Advertorial

BPJamsostek Belitung Serahkan Alat Pelindung Diri Perkebunan untuk Pekerja di Dua Perusahaan

BPJamsostek Belitung menyerahkan alat pelindung diri (APD) kepada PT Sahabat Mewah Makmur serta PT Rebinmas Jaya, Selasa (10/10/2023).

Editor: Novita
IST/Dokumentasi BPJamsostek Belitung
BPJamsostek Belitung menyerahkan alat pelindung diri (APD) kepada PT Sahabat Mewah dan Makmur dan PT Rebinmas Jaya, Selasa (10/10/2023). 

BELITUNG - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJamsostek) Belitung menyerahkan alat pelindung diri (APD) kepada perusahaan PT Sahabat Mewah dan Makmur serta PT Rebinmas Jaya, Selasa (10/10/2023).

APD diserahkan secara langsung oleh Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Belitung, Rustina kepada perwakilan pekerja dari perusahaan PT Sahabat Mewah dan Makmur dan PT Rebinmas Jaya.

Masing-masing perusahaan menerima 30 paket APD.

Dalam keterangannya Rustina menjelaskan, penyerahan APD ini untuk membantu perusahaan dalam melaksanakan sistem manajemen keselamatan kerja.

Selain itu, juga sebagai satu dari bentuk kepedulian BPJamsostek kepada para pekerja.

"BPJamsostek terus berpartisipasi aktif dalam mendukung kegiatan preventif guna menyadarkan para pekerja akan pentingnya prinsip K3 untuk dilaksanakan dalam pekerjaan sehari-hari dengan banyak instrumen keselamatan dalam bekerja," terangnya.

BPJamsostek Belitung menyerahkan alat pelindung diri (APD) kepada PT Sahabat Mewah dan Makmur dan PT Rebinmas Jaya, Selasa (10/10/2023).
BPJamsostek Belitung menyerahkan alat pelindung diri (APD) kepada PT Sahabat Mewah dan Makmur dan PT Rebinmas Jaya, Selasa (10/10/2023). (IST/Dokumentasi BPJamsostek Belitung)

APD tersebut berfungsi sebagai upaya preventif dalam menekan angka kecelakaan kerja pada sektor perkebunan, guna memastikan aktivitas pekerjaan yang dilakukan pekerja sudah memenuhi standar keamanan.

Dengan diberikannya bantuan APD ini, tidak berarti menggugurkan santunan BPJS Ketenagakerjaan kepada para pekerja yang mengalami risiko sosial. Seperti kecelakaan kerja maupun meninggal dunia di perusahaan tersebut.

BPJamsostek akan tetap memberikan pelayanan seperti biasanya. Apabila terjadi kecelakaan kerja, biaya pengobatan akan ditanggung sesuai kebutuhan medis.

Namun apabila terjadi risiko meninggal dunia, ahli waris akan diberikan santunan minimal Rp42jt.

Lebih lanjut ditambahkan Rustina, bantuan yang diberikan itu sebagai bentuk partisipasi BPJamsostek dalam aspek promotif dan preventif dalam penekanan angka kecelakaan kerja.

Juga peningkatan pelayanan kepada para pekerja yang menjadi peserta BPJamsostek yang senantiasa dilindungi dalam pekerjaannya sehari-hari.

Program jaminan sosial Ketenagakerjaan memberikan perlindungan sejak pekerja berangkat dari rumah, saat bekerja, hingga kembali lagi ke rumah.

Melalui program ini, pemerintah telah memberikan jaminan kepada seluruh pekerja bila terjadi resiko yang tidak diharapkan pada saat melakukan pekerjaan.

Selain pentingnya program perlindungan BPJamsostek bagi para pekerja, apabila perusahaan akan memberikan program corporate social responsibility (CSR) yang bertemakan tentang perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan, BPJamsostek juga memiliki program tersebut.

Mulai dari Rp16.800 per pekerja non pegawai sekitar perusahaan akan mendapatkan perlindungan BPJamsostek dengan 2 program, yaitu program Jaminan Kecelakaan Kerja dan program Jaminan Kematian.

(Adv)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved