Berita Pangkalpinang
Terkait Rokok Tanpa Cukai, Disperindag Babel Belum Turun Mengawasi
Mengenai persoalan rokok, Fadjri mengaku Disperindag Babel memang belum turun secara langsung melakukan pengawasan.
Penulis: Sepri Sumartono |
POSBELITUNG.CO, BANGKA - Kabid Pengendalian Perdagangan dan Perlindungan Konsumen Disperindag Bangka Belitung (Babel), Fadjri Djagahitam saat ini pihaknya sedang fokus mengendalikan inflasi.
Mengenai persoalan rokok, Fadjri mengaku Disperindag Babel memang belum turun secara langsung melakukan pengawasan.
Meskipun begitu, Fadjri mengatakan persoalan rokok sudah sangat jelas. Jika tidak membayar cukai akan berhadapan dengan dua undang-undang.
Di antaranya, undang-undang perdagangan nomor 7 tahun 2014 dan undang-undang perlindungan konsumen nomor 8 tahun 1999.
Selain itu, PP nomor 5 tahun 2021 tentang penyelenggaraan izin berusaha berbasis resiko masuk dalam judul KBLI perdagangan dengan tingkat resiko rendah. Artinya KBLI rokok dan tembakau sanksinya administrasi.
"Nah, jadi dia kena dua undang-undang, kalau dia ada izin, kalau dia tidak ada izin, masuknya ke pidana umum, kalau dia ilegal tidak punya izin apa pun, masuk pidana umum, aparatur hukum yang berwenang," kata Fadjri Djagahitam, Jumat (6/10/2023).
"Kami sifatnya, pengawasan tertib niaga barang dan jasa, jadi lebih fokus ke barang-barang yang sudah ada tapi tidak mencantumkan label, terus tidak mencantumkan SNI, kita fokus ke sana, tapi kalau yang ilegal itu biasanya pidana umum, aparat hukum yang bergerak," demikian kata Fadjri.
(Bangkapos.com/Sepri Sumartono)
Sekda Pangkalpinang Ingatkan PPPK Bekerja dengan Etika, Sabar Tanpa Tepi dan Syukur Tanpa Tapi |
![]() |
---|
Perum Bulog Bangka Beri Sanksi Jika Temukan Beras SPHP Dijual di Atas HET, Masyarakat Diminta Lapor |
![]() |
---|
Pemuda di Pangkalpinang Ini Ditangkap Polisi Gegara Ancam Perempuan Pakai Senjata Tajam |
![]() |
---|
Pemkot Pangkalpinang Fokuskan Pengadaan Tanah untuk Sekolah, Sampah, dan Embung |
![]() |
---|
Sosialisasi Pengadaan Tanah di Pangkalpinang, Pembangunan Harus Tanpa Tinggalkan Luka |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.