Berita Bangka Belitung

Pansus DPRD Babel Awasi Sengketa dan Polemik Perkebunan Sawit

Beliadi mengatakan keberadaan Pansus guna meningkatkan pengawasan, terhadap kewajiban perusahaan investasi perkebunan kelapa sawit

Bangka Pos / Rizky
Acara Ngobrol Bareng Politisi 2024 (Ngopi 024) bersama anggota DPRD Provinsi Bangka Belitung, Senin (9/10/2023). 

POSBELITUNG.CO, BANGKA - Kisruh sengketa dan polemik perkebunan sawit menjadi tema dalam acara Ngobrol Bareng Politisi 2024 (Ngopi 024) bersama anggota DPRD Provinsi Bangka Belitung, Senin (9/10/2023).

Hadir sejumlah narasumber diantaranya Wakil Ketua DPRD Babel Beliadi, Wakil Ketua Pansus Stabilitas Harga TBS Sawit dan Izin Perkebunan Sawit DPRD Babel Eka Budiartha.

Serta Kabid Pertanian Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi Bangka Belitung Aprilogra dan Ketua Apkasindo Bangka Tengah Maladi.

Beliadi mengatakan keberadaan Pansus guna meningkatkan pengawasan, terhadap kewajiban perusahaan investasi perkebunan kelapa sawit kepada masyarakat.

"Hampir seluruh perusahaan perkebunan kelapa sawit itu, tidak terpenuhi plasma 20 persen. Pengamatan banyak hak masyarakat yang terabaikan dan tidak terpenuhi, sehingga kami sepakat membentuk pansus dan sekarang sedang bekerja," ujar Beliadi.

Melalui Pansus stabilitas harga TBS sawit dan izin perkebunan sawit, DPRD Provinsi Bangka Belitung berharap polemik yang terjadi dapat diminimalisir.

"Melalui pansus apa yang tidak benar akan kami benahi, apa yang kurang akan kami perintahkan cukupkan agar mereka bisa memberikan hak-hak masyarakat," tegasnya.

Lebih lanjut Eka Budiartha mengatakan polemik yang terjadi di dikarenakan, faktor perusahaan sawit yang tidak mengikuti harga yang sudah ditetapkan.

"Mereka membuat harga itu beda-beda, semestinya ini perlu distabilkan agar harga ditingkat petani sampai pabrik itu sama dan ini menjadi persoalan," ucap Eka Budiartha.

"Yang terjadi adalah multitafsir terhadap Kementan 1 tahun 2018 seolah-olah harga yang ditetapkan itu, hanya untuk petani plasma padahal dalam permentan tidak diatur karena yang diatur adalah kemitraan," tambahnya.

Senada, Aprilogra mengungkapkan terdapat sejumlah perusahaan yang belum memenuhi kewajiban dalam melakukan pemenuhan hak masyarakat.

"Ada 53 perusahaan jadi kalau berbicara perkebunan sawit, tidak terlepas dari fasilitasi pembangunan kebun sawit. Jadi memang perusahaan wajib memfasilitasi 20 persen kebun untuk masyarakat apakah dengan pola kemitraan, bagi hasil atau hibah," kata Aprilogra.


Aprilogra pun berharap perusahaan dapat memperhatikan hak, serta berbagai dampak keberadaan perusahaan untuk masyarakat.


Membantu masyarakat diungkapkan Aprilogra dapat dilakukan dengan beragam cara, termasuk membuat ekonomi produktif untuk membantu masyarakat.

"Untuk fasilitasi kebun masyarakat karena sudah aturannya, memang harus dipenuhi oleh perusahaan. Kami dari dinas menyambut baik, adanya pansus yang bisa membantu kinerja kami di lapangan," bebernya. 

Sementara itu Ketua Apkasindo Bangka Tengah, Maladi mengatakan berharap banyak dengan keberadaan Pansus untuk mengatasi polemik perkebunan sawit.

"Kami berharap banyak dengan pansus karena kami mendukung kinerjanya, saya harap pansus ini bisa mengawal dari awal hingga akhir jangan sampai di tengah jalan masuk angin," ungkap Maladi.

(Bangkapos.com/Rizky Irianda Pahlevy).

 

Sumber: Bangka Pos
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved