Perampokan Toko Emas di PALI

Perampok Toko Emas Rp2 Milar di PALI Ditangkap Polisi, Satu Pelaku Baru Keluar dari Penjara

Bersama tersangka Wawan dan Sutrisno, Witno mendatangi toko emas tersebut dan merampas sejumlah emas yang dibawa kabur ke Sumatera Barat.

Editor: Novita
TRIBUNSUMSEL.COM/RACHMAD KURNIAWAN
Kawanan perampok yang beraksi di Pasar Inpres PALI ditangkap Jatanras Polda Sumsel. 

POSBELITUNG.CO, PALEMBANG - Personel Unit IV Subdit III Jatanras Polda Sumsel berhasil membekuk empat pelaku perampokan yang membaw kabur emas senilai Rp2 miliar di Pasar Inpres, Kabupaten PALI.

Keempat pelaku tersebut yakni Didin Sugianto alias Witno (49), Sutrisno (33), Wawan (37), dan Suryan (49).

Mereka beraksi di toko emas Fateha Pasar Inpres Pendopo Talang Ubi, Kabupaten PALI pada Selasa (31/10/2023).

Sebelum kabur meninggalkan toko emas tersebut, satu dari pelaku sempat mengcungkan pistol.

Satu dari empat pelaku, yakni Didin Sugianto alias Witno (49), ternyata baru keluar penjara atas kasus serupa.

Yakni perampokan emas di Kecamatan Gelumbang, Kabupaten Muara Enim.

Dia pernah ditangkap oleh Polda Sumsel dan menjalani hukuman selama empat tahun.

"Pernah dikurung, baru keluar satu tahun terakhir. Uangnya yang jelas untuk biaya hidup, " kata Witno, Selasa (7/11/2023).

Baca juga: BREAKINGNEWS: Kawanan Perampok Toko Emas Rp 2 M di PALI Ditangkap di Solok dan Bengkulu

Selain Witno, kepolisian Unit IV Subdit III Jatanras Polda Sumsel juga berhasil menangkap 3 tersangka lainnya yakni, Sutrisno (33), Wawan (37), dan Suryan (49) ketiganya warga Bengkulu. Serta seorang satu penadah yang melebur emas hasil rampok.

Polisi turut mengamankan dua pucuk senjata api rakitan jenis Revolver yang digunakan tersangka ketika beraksi, beserta 19 butir peluru.

Witno mengatakan, senjata api tersebut adalah miliknya, ia mendapatkan senpi tersebut dari temannya di Palembang.

"Itu punya saya senpi-nya Pak. Beli di Palembang masing-masing Rp1 juta dan satunya Rp 500 ribu. Iya bener inilah yang dipakai waktu itu, " ujarnya.

Bersama tersangka Wawan dan Sutrisno, Witno mendatangi toko emas tersebut dan merampas sejumlah emas yang dibawa kabur ke Sumatera Barat.

Sedangkan tersangka Suryan berperan sebagai orang yang menyurvei lokasi.

"Dia (Suryan) tidak ikut. Tapi survei lokasi dilakukan 2 kali sama dia, " katanya.

Sumber: Tribun Sumsel
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved