Berita Bangka Selatan

Pedagang di Bangka Selatan Segera Direlokasi, Tak Boleh Terlibat Praktik Jual-beli Lapak

Rencananya masong-masing pedagang akan mendapatkan lapak ukuran 3x3 meter dari Pemkab Bangka Selatan di Pasar Rakyat Toboali ini.

Penulis: Cepi Marlianto |
Bangkapos.com/Cepi Marlianto
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Bangka Selatan, Anshori. 

Di mana lapak seharusnya menjadi fasilitas bersama. Tapi nyatanya dimanfaatkan oleh sejumlah oknum untuk berbisnis sewa dan jual-beli lapak.

Sehingga hal tersebut sangat menyalahi aturan yang berlaku, oleh karena itu pihaknya akan melakukan pengawasan.

"Jadi memang tidak boleh dijual ataupun disewakan ke pedagang lain. Karena mereka (Pedagang-Red) sudah menandatangani surat pernyataan untuk tidak terlibat praktik jual beli lapak," sebutnya.

Walaupun demikian kata Anshori, pihaknya tak segan-segan memberikan sanksi kepada para pedagang yang kedapatan melakukan praktik tersebut.

Dinas dapat membatalkan pedagang menempati lapak itu sesuai perjanjian. Seraya melakukan evaluasi jika pedagang tidak dapat memanfaatkan fasilitas diberikan pemerintah.

"Kami bisa membatalkan pedagang menempati lapaknya. Sebagaimana perjanjian yang telah dilakukan sebelumnya," kata Anshori.

(Bangkapos.com/Cepi Marlianto)

Sumber: Bangka Pos
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved