang sejauh ini telah melarang penggunaan TikTok?

Berikut daftar negara yang memutuskan memblokir TikTok, dirangkum dari berbagai sumber :

1. Afghanistan

Kepemimpinan Taliban di Afghanistan melarang TikTok dan game PUBG pada 2022 lalu.

Hal itu dilakukan dengan alasan untuk melindungi kaum mudah dari penyesatan dan dinilai tidak konsisten dengan hukum Islam yang berlaku.

2. Pakistan

Pakistan sudah melarang TikTok bagi warga negaranya sejak Oktober 2020.

Hal ini dikarenakan pihak berwenang khawatir aplikasi tersebut mempromosikan konten-konten yang tidak bermoral.

Diosebutkan, pemerintah Pakistan diketahui telah empat kali memblokir aplikasi TikTok dari negaranya karena mempromosikan konten tidak bermoral.

 

3. Australia

Di Australia, TikTok dilarang di perangkat yang dikeluarkan oleh pemerintah federal Australia.

Sejak 4 April lalu, Australia melarang TikTok dari semua perangkat milik pemerintah federal karena masalah keamanan

4. Amerika Serikat (AS)

Amerika Serikat menjadi salah satu negara yang menentang keberadaan aplikasi TikTok. Mencuatnya isu kerentanan keamanan data privasi, mendorong regulator asal Amerika untuk memblokir layanan TikTok lewat aturan RUU barunya, dikutip dari Reuters.

5. Uni Eropa

Tindakan serupa juga turut dilakukan sejumlah negara Uni Eropa, dalam keterangan tertulisnya UE secara resmi melarang penggunaan aplikasi TikTok ada di perangkat pemerintah.

Pengumuman ini disahkan UE pada 23 Februari 2023, imbas aksi banned tersebut sekitar 32 ribu pegawai pada 27 negara di wilayah Eropa terdampak kebijakan tersebut.

6. Belgia

Belgia secara resmi melarang pejabat dan pegawai pemerintah mengunduh aplikasi TikTok. Pengumuman ini disahkan secara langsung oleh Perdana Menteri Alexander de Croo atas dasar kecurigaan terkait pelanggaran keamanan dunia maya, privasi, dan misinformasi.

7. Perancis

Perancis melarang TikTok dan aplikasi hiburan lainnya seperti Netflix dan Instagram 2,5 juta pegawai pemerintah. Larangan yang berlaku sejak Maret 2023 hingga batas waktu yang tak ditentukan

8. Belanda

Belanda ikut mengeluarkan larangan pada ponsel anggota kantor pemerintah untuk tidak mengunduh TikTok yang dicurigai sebagai alat propaganda pemerintah China.

9. Norwegia

Pada 23 Maret 2023, parlemen Norwegia melarang TikTok pada perangkat kerja pegawai pemerintahan. Sebelumnya Kementerian Kehakiman Bulgaria telah mengingatkan aplikasi tidak boleh diinstall pada ponsel keluaran pegawai pemerintah.

Pegawai negeri Norwegia bisa menggunakan TikTok untuk dasar profesional dan tidak terhubung dengan jaringan pemerintah.

 

10. Inggris

Inggris turut mengambil langkah serupa dengan memblokir TikTok pada awal Maret kemarin. Aturan tersebut dirilis setelah Kolonel Phil Ingram, seorang mantan perwira intelijen militer mengatakan aplikasi TikTok dapat membahayakan operasi pasukan Khusus Inggris.

Ini lantaran sistem jaringan TiKTok bisa mengumpulkan data kepada pemerintah China mencakup informasi identitas anggota pasukan khusus, hingga lokasi rahasia di Inggris serta luar negeri.

11. Kanada

Kanada juga melakukan larangan serupa untuk pegawai pemerintah pada Februari lalu. Perdana Menteri Justin Trudeau menjelaskan tidak menutup kemungkinan masyarakat akan merefleksikan larangan pada keamanan data sendiri dan memberikan pilihan.

12. Latvia

Menteri Luar Negeri Latvia, Edgars Rinkevics mengatakan telah menghapus aplikasi TikTok dari HP-nya pada awal Maret. Pegawai di kementeriannya juga dilarang menggunakan TikTok.

13. Denmark

Denmark jadi negara selanjutnya yang melarang pegawai pemerintah menggunakan TikTok. Larangan ini dimulai setelah pusat keamanan siber Denmark menetapkan TikTok berisiko menjadi spionase.

14. India

Sejak tahun 2020, India telah lebih dulu melarang warganya mengunduh Tiktok dan puluhan aplikasi China lainnya, termasuk aplikasi perpesanan WeChat. Larangan ini ditetapkan usai aplikasi dari China melanggar masalah privasi dan keamanan.

15. Taiwan

Taiwan juga melarang penggunaan TikTok dalam tingkat federal terhitung sejak Desember 2022. Hal ini dilakukan karena pemerintah Taiwan mencurigai pemerintah China melakukan perang kognitif (cognitive warfare) pada Taiwan melalui sosial media.

16. Jepang

Jepang juga memblokir kehadiran TikTok. Larangan ini disahkan usai Partai Demokrat Liberal (LDP) mendesak pemerintah melarang jejaring sosial seperti TikTok yang kerap digunakan untuk kampanye disinformasi.

17. Iran

Mengikuti jejak yang lainnya, pemerintah Iran resmi melarang masyarakatnya untuk menggunakan platform TikTok karena aplikasi asal China ini memberlakukan aturan yang bertentangan dengan hukum yang berlaku di Iran.

(*/ Tribunnews.comSerambiNews.com/ )

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved