Ketua KPK Firli Bahuri Tinggalkan Bareskrim Setelah 10 Jam Diperiksa di Kasus SYL

Kurang lebih 7 jam dilakukan pemeriksaan. Diperiksa kapasitas saksi oleh penyidik gabungan Subdit Tipikor Ditreskrimsus dan Dittipikor Bareskrim...

istimewa
Penampakan Ketua KPK, Firli Bahuri saat diperiksa soal kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK ke eks Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL) di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (24/10/2023). 

POSBELITUNG.CO -- Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri selesai diperiksa penyidik Polda Metro Jaya dan Bareskrim Polri terkait kasus dugaan pemerasan terhadap eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Pemeriksaan Firli selesai setelah 10 jam diperiksa penyidik. Namun, jam pemeriksaan itu terpotong dengan istirahat dan lain-lain.

Adapun Firli mulai diperiksa penyidik di lantai 6 Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri sejak pukul 10.00 WIB.

"Kurang lebih 7 jam dilakukan pemeriksaan. Diperiksa kapasitas saksi oleh penyidik gabungan Subdit Tipikor Ditreskrimsus dan Dittipikor Bareskrim Polri," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak, Selasa (24/10/2023).

Namun, lagi-lagi Firli kembali menghindari wartawan setelah diperiksa seperti saat kedatangannya ke Bareskrim Polri. Tidak diketahui Firli keluar lewat pintu yang mana.

Dalam hal ini, sejumlah mobil yang mendampingi kedatangan Firli juga nampak sudah keluar dari gedung Bareskrim Polri.

"Jadi pukul 19.50 WIB, tadi pemeriksaan sudah dinyatakan selesai," ucapnya.

Baca juga: Biodata Firli Bahuri, Ketua KPK yang Bakal Diperiksa Terkait Dugaan Pemerasan Terhadap SYL

Baca juga: Tanggapan Gibran soal Ahok yang Meragukannya Jadi Cawapres Prabowo: Biar Warga yang Nilai

Baca juga: Misteri Pocong Mini Terkubur 40 Sentimeter di Situs Candi Watu Genuk, Disebut Lebih dari santet

Sejumlah saksi juga sudah diperiksa mulai dari SYL, Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar, ajudan Ketua KPK, pejabat eselon I Kementerian Pertanian beserta pejabatnya dan lain-lain.

Ketua KPK Firli Bahuri selesai diperiksa soal kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK ke eks Mentan, Syahrul Yasin Limpo (SYL) di Bareskrim Polri, Selasa (24/10/2023). Firli juga kembali menghindari wartawan setelah selesai diperiksa.
Ketua KPK Firli Bahuri selesai diperiksa soal kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK ke eks Mentan, Syahrul Yasin Limpo (SYL) di Bareskrim Polri, Selasa (24/10/2023). Firli juga kembali menghindari wartawan setelah selesai diperiksa. (Ist)

Lalu, dua eks Wakil Ketua KPK Saut Situmorang dan M. Jasin dengan kapasitas sebagai saki ahli.

Kemudian, pihak kepolisian juga memeriksa pegawai KPK yakni Direktur Pelayanan, Pelaporan, dan Pengaduan Masyarakat KPK, Tomi Murtomo.

Mabes Polri Tegaskan Tak Ada Perlakuan Khusus untuk Firli Bahuri

Mabes Polri menegaskan tidak ada perlakuan khusus yang diberikan kepada Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK Firli Bahuri saat menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri, hari ini, Selasa (24/10/2023).

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenas) Divisi Humas Mabes Polri, Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan menegaskan, Mabes Polri memperlakukan Firli sama seperti saksi lainnya.

“Enggak ada perlakuan khusus, sama saja tidak ada perlakuan khusus,” kata Ramadhan dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (24/10/2023).

Firli diperkirakan tiba di Bareskrim Polri pukul 09.41 WIB, kedatangannya tidak terlihat oleh wartawan yang sudah berjaga-jaga di Bareskrim Polri sejak pagi.

Sebuah mobil sedan camry dengan nomor polisi B 1990 RFP terparkir di parkir belakang Gedung Rupatama Mabes Polri.

Diduga Firli masuk ke Gedung Bareskrim lewat belakang gedung Rupatama Mabes Polri.

“Masalah dia lewatnya mana saya enggak tahu, posisi saya di humas,” ujar Ramadhan.

Baca juga: Biodata Iko Uwais, si Jago Silat yang Ternyata Melow

Baca juga: Harga Oppo A78 4G dan Oppo A78 5G Akhir Oktober 2023 dan Spesifikasi

Baca juga: Lagi, Hamas Bebaskan 2 Sandera Lansia, Kali ini Asal Israel Setelah Mediasi Qatar dan Mesir

Jenderal polisi bintang satu itu menegaskan, Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipikor) Bareskrim Polri hanya memfasilitasi tempat untuk pemeriksaan Firli Bahuri.

Adapun kasus tersebut tetap ditangani oleh Polda Metro Jaya.

“Yang perlu dicatat bahwa Bareskrim dalam hal ini Direktorat Tindak Pidana Korupsi hanya memberikan fasilitas ruang pemeriksaan atas permintaan penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, penanganan proses penyidikan tetap dilaksanakan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya,” ujar Ramadhan.

Adapun Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK Firli Bahuri telah datang ke Bareskrim Polri pada hari ini, Selasa (24/11/2023).

Kehadiran Firli untuk memenuhi panggilan penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya guna menjalani pemeriksaan sebagai saksi kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Dari informasi yang diperoleh, Firli sudah menjalani pemeriksaan di ruang riksa Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri lantai enam.

Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya memanggil ulang pemeriksaan terhadap Ketua KPK Firli Bahuri terkait kasus dugaan pemerasan pimpinan terhadap eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) pada Selasa (24/10).

Pemeriksaan hari ini merupakan panggilan kedua kepada Firli Bahuri, setelah sebelumnya Ketua KPK itu tidak hadir pemeriksaan pada Jumat lalu (20/10).

FIRLI BAHURI Ketua KPK
FIRLI BAHURI Ketua KPK (TRIBUNNEWS.COM)

Firli Bahuri juga Diperiksa soal Foto Pertemuannya dengan SYL

Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak membeberkan materi pemeriksaan terhadap Ketua kpk Firli Bahuri di Bareskrim Polri pada Selasa (24/10/2023).

Baca juga: Jangan Panik, Ini Cara Membuka HP OPPO yang Terkunci atau Lupa Kata Sandi dengan Panggilan Darurat

Baca juga: 25 Contoh Soal dan Jawaban Pilihan Ganda PAT Ekonomi Kelas 10 Semester 2

Baca juga: 60 Contoh Soal dan Kunci Jawaban Pilihan Ganda PAT IPS Kelas 7 Semester 2

Ade Safri mengatakan Firli Bahuri diperiksa penyidik seputar dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan dan penerimaan gratifikasi.

“Seputar dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi, berupa dugaan pemerasan atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara yang berhubungan dengan jabatannya,” kata Ade di Jakarta pada Selasa (24/10/2023).

Selain itu, Ade Safri menambahkan pemeriksaan terhadap Firli juga termasuk mengenai foto pertemuannya bersama mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) di lapangan bulutangkis GOR Mangga Besar, Jakarta Barat, terjadi pada 2 Maret 2022.

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri memenuhi panggilan penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi dugaan pemerasan eks Menteri Pertanian SYL di Bareskrim Polri.

Kedatangan Firli Bahuri tersebut dikonfirmasi oleh Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol. Ade Syafri Simanjuntak.

"Sudah (hadir)," kata Ade melalui pesan singkat kepada wartawan di Bareskrim Polri.

Kedatangan Firli di Bareskrim Mabes Polri tak terlihat oleh awak media yang sejak pagi menunggu kedatangannya.

Kedatangan Ketua KPK itu diketahui dari mobil sedan Camry dengan nomor polisi B 19990 RFP yang terparkir di parkiran belakang gedung Rupatama Mabes Polri.

Kemungkinan Firli masuk ke Bareskrim Polri melalui gedung Rupatama yang terhubung dengan Gedung Bareskrim Polri.

Keberadaan mobil Toyota Camry B 1990 RFP itu sudah terlihat pada pukul 09.42 WIB.

Pemeriksaan hari ini merupakan panggilan kedua kepada Firli Bahuri, setelah sebelumnya Ketua KPK itu tidak hadir pada pemeriksaan Jumat (20/10).

Naik Penyidikan

Diketahui, nama eks Mentan SYL terseret kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK saat pengusutan di Kementerian Pertanian (Kementan) pada 2021 lalu.

Kasus ini berawal dari adanya pengaduan masyarakat (dumas) ke Polda Metro Jaya soal dugaan pemerasan pada 12 Agustus 2023.

"Untuk pendumas atau yang melayangkan dumas yang diterima 12 agustus 2023 kami menjaga kerahasiaan pelapor untuk efektifitas penyelidikan," kata Direktur Reskrimsus Polda Metro Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Kamis (5/10/2203) malam.

Selanjutnya, Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya melakukan langkah-langkah untuk memverifikasi dumas tersebut.

Setelahnya, pada 15 Agustus 2023 polisi menerbitkan surat perintah pulbaket sebagai dasar pengumpulan bahan keterangan atas dumas itu.

"Dan selanjutnya pada tanggal 21 Agustus 2023 telah diterbitkan surat perintah penyelidikan sehingga kemudian tim penyelidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya melakukan serangkaian penyelidikan untuk menemukan apakah ada peristiwa pidana yang terjadi dari dugaan tindak pidana yang dilaporkan yang dimaksud," ungkapnya.

Kemudian, Ade mengatakan pihaknya mulai melakukan serangkaian klarifikasi kepada sejumlah pihak mulai 24 Agustus 2023.

Setelah itu, penyidik akhirnya menaikan status kasus pemerasan tersebut ke penyidikan dari hasil gelar perkara pada Jumat (6/10/2023).

Artinya, ada tindak pidana yang dilakukan dalam kasus tersebut. Namun, hingga kini polisi masih merahasiakan sosok pelapor maupun pimpinan KPK yang dimaksud.

Adapun dalam kasus ini pasal yang dipersangkakan yakni Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 65 KUHP.

(*/ Tribunnews.com/SerambiNews.com)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved