Perampokan Toko Emas di PALI

Otak Perampokan Emas 2 Kilogram Senilai Rp2 Miliar di PALI Terancam Pidana Mati

Empat pelaku perampokan emas senilai Rp2 miliar di toko emas di Pasar Inpres, Kabupaten PALI, kini terancam pidana penjara.

Editor: Novita
TRIBUNSUMSEL.COM/RACHMAD KURNIAWAN
Ditreskrimum Polda Sumsel menggelar rilis tersangka perampokan toko emas di Kabupaten PALI, Rabu (8/11/2023). 

POSBELITUNG.CO, PALEMBANG - Empat pelaku perampokan emas senilai Rp2 miliar di toko emas di Pasar Inpres, Kabupaten PALI, kini terancam pidana penjara.

Bahkan, pelaku bernama Didin Sugianto alias Witno (49) yang juga otak perampokan, terancam maksimal 20 tahun penjara atau pidana mati.

Sementara, tiga tersangka lainnya yakni Sutrisno (49), Wawan (33), dan Sulian (37) serta penadah atau orang yang melebur perhiasan emas, yakni Yudi kini terancama hukuman penjara 12 tahun sebagaimana diatur dalam Pasal 365 KUHP Jo Pasal 480 Jo Pasal 55 KUHP.

Diketahui, kawanan perampok toko emas di PALI tersebut, berhasil membawa kabur total emas seberat 2 kilogram, yang bila dijual harga seluruhnya diperkirakan mencapai Rp2 miliar.

Mereka berhasil dibekuk personel Tim Jatanras Polda Sumsel.

Didin Sugianto alias Witno, otak perampokan toko emas di PALI kini terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara atau pidana mati.

Selain berstatus resedivis kasus serupa, Didin adalah orang yang mengajak para tersangka lain untuk melakukan aksi perampokan di Pasar Inpres, PALI.

Terungkap juga bahwa Didin adalah sosok yang menodongkan senjata api bahkan melepaskan tembakan hingga membuat pemilik toko emas merasa syok sampai pingsan.

Fakta tersebut membuatnya dijerat pasal berlapis dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara atau pidana mati.

Dirreskrimum Polda Sumsel Kombes Pol M Anwar Reksowidjojo mengatakan, khusus untuk tersangka Witno akan dikenakan pasal berlapis karena saat beraksi sempat melepaskan tembakan.

Ditambah lagi statusnya sebagai residivis.

"Ancaman untuk dia kami kenakan pasal berlapis 365 KUHP, selain itu juga ancaman pembunuhan berencana karena sempat melepaskan tembakan. Serta Undang-Undang Darurat tentang kepemilikan senjata api sehingga dia terancam hukuman maksimal, " ujar Anwar, Rabu (8/11/2023).

Peran dari Didin alias Witno ini adalah orang yang menggagas perampokan dan mengajak ketiga tersangka lainnya untuk melancarkan aksi mereka.

Dia juga yang menodongkan senjata api dan melepaskan tembakan untuk mengancam penjaga toko.

"Dia (Witno) yang ngajak ide dari dia juga. Suwitno ini sempat melepaskan tembakan untuk menakut-nakuti penjaga toko dan masyarakat sekitar. Para tersangka sudah memantau situasi di TKP sebelumnya dan bagaimana sistem keamanannya, " ungkapnya.

Sumber: Tribun Sumsel
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved