Berita Pangkalpinang
Galuh tak Mampu Bayar Kontrakan di Rusunawa, Terancam Diminta Pindah
Di rumah berukuran kecil, dengan satu kamar yang menyatu dengan kamar mandi dan dapur itulah, Galuh tinggal.
Penulis: Andini Dwi Hasanah |
POSBELITUNG.CO, BANGKA -- Galuh (48) perempuan yang mengalami kelumpuhan sejak 11 tahun lalu itu tinggal bersama anak laki-laki kesayangannya di Rusunawa Blok D, Lantai Dasar, Nomor 3 Pangkalarang, Kecamatan Pangkalbalam, Kota Pangkalpinang.
Ibu satu anak itu sudah diberi peringatan oleh pihak Rusunawa Pangkalpinang untuk segera membayar iuran bulan September dan Oktober yang menunggak.
Di rumah berukuran kecil, dengan satu kamar yang menyatu dengan kamar mandi dan dapur itulah, Galuh tinggal.
Setelah kedua kakinya tak berfungsi akibat kecelakaan tahun 2012 silam, Galuh kini hidup berdua saja dengan anak laki-laki semata wayangnya, Iqbal.
Kini, di tengah kegelisahan yang bergelayut di pikirannya, Galuh terancam tak bisa lagi tinggal di Rusunawa.
Uang kontrakan Rp250 ribu per bulan tak mampu lagi dibayarnya. Sejak September dan Oktober 2023 ini, Galuh menunggak.
"Saya menunggak dua bulan, jadi Rp500 ribu," ungkapnya seraya menyebutkan sudah ada surat peringatan pengosongan jika uang kontrakan tak dibayar.
Saat Bangkapos.com meminta konfirmasi kepada pihak Rusunawa Pangkalpinang, apakah tidak ada keringanan untuk penghuni seperti Galuh, Kepala UPT Pengelola Rusunawa Kota Pangkalpinang Ary Kusumawati menyebut, di Perda dan Perwako tidak mengatur keringanan biaya sewa bagi warga yang kurang mampu.
"Selama regulasi tidak mengatur keringanan biaya sewa kami tidak berani mengambil tindakan, takut melanggar aturan yang ada. Tapi kalau sesuai tugas dan fungsinya itu kewenangan Dinsos dan PSM untuk membantu warga kurang mampu," sebut Ary kepada Bangkapos.com, Jumat (27/10/2023).
Kata Ary, sebelumnya Galuh sempat ditanggung biaya sewa oleh Baznas Babel, tapi untuk tahun ini bantuan tersebut tidak lagi diberikan.
"Keringanan sudah diberikan dibatas waktu tinggal, menurut aturan warga paling lama tinggal dirusunawa maksimal 2 tahun dengan kebijakan boleh perpanjangan selama enam bulan, nah bu Galuh kan sudah lebih dari 3 thn tinggal di rusunawa," jelasnya.
Kata Ary, keringanan biaya sewa tidak bisa diberikan karena tidak diakomodir didalam Perda dan Perwako.
"Kami perlakukan sama seperti penghuni yang lain, kalau kebijakan keringanan nanti ibu Galuh dibantu, yang lain mau juga gratis biaya sewa, repot pengelola," tegasnya.
Ary menyebut, esuai aturan jika sudah tiga bulan menunggak, pihaknya akan menarik uang jaminan di bank untuk melunasi tunggakan sewa. Dan penghuni akan diberikan surat untuk melakukan pengosongan hunian.
"Kami heran juga kenapa dari Dinsos, warga seperti bu Galuh tidak mendapatkan bantuan PKH. Nah perkara keringanan biaya sewa atau yang lain bukan di wilayah Dinas Perkim lagi. Kewenangan Perkim sebatas retribusi sewa gedung dan bangunan rusun sesuai aturan yang berlaku," tuturnya.
(Bangkapos.com/Andini Dwi Hasanah)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/belitung/foto/bank/originals/2710-galuh.jpg)