Berita Belitung

Komite I DPD RI Awasi Perundang-undangan Pemilu Demi Keberlangsungan Kedaulatan Rakyat

Dalam menjalan tupoksi, Komite I DPD selaku berkoordinasi dengan mitra kerja seperti Kemendagri, Kemenkumham termasuk KPU dan Bawaslu.

Penulis: Dede Suhendar |
posbelitung.co/dede s
Anggota DPD RI Darmasyah Husein hadir dalam program Dialog Ruang Kita Pos Belitung pada Minggu (15/10/2023). 

POSBELITUNG.CO, BELITUNG - Komite I DPD RI mempunyai peran dalam mengawasi Pemilu khususnya berkenaan dengan peraturan perundang-undangan. 

Wakil Ketua Komite I DPD RI Darmansyah Husein mengatakan Undang-Undang Pemilu sangat strategis karena menyerahkan kedaulatan kepada seluruh rakyat. 

Kemudian, momentum rakyat melaksanakan kedaulatan itu pasa saat pelaksanaan Pemilu. 

Karena pada saat Pemilu, rakyat akan memilih pemimpin di lembaga eksekutif dan para pengontrol di perwakilan lembaga legeslatif baik pusat maupun daerah. 

"Jadi Pemilu itu bukan hanya pesta demokrasi tapi dilaksanakan dengan tanggungjawab. Jangan sampai kita menempatkan orang sebagai pembuat Undang-Undang yang mengikat kita tapi tidak kompeten," ujarnya saat hadir dalam program Dialog Ruang Kita Pos Belitung pada Minggu (15/10/2023). 

Darmansyah mengatakan dalam menjalan tupoksi, Komite I DPD selaku berkoordinasi dengan mitra kerja seperti Kemendagri, Kemenkumham termasuk KPU dan Bawaslu. 

Pengawasan kepada penyelenggara Pemilu misalnya mengecek kesesuaian daftar pemilih serta kesamaan hak antara para calon yang akan berkompetisi pada tahun 2024.

Bahkan, Komite I juga turut mengawasi agar mekanisme pelaksanaan kedaulatan rakyat terhindar dari perbuatan tercela, salah satu contohnya money politic. 

"Kita harus sama menekan itu semininal mungkin. Agar kualitas demokrasi kita lebih baik dan memilih bukan karena mendapat hadiah tapi bisa dipertanggungjawabkan," katanya. 

Darmansyah menambahkan jika fungsi pengawasan Pemilu yang dimaksud berbeda dengan Bawaslu. 

Menurutnya Bawaslu mengawasi hal yang sifatnya teknis sedangkan Komite I berkenaan dengan kebijakan. 

Tujuan untuk mengantisipasi agar setiap tahapan Pemilu sebagai sarana kedaulatan rakyat berjalan sesuai aturan. 

Ia juga meminta masyarakat tidak menilai dirinya sebagai calon tapi anggota DPD yang masih aktif dan menjalankan perannya. 

"Makanya anggota DPD itu harus punya kadar negarawan sehingga tidak melakukan cawe-cawe untuk kepentingan pencalonannya," kata Darmansyah.

(posbelitung.co/dede s) 

 

Sumber: Pos Belitung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved