Konflik Perkebunan Kelapa Sawit

Aksi Massa Tuntut Pembebasan 11 Tersangka Perusakan Aset PT Foresta, Minta Perusahaan Segera Diadili

Massa menuntut pembebasan 11 tersangka yang merupakan warga Kecamatan Membalong atas kasus dugaan perusakan aset PT Foresta Lestari Dwikarya.

|
Penulis: Adelina Nurmalitasari | Editor: Novita
Posbelitung.co/Adelina Nurmalitasari
Aksi damai yang dilakukan masyarakat dan pemuda Dusun Aik Gede, Desa Kembiri, Kecamatan Membalong, di depan Kejari Belitung, Rabu (1/11/2023). 

POSBELITUNG.CO, BELITUNG - Aksi damai yang dilakukan masyarakat dan pemuda Dusun Aik Gede, Desa Kembiri, Kecamatan Membalong, berlangsung di depan Polres Belitung berlanjut di depan Kejaksaan Negeri Belitung, Rabu (1/11/2023).

Massa menuntut pembebasan 11 tersangka yang merupakan warga Kecamatan Membalong atas kasus dugaan perusakan aset PT Foresta Lestari Dwikarya.

Massa juga melaporkan kasus dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) yang dilakukan pihak perusahaan saat audiensi dengan pihak Kejari Belitung.

"Kami menuntut supaya perusahaan diadili seadil-adilnya bahwa mereka juga melakukan pelanggaran-pelanggaran dan itu harus diproses secara hukum," kata Wakil Koordinator Lapangan (Korlap) Aksi, Ricky Kuswanda.

Aksi damai yang dilakukan masyarakat dan pemuda Dusun Aik Gede, Desa Kembiri di depan Kejari Belitung, Rabu (1/11/2023).
Aksi damai yang dilakukan masyarakat dan pemuda Dusun Aik Gede, Desa Kembiri, Kecamtan Membalong, di depan Kejari Belitung, Rabu (1/11/2023). (Posbelitung.co/Adelina Nurmalitasari)

Menurut dia, pihaknya juga meminta Polres Belitung untuk memediasi masyarakat dan perusahaan karena selama ini tidak bisa ada pertemuan antara dua pihak yang berseteru ini.

Ricky melanjutkan, jalan perdamaian pun tak bisa ditempuh lantaran pihak perusahaan menolak dan mengelak, padahal masyarakat sudah mengirimkan surat dan mengabari lewat WA Dan sebagainya.

"Kami meminta polres untuk memediasi kedua pihak, agar menempuh jalan perdamaian supaya dicabut laporan pengaduan atas nama Aswin selaku Manajer PT Foresta," ucapnya.

"Kejari kami meminta laporan tipikor diproses secara cepat karena ini pelanggaran yang sangat nyata, ada perbedaan data IUP dan HGU dengan kisaran 900 hektare," tutur Ricky.

(Posbelitung.co/Adelina Nurmalitasari)

Sumber: Pos Belitung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved