Gadis 21 Tahun di Bangka Tengah Tipu Korbannya dengan Modus Arisan, Diduga Raup Rp985 Juta
Pelaku satu orang atas nama A, tapi mereka beranggapan ada orang lain yang ikut terlibat, pacarnya pelaku. Ini masih pendalaman di kita, sampai ...
Penulis: Asmadi Pandapotan Siregar CC | Editor: Asmadi Pandapotan Siregar
POSBELITUNG.CO -- Polres Bangka Tengah berhasil menangkap diduga tersangka perempuan berinisial A, Bangka Tengah ( Bateng ), Provinsi Kepulauan Bangka Belitung ( Babel ), terkait investasi bodong, pada 21 Oktober 2023.
Perempuan berusia 21 tahun itu ditangkap karena menipu 9 orang bermodus investasi bodong berkedok Arisan.
Adapun kerugian yang dialami tercatat mencapai Rp985 juta.
Kanit Pidana Umum Polres Bangka Tengah, Candra Sujatmiko menjelaskan mengenai laporan sejumlah warga tersebut.
"Laporan tanggal 20 Oktober hari Jumat. Sampai hari itu ada 9 orang sebagai korban, ada yang di Kurau, Koba, Namang, hampir menyebar di seluruh kecamatan Koba, Namang serta Simpang Katis," ujar Candra saat ditemui Bangkapos.com, pada Kamis (26/10/2023) di Kantor Satreskrim Polres Bangka Tengah.
Menindaklanjuti laporan ini, Candra menjelaskan, tersangka perempuan berinisial A (21) ini sudah ditahan pada 21 Oktober 2023 dan sekarang berada di Lapas Perempuan Kelas III Pangkalpinang.
"Pelaku satu orang atas nama A, tapi mereka beranggapan ada orang lain yang ikut terlibat, pacarnya pelaku. Ini masih pendalaman di kita, sampai saat ini masih penyidikan di kami," jelasnya.
Baca juga: Pelarian Temi Berakhir di Pangkalbalam Pulau Bangka, Nekat Tusuk Korban Cahya Tegar karena Dendam
Baca juga: Sanem Pertimbangkan Keuangan Daerah Terkait Tenaga Honorer Jadi ASN
Baca juga: Ngeri! Jembatan Kaca Banyumas Pecah, Satu Wisatawan Tewas, Satu Kritis dan 2 Wisatawan Selamat
Dia mengungkapkan modus penipuan ini dengan jual beli arisan yang sudah digeluti pelaku selama kurang lebih 2 tahun.
"Dengan modus menjual belikan arisan, misal dapat sekian, tanggal sekian. Jadi yang dikirim list banyak, ketika ada tertarik maka ikut, ada yang bayar cash dan transfer.

Ada tanggal dapat itu, seterusnya ada tanggal muda dan tua, sistemnya memang itu fiktif ketika yang dapat akhir itu uangnya dipindah ke atas dulu, diputar terus.
Sehingga yang awal merasa aman kemudian dinilai amanah dengan yang lain, namun lama-lama menjadi minus sehingga tak bisa membayar nomor bawah-bawah," jelasnya.
Mengenai kasus ini, Polres Bangka Tengah menghimbau agar korban lain juga melaporkan.
"Kita mencatat kerugian Rp985 Juta, kami himbau seluruh jadi korban datang ke kita (polisi) melaporkan untuk memberi keterangan. Jadi kita tahu berapa korban dan kerugiannya keseluruhan," katanya.
Tersangka Perempuan 'A' Gunakan Uang Korban untuk Gaya Hidup
Tersangka perempuan berinisial A yang ditangkap karena melakukan ivenstasi bodong, ternyata menggunakan uang korbannya untuk memenuhi gaya hidupnya.
Uang digunakan pelaku yang masih berusia 21 tahun ini untuk membeli iphone, bayar motor, modal jalan-jalan, dan modal usaha kuliner miliknya.
"Duit itu kan berputar terus, untuk sementara itu yang dipakai pribadi digunakan memenuhi gaya hidup, jalan-jalan keluar itu katanya Rp10 juta, beli motor, beli lemari, beli iphone, untuk perawatan gigi, modal jualan kue. Gaya hidup lah banyaknya," ujar Kanit Pidana Umum Polres Bangka Tengah, Candra Sujatmiko seizin Kapolres Bangka Tengah, AKBP Dwi Budi Murtiono, pada Kamis (26/10/2023).
Atas perbuatan yang dilakukan pelaku, diduga terkena pasal 378 KUHP tentang penipuan, yang berbunyi barangsiapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama empat tahun.
"Untuk sementara dikenakan pasal 378 tentang penipuan, itu ancaman maksimal 4 tahun, tapi ini keputusan tetap di pengadilan," katanya.
Baca juga: Biodata Shaloom Razade, Putri Sulung Wulan Guritno yang Suka Pakai Barang Milik Sang Mama
Baca juga: Harga Oppo A16 Terbaru Varian RAM 3/32GB dan 4/64GB di Akhir Oktober 2023 dan Spesifikasi
Baca juga: Rumah Firli Bahuri di Kertanegara Digeledah Hampir 3 Jam, Polisi Angkut Sebuah Koper
Para Korban Ngaku Rugi Miliaran Rupiah
Dari informasi yang dihimpun Bangkapos.com, total ada 14 orang yang menjadi korban arisan bodong mengaku rugi hingga Rp 2 miliar seluruhnya.
Satu di antara korban, Yu mengaku merugi sebesar Rp90 juta, baru mengetahui menjadi korban pada tanggal 19 Oktober 2023.
"Mulai ikut itu 6 November 2022 lalu, dari tanggal tersebut sampai bulan Oktober ini hanya 3 kali beli arisan," ujarnya saat dihubungi bangkapos.com.
Dia mengisahkan awalnya para korban ini dibuat percaya oleh pelaku dengan seolah-olah arisan ini berjalan lancar.
"Tapi selama arisan berjalan ada anggota arisan yang membutuhkan uang katanya buat berobat, ada yang kecelakaan ataupun hal terdesak lain. Sehingga pelaku membuka slot buat orang yang mau meneruskan arisan tersebut dengan syarat membayar langsung semua sampai lunas," katanya.
Dia menjelaskan beli arisan ini seolah-olah akan menguntungkan anggota arisan yang membeli arisan tesebut,
"Misalnya arisan tersebut dapat keseluruhan Rp100 juta, dikarenakan ada orang yang mau dapat arisan duluan atau tidak sanggup bayar orang tersebut dengan sukarela mendapat Rp90 juta terus Rp10 juta untuk pembeli baru.
Jadi kami yang pembeli ini beli arisan itu Rp90 juta pada waktu yang ditentukan akan dapat Rp100 juta seolah-olah untung," jelasnya.
Dirinya dan korban-korban lain mengaku tidak ada niat melaporkan pelaku, bahkan sudah melakukan perundingan namun tak ada titik temu.
Baca juga: Jangan Panik, Ini Cara Membuka HP OPPO yang Terkunci atau Lupa Kata Sandi dengan Panggilan Darurat
Baca juga: 60 Contoh Soal dan Kunci Jawaban Pilihan Ganda PAT IPS Kelas 7 Semester 2
Baca juga: 25 Contoh Soal dan Jawaban Pilihan Ganda PAT Ekonomi Kelas 10 Semester 2
"Kami tidak ada niat untuk melaporkan mempenjara, tapi setelah kami lakukan perundingan kurang lebih 3 hari dengan pelaku dan keluarganya, tidak menemukan titik terang. Kami sudah melakukan diskusi dengan baik tanpa ada pemaksaan atau kekerasan," katanya.
Tips Terhindar dari Jebakan Arisan Bodong
Dosen Hukum Teknologi Informasi Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo, Dona Budi Kharisma menjelaskan, saat ini memang marak terjadi kasus investasi bodong dengan kedok arisan online, arisan haji, emas, mobil dan lainnya.
Masyarakat wajib memahami adanya model investasi, terutama menyangkut legalitasnya.
"Arisan online bodong dapat dilihat dari model pengelolaan keuangannya, biasanya pake skema ponzi, bunga atau return tinggi dan tidak wajar di atas 50 persen dari pokok, kemudian tidak ada izin resmi dari otoritas jasa keuangan dan lain-lain," ungkapnya, saat dihubungi Tribunnewswiki.com, belum lama ini.
Apabila sudah terlanjur terjerat skema investasi bodong, maka upaya hukum yang dapat dilakukan adalah melalui jalur keperdataan dengan mengajukan gugatan Wanprestasi untuk meminta uangnya kembali.
Jalur perdata dianggap efektif ditempuh agar uang peserta arisan bisa dikembalikan dengan sita aset pengelola arisan.
Kedua, jalur pidana untuk mempidanakan pelaku agar mendapatkan sanksi pidana berupa penjara dan denda.
"Kedua jalur tersebut harus dilakukan agar uang bisa kembali dan pelaku mendapatkan efek jera karena sanksi pidana," sebut Dona.
Dalam beberapa kasus, tak jarang terjadi situasi dilematis lantaran adanya hubungan pertemanan antara pelaku dan korban investasi bodong.
Dona mengatakan, prinsip terpenting yang harus dilakukan adalah upaya hukum demi menjaga agar aset terselamatkan.
"Inilah yang menjadi permasalahan dalam tataran praktik hukum, orang lebih mengedepankan uwuh pekewuh daripada memperjuangkan hak-haknya yang sudah dilanggar. Menurut saya, dalam proses upaya hukum baik perdata dan pidana akan ada upaya mediasi yang dilakukan oleh penegak hukum apabila masih dimungkinkan uang itu untuk kembali," katanya.
Dona memberikan sejumlah gambaran agar masyarakat berhati-hati dengan bujuk rayu model investasi yang kerap berujung penipuan.
"Sebelum berinvestasi perlu diperhatikan legalitas usaha, apakah sudah memiliki izin dari otoritas terkait. Karena ini sifanya penghimpunan dana/investasi maka ijin Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sangat perlu. Cek di website OJK, usaha tersebut sudah terdaftar dan berizin atau belum," urainya.
Aspek berikutnya, adalah edukasi konsumen di mana masyarakat wajib 'melek' investasi.
Masyarakat juga perlu mewaspadai penyebaran investasi di berbagai platform, termasuk yang kerap muncul di iklan advertorial media sosial.
"Misalkan ada investasi yang menjanjikan bunga tinggi atau tidak wajar maka harus berhati-hati. Kemudian, model pengelolaan dananya.
Biasanya investasi bodong menerapkan skema ponzi. Artinya keuntungan yang dibayarkan kepada nasabah eksisting berasal dari dana investasi yang disetor oleh peserta baru dengan bonus, bunga tinggi dan promosi menarik," tutupnya.
(/Cici Nasya Nita/ khamelia)
Sejoli Culik Balita di Sidoarjo Jawa Timur, Pura-pura Ajak ke Warung Beli Susu, Ibu Korban Panik |
![]() |
---|
LIPSUS - Pulau Gelasa Kurang Diminati Jadi Destinasi Wisata, Waktu Perjalanan Jadi Kendala |
![]() |
---|
2 Ton Beras Ludes Kurang dari Satu Jam di Masjid Ar Rahman Kampung Dul Bangka Tengah |
![]() |
---|
LIPSUS - Tak Ada PLTN di RTRW Bangka Tengah, Pulau Gelasa untuk Kawasan Pariwisata |
![]() |
---|
Warga Bangka Tengah Tewas Terseret Gelombang di Pantai Sungai Tebok Lubuk Besar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.