Berita Bangka Barat

Bacaleg Masuk DCT Apabila Meninggal Dunia Tidak Dapat Diganti

KPU Bangka Barat mengumumkan rekapitulasi daftar calon tetap (DCT) anggota DPRD Bangka Barat Pemilu 2024

Penulis: Riki Pratama |
Istimewa
Komisioner KPU Bangka Barat, Divisi Teknis Penyelengaraan, Kadir Jailani. 

POSBELITUNG.CO, BANGKA -- Komisioner Divisi Teknis Penyelenggara KPU Bangka Barat, Kadir Jailani mengatakan, apabila ada Bacaleg yang meninggal dunia usai ditetapkan sebagai Daftar Calon Tetap (DCT) tidak dapat diganti dengan calon yang baru.

Ia menjelaskan, karena tahapan pencalonan sudah selesai dilakukan KPU Bangka Barat melalui penetapan DCT.

KPU Bangka Barat mengumumkan rekapitulasi daftar calon tetap (DCT) anggota DPRD Bangka Barat Pemilu 2024, pada Jumat (3/11/2023) lalu.

Jumlah DCT sebanyak 404 bakal calon, terdiri dari 251 laki-laki dan 153 perempuan.

Selanjutnya, KPU Bangka Barat telah ke Jakarta membawa surat suara yang sudah divalidasi oleh Parpol diverifikasi di KPU RI, untuk selanjutnya melakukan pencetakan surat suara.

"Kalau diganti sudah tidak bisa lagi, tahapan sudah selesai, karena bukan ditahapan untuk perbaikan lagi. Apalagi kita sudah melakukan penetapan DCT dan diumumkan," kata Kadir Jailani kepada Bangkapos.com, Selasa (7/11/2023).

Kadir menambahkan, bacaleg yang sudah ditetapkan sebagai DCT ketika meninggal dunia tidak dapat diganti dengan calon yang baru. 

"Ketika meninggal dunia KPU akan memperbaharui dan melakukan pencoretan. Jadi tidak dihilangkan dalam kolom di surat suara," ujarnya.

Dia menegaskan, bacaleg yang meninggal dunia tidak dihilangkan dalam kolom surat suara berdasarkan Peraturan Komisi Peraturan Umum (PKPU).

(Bangkapos.com/Riki Pratama)

Sumber: Bangka Pos
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved